Sertifikasi Halal BPJPH (Jalur Reguler)

Pengurusan sertifikasi halal jalur reguler melalui BPJPH untuk perusahaan skala menengah dan besar.

Durasi Pengerjaan: 30-90 Hari Estimasi: 3000000
Deskripsi Teknis

Tentang Sertifikasi Halal BPJPH (Jalur Reguler)

Proses sertifikasi halal jalur reguler melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk BPJPH, sidang Komisi Fatwa MUI, dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Kami mendampingi seluruh proses dari pendaftaran SIHALAL hingga penerimaan sertifikat.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Pendaftaran di portal SIHALAL
Tahap 1 dari 5
02
Penunjukan & koordinasi dengan LPH
Tahap 2 dari 5
03
Audit dokumen & lapangan oleh LPH
Tahap 3 dari 5
04
Pengajuan laporan ke sidang Komisi Fatwa MUI
Tahap 4 dari 5
05
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Tahap 5 dari 5
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • Akun SIHALAL yang terverifikasi
  • NIB & izin usaha aktif
  • Daftar produk & bahan baku lengkap
  • Dokumen SJPH perusahaan
  • Alur proses produksi
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Apakah sertifikasi halal sekarang sudah wajib?
Ya. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021, produk makanan & minuman wajib halal sejak Oktober 2024. Produk kosmetik dan obat-obatan akan wajib di tahap berikutnya.
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya mulai Rp 300.000 untuk UMKM jalur self-declare hingga Rp 25 juta ke atas untuk perusahaan menengah-besar dengan audit lapangan penuh. Bizmark.ID menawarkan paket lengkap mulai Rp 3 juta.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Jalur self-declare UMKM: 7-21 hari. Jalur reguler: 30-90 hari tergantung kompleksitas produk dan antrian sidang MUI.
Apa itu SJPH?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem manajemen yang wajib diterapkan perusahaan untuk menjamin kesinambungan kehalalan produk. Kami membantu menyusun manual SJPH sesuai standar BPJPH.
Apakah sertifikat halal bisa digunakan untuk ekspor?
Sertifikat halal Indonesia diakui di banyak negara. Untuk ekspor ke negara tertentu, kami juga membantu pengurusan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui di negara tujuan.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.