Kembali ke Jasa Sertifikasi Halal BPJPH — Cepat, Terpercaya & Sesuai Regulasi
HALAL & PANGAN

Self-Declare Halal UMKM

Sertifikasi halal jalur self-declare untuk UMKM dengan proses lebih cepat dan biaya terjangkau.

Tentang Self-Declare Halal UMKM

Jalur self-declare diperuntukkan UMKM dengan produk yang memenuhi kriteria tertentu (tidak menggunakan bahan hewan & turunannya). Prosesnya lebih cepat karena pendampingan dilakukan oleh Pendamping PPH yang ditunjuk, tanpa audit LPH penuh. Bizmark.ID memiliki tim pendamping PPH bersertifikat.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Cek eligibilitas produk untuk jalur self-declare
Tahap 1 dari 5.
2
Pendampingan oleh Pendamping PPH bersertifikat
Tahap 2 dari 5.
3
Pengisian pernyataan kehalalan produk
Tahap 3 dari 5.
4
Verifikasi & validasi oleh Pendamping PPH
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB UMKM yang aktif
  • Produk tidak mengandung bahan hewan/turunannya
  • Daftar bahan baku & proses produksi sederhana
  • Formulir self-declare yang terisi lengkap

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apakah sertifikasi halal sekarang sudah wajib?
Ya. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021, produk makanan & minuman wajib halal sejak Oktober 2024. Produk kosmetik dan obat-obatan akan wajib di tahap berikutnya.
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya mulai Rp 300.000 untuk UMKM jalur self-declare hingga Rp 25 juta ke atas untuk perusahaan menengah-besar dengan audit lapangan penuh. Bizmark.ID menawarkan paket lengkap mulai Rp 3 juta.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Jalur self-declare UMKM: 7-21 hari. Jalur reguler: 30-90 hari tergantung kompleksitas produk dan antrian sidang MUI.
Apa itu SJPH?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem manajemen yang wajib diterapkan perusahaan untuk menjamin kesinambungan kehalalan produk. Kami membantu menyusun manual SJPH sesuai standar BPJPH.
Apakah sertifikat halal bisa digunakan untuk ekspor?
Sertifikat halal Indonesia diakui di banyak negara. Untuk ekspor ke negara tertentu, kami juga membantu pengurusan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui di negara tujuan.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.

Tahu Izin Usaha Anda – Gratis