Self-Declare Halal UMKM

Sertifikasi halal jalur self-declare untuk UMKM dengan proses lebih cepat dan biaya terjangkau.

Durasi Pengerjaan: 7-21 Hari Estimasi: 3000000
Deskripsi Teknis

Tentang Self-Declare Halal UMKM

Jalur self-declare diperuntukkan UMKM dengan produk yang memenuhi kriteria tertentu (tidak menggunakan bahan hewan & turunannya). Prosesnya lebih cepat karena pendampingan dilakukan oleh Pendamping PPH yang ditunjuk, tanpa audit LPH penuh. Bizmark.ID memiliki tim pendamping PPH bersertifikat.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Cek eligibilitas produk untuk jalur self-declare
Tahap 1 dari 5
02
Pendampingan oleh Pendamping PPH bersertifikat
Tahap 2 dari 5
03
Pengisian pernyataan kehalalan produk
Tahap 3 dari 5
04
Verifikasi & validasi oleh Pendamping PPH
Tahap 4 dari 5
05
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Tahap 5 dari 5
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • NIB UMKM yang aktif
  • Produk tidak mengandung bahan hewan/turunannya
  • Daftar bahan baku & proses produksi sederhana
  • Formulir self-declare yang terisi lengkap
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Apakah sertifikasi halal sekarang sudah wajib?
Ya. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021, produk makanan & minuman wajib halal sejak Oktober 2024. Produk kosmetik dan obat-obatan akan wajib di tahap berikutnya.
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya mulai Rp 300.000 untuk UMKM jalur self-declare hingga Rp 25 juta ke atas untuk perusahaan menengah-besar dengan audit lapangan penuh. Bizmark.ID menawarkan paket lengkap mulai Rp 3 juta.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Jalur self-declare UMKM: 7-21 hari. Jalur reguler: 30-90 hari tergantung kompleksitas produk dan antrian sidang MUI.
Apa itu SJPH?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem manajemen yang wajib diterapkan perusahaan untuk menjamin kesinambungan kehalalan produk. Kami membantu menyusun manual SJPH sesuai standar BPJPH.
Apakah sertifikat halal bisa digunakan untuk ekspor?
Sertifikat halal Indonesia diakui di banyak negara. Untuk ekspor ke negara tertentu, kami juga membantu pengurusan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui di negara tujuan.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.