Perpanjangan & Pembaruan Sertifikat Halal

Perpanjangan sertifikat halal yang masa berlakunya akan habis, termasuk update jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi.

Durasi Pengerjaan: 14-60 Hari Estimasi: 3000000
Deskripsi Teknis

Tentang Perpanjangan & Pembaruan Sertifikat Halal

Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi, perusahaan juga wajib melakukan pembaruan sertifikat. Bizmark.ID mengelola seluruh proses perpanjangan termasuk monitoring masa berlaku sertifikat klien.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Pengecekan masa berlaku & perubahan produk/bahan
Tahap 1 dari 5
02
Pendaftaran perpanjangan di SIHALAL (H-3 bulan)
Tahap 2 dari 5
03
Audit kesesuaian (jika ada perubahan)
Tahap 3 dari 5
04
Proses sidang Komisi Fatwa (jika diperlukan)
Tahap 4 dari 5
05
Penerbitan sertifikat halal baru
Tahap 5 dari 5
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • Sertifikat halal lama yang akan diperpanjang
  • Laporan perubahan bahan baku/proses (jika ada)
  • NIB & izin usaha yang masih berlaku
  • Dokumen SJPH yang telah diperbarui
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Apakah sertifikasi halal sekarang sudah wajib?
Ya. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021, produk makanan & minuman wajib halal sejak Oktober 2024. Produk kosmetik dan obat-obatan akan wajib di tahap berikutnya.
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya mulai Rp 300.000 untuk UMKM jalur self-declare hingga Rp 25 juta ke atas untuk perusahaan menengah-besar dengan audit lapangan penuh. Bizmark.ID menawarkan paket lengkap mulai Rp 3 juta.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Jalur self-declare UMKM: 7-21 hari. Jalur reguler: 30-90 hari tergantung kompleksitas produk dan antrian sidang MUI.
Apa itu SJPH?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem manajemen yang wajib diterapkan perusahaan untuk menjamin kesinambungan kehalalan produk. Kami membantu menyusun manual SJPH sesuai standar BPJPH.
Apakah sertifikat halal bisa digunakan untuk ekspor?
Sertifikat halal Indonesia diakui di banyak negara. Untuk ekspor ke negara tertentu, kami juga membantu pengurusan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui di negara tujuan.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.