Kembali ke semua layanan
HALAL & PANGAN Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Risiko Menengah Tinggi

Jasa Izin Edar BPOM — Pangan, Kosmetik & Alat Kesehatan

Pengurusan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan, kosmetik, suplemen, dan alat kesehatan. Konsultan berpengalaman, proses terpantau.

30–90 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 5 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Izin Edar BPOM adalah legalitas wajib bagi setiap produk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan yang dipasarkan di Indonesia. Produk tanpa izin edar BPOM berisiko ditarik dari peredaran, dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.

Bizmark.ID membantu perusahaan mendapatkan izin edar BPOM dengan proses yang terstruktur: mulai dari konsultasi kelayakan produk, persiapan data teknis produk (DTP), pendaftaran di e-reg.bpom.go.id, koordinasi dengan evaluator BPOM, hingga monitoring status pendaftaran. Tim kami berpengalaman menangani berbagai kategori produk dan memahami persyaratan teknis terbaru BPOM.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
  • Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan
  • Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Output Resmi (Deliverables)

  • Nomor Izin Edar (NIE) BPOM MD / ML
  • Nomor Notifikasi Kosmetik BPOM (NA)
  • Sertifikat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Sarana (PSB)

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia
Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
Estimasi Durasi: 30-180 Hari
Garansi SLA: 30–90 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Konsultasi kelayakan & kategorisasi produk BPOM
  • Persiapan Data Teknis Produk (DTP) lengkap
  • Pendaftaran melalui e-reg.bpom.go.id
  • Koordinasi & tindak lanjut evaluasi BPOM
  • Monitoring status & timeline pendaftaran
  • Notifikasi kosmetik & perpanjangan izin

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Spesifikasi produk & formula/komposisi lengkap
  • Sertifikat analisis produk dari lab terakreditasi
  • Desain label produk yang akan diedarkan
  • Sertifikat GMP/CPKB (untuk produk tertentu)
  • NIB & izin usaha industri aktif
  • Dokumen impor (untuk produk impor)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Konsultasi & Kategorisasi

Penentuan kategori produk, jenis pendaftaran (baru/variasi/perpanjangan), dan persyaratan teknis yang berlaku.

2

Persiapan DTP & Dokumen

Penyusunan Data Teknis Produk lengkap sesuai format BPOM: formula, spesifikasi, metode analisis, stabilitas.

3

Pendaftaran Online

Upload dokumen dan pengajuan permohonan melalui sistem e-registration BPOM.

4

Evaluasi BPOM

Evaluasi oleh tim BPOM. Kami memantau status, menjawab permintaan tambahan data (TATAP), dan koordinasi dengan evaluator.

5

Penerbitan Nomor Izin Edar

Setelah disetujui, BPOM menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) yang berlaku 5 tahun.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Izin Edar Pangan Olahan BPOM (MD/ML)

Pengurusan nomor izin edar MD (produksi dalam negeri) dan ML (produk impor) untuk pangan olahan dari BPOM.

30-100 Hari

Notifikasi Kosmetik BPOM

Pengurusan notifikasi kosmetik BPOM untuk produk kosmetik produksi lokal maupun impor sebelum diedarkan di Indonesia.

14-45 Hari

Izin Edar Alat Kesehatan (IPAK/NIE)

Pengurusan izin edar alat kesehatan (NIE) dan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dari Kemenkes/BPOM.

60-180 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Berapa lama proses izin edar BPOM?
Bergantung kategori: pangan olahan risiko rendah 10-30 hari kerja, risiko sedang-tinggi 30-100 hari kerja, kosmetik 14-45 hari, alat kesehatan 30-180 hari.
Apakah produk kosmetik perlu izin edar BPOM?
Produk kosmetik menggunakan sistem notifikasi, bukan izin edar penuh. Notifikasi harus diselesaikan sebelum produk beredar dan berlaku 3 tahun.
Apa itu variasi izin edar?
Variasi adalah perubahan atas izin edar yang sudah ada (perubahan formula, kemasan, label, dll). Ada variasi minor dan mayor dengan prosedur berbeda.
Apakah wajib memiliki CPIB atau GMP?
Untuk produsen lokal, sertifikat CPOB/CPPOB/CPKB diperlukan. Untuk importir, perlu dokumen GMP dari negara asal yang diakui BPOM.
Berapa biaya jasa pendaftaran BPOM?
Biaya jasa mulai Rp 5 juta untuk notifikasi kosmetik hingga Rp 50 juta untuk izin edar alat kesehatan kelas C. Belum termasuk biaya PNBP BPOM resmi.