TPS Limbah B3 (Penyimpanan Sementara)
Izin untuk fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di area perusahaan sesuai standar teknis yang berlaku.
Solusi lengkap perizinan Limbah B3 — dari TPS, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, hingga penimbunan. Konsultan berpengalaman mendampingi & mewakili perusahaan Anda dalam seluruh proses.
Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.
Izin untuk fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di area perusahaan sesuai standar teknis yang berlaku.
Izin bagi pihak yang mengumpulkan limbah B3 dari berbagai sumber penghasil untuk disalurkan ke pengolah berizin.
Izin pengangkutan limbah B3 menggunakan sarana angkut sesuai standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Izin untuk fasilitas pengolahan limbah B3 dengan berbagai teknologi (insinerasi, stabilisasi, dll).
Izin pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan baku substitusi atau sumber energi alternatif secara aman.
Izin untuk fasilitas penimbunan akhir limbah B3 yang telah diolah (landfill khusus B3).
Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah limbah yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya dapat mencemarkan lingkungan, menganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan secara tertib sesuai regulasi — mulai dari penyimpanan sementara (TPS), pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan, hingga dumping (pembuangan ke laut).
Sebagai konsultan izin limbah B3 profesional, Bizmark.id mendampingi dan mewakili perusahaan Anda dalam seluruh proses pengurusan izin limbah B3 — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen rincian teknis (rintek), koordinasi dengan DLHK/KLHK, hingga penerbitan izin. Kami memastikan proses cepat, transparan, dan biaya terjangkau.
Kami bukan sekadar konsultan — kami adalah pihak ketiga yang mendampingi dan/atau mewakili perusahaan dalam seluruh proses pengurusan izin limbah B3. Tim kami menangani birokrasi, koordinasi instansi, inspeksi lapangan, dan pelaporan sehingga Anda bisa fokus pada operasional bisnis.
Kami menangani seluruh jenis perizinan pengelolaan limbah B3 sesuai PP No. 22 Tahun 2021, meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan, hingga dumping (pembuangan ke laut). Berikut cakupan layanan komprehensif kami:
Izin fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di area perusahaan. Mencakup penyusunan rincian teknis (rintek), desain TPS sesuai standar, dan integrasi dengan persetujuan lingkungan.
30-60 HariIzin bagi pihak pengumpul limbah B3 dari berbagai sumber industri. Termasuk feasibility study, penyusunan dokumen teknis, SOP penanganan darurat, dan koordinasi dengan KLHK/DLHK provinsi.
60-90 HariIzin pengangkutan limbah B3 dengan sarana angkut sesuai standar keselamatan. Meliputi audit kendaraan, sertifikasi pengemudi, rekomendasi KLHK, dan pengurusan manifest limbah B3.
45-90 HariIzin fasilitas pengolahan limbah B3 dengan berbagai teknologi: insinerasi, stabilisasi/solidifikasi, fisika-kimia, dan biologis. Persyaratan berbeda berdasarkan jenis teknologi yang digunakan.
90-180 HariIzin pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan baku/energi: fly ash & bottom ash (FABA) untuk bahan bangunan, oli bekas (used oil recovery), dan recovery logam dari baterai bekas.
60-120 HariIzin fasilitas penimbunan akhir (landfill B3) untuk limbah yang telah distabilisasi. Mencakup studi hidrogeologi, desain liner, sistem pengumpul lindi, dan rencana penutupan pasca-operasi.
120-240 HariIzin pembuangan limbah B3 ke laut sesuai ketentuan KLHK. Termasuk kajian dampak lingkungan laut, pemantauan kualitas air, dan pemenuhan PERTEK dumping.
90-180 HariPersyaratan izin pengolahan limbah B3 berbeda-beda berdasarkan teknologi yang digunakan. Kami membantu klien memahami dan memenuhi persyaratan spesifik setiap teknologi:
Untuk limbah B3 organik, medis, dan farmasi. Suhu operasi >850°C.
Untuk limbah B3 anorganik (logam berat, sludge). Mengubah limbah menjadi bentuk padat stabil.
Netralisasi, oksidasi, reduksi, presipitasi, dan filtrasi untuk limbah cair B3.
Bioremediasi, landfarming, dan komposting untuk limbah B3 biodegradable.
Tidak yakin teknologi mana yang tepat? Tim konsultan kami akan melakukan asesmen jenis limbah B3 Anda dan merekomendasikan teknologi pengolahan yang paling efisien dan sesuai regulasi.
Analisis jenis, sumber, kuantitas, kategori bahaya, serta alur pengelolaan limbah B3 di perusahaan Anda.
Penyusunan/penyempurnaan dokumen legal, teknis (SOP, layout TPS B3, sarpras), dan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) sesuai kebutuhan izin.
Pengajuan melalui OSS-RBA/sistem instansi terkait dan koordinasi tindak lanjut (klarifikasi/kelengkapan).
Pendampingan saat inspeksi dan pemenuhan catatan teknis hingga memenuhi standar.
Terbitnya izin beserta lampiran/ketentuan teknis; sosialisasi implementasi dan kewajiban pelaporan.
Estimasi Waktu: Proses perizinan LB3 biasanya memakan waktu 30–60 hari kerja sejak dokumen lengkap diajukan, bergantung pada kompleksitas dan verifikasi instansi.
Rincian Teknis (Rintek) adalah dokumen wajib yang memuat spesifikasi teknis fasilitas penyimpanan limbah B3, termasuk desain bangunan, tata letak, sistem keamanan, dan prosedur pengelolaan. Rintek merupakan bagian integral dari proses persetujuan lingkungan dan menjadi dasar evaluasi verifikasi lapangan oleh DLHK.
Perlu bantuan menyusun Rintek TPS B3? Tim kami berpengalaman menyusun rincian teknis yang memenuhi standar DLHK, terintegrasi dengan persetujuan lingkungan, dan lolos verifikasi lapangan di berbagai daerah.
30–60 hari kerja dengan koordinasi langsung ke DLHK/KLHK
Ahli perizinan LB3 dengan track record di berbagai industri
Harga kompetitif tanpa biaya tersembunyi, konsultasi awal gratis
Mendampingi & mewakili perusahaan dari dokumen hingga pasca-izin
Kami menawarkan biaya konsultasi izin limbah B3 yang terjangkau tanpa mengorbankan kualitas layanan. Berikut kisaran biaya berdasarkan jenis izin:
| Jenis Izin | Estimasi Waktu | Kisaran Biaya Jasa | PNBP/Retribusi |
|---|---|---|---|
| TPS Limbah B3 | 30-60 hari | Rp 7 jt - 15 jt | Rp 500rb - 1 jt |
| Pengumpulan Limbah B3 | 60-90 hari | Rp 15 jt - 30 jt | Rp 1 jt - 5 jt |
| Pengangkutan Limbah B3 | 45-90 hari | Rp 10 jt - 25 jt | Rp 2 jt - 10 jt |
| Pengolahan Limbah B3 | 90-180 hari | Rp 25 jt - 75 jt | Rp 5 jt - 15 jt |
| Pemanfaatan Limbah B3 | 60-120 hari | Rp 15 jt - 50 jt | Rp 1 jt - 5 jt |
| Penimbunan Limbah B3 | 120-240 hari | Rp 50 jt - 150 jt | Rp 10 jt - 30 jt |
Konsultasi awal GRATIS! Hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat sesuai jenis limbah, volume, dan kompleksitas perizinan perusahaan Anda. Tersedia paket bundling untuk pengurusan beberapa jenis izin sekaligus.
Biaya jasa konsultan izin limbah B3 bervariasi tergantung jenis izin: mulai Rp 7 juta untuk izin TPS hingga Rp 150 juta untuk izin penimbunan. Kami menawarkan harga terjangkau dengan konsultasi awal gratis. Lihat tabel estimasi biaya di atas, atau hubungi kami untuk penawaran khusus sesuai kebutuhan perusahaan Anda.
Proses perizinan LB3 biasanya memakan waktu 30–60 hari kerja untuk izin TPS, 60–90 hari untuk pengumpulan, hingga 120–240 hari untuk penimbunan. Waktu tergantung pada kelengkapan dokumen, kecepatan verifikasi instansi, dan kompleksitas teknis.
Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Sanksi bisa berupa denda hingga Rp 5 miliar, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara maksimal 15 tahun (UU No. 32/2009).
Rintek adalah dokumen rincian teknis yang memuat spesifikasi desain dan tata kelola fasilitas penyimpanan/pengolahan limbah B3. Rintek menjadi lampiran wajib dalam pengajuan PERTEK LB3, digunakan DLHK sebagai acuan verifikasi lapangan, dan harus konsisten dengan dokumen AMDAL/UKL-UPL yang dimiliki perusahaan.
Persyaratan izin pengolahan limbah B3 berbeda berdasarkan teknologi: insinerasi memerlukan AMDAL + sistem pengendalian emisi (scrubber, CEMS), stabilisasi/solidifikasi memerlukan uji TCLP, pengolahan fisika-kimia memerlukan desain IPAL + PERTEK efluen, dan pengolahan biologis memerlukan uji biodegradabilitas. Tim kami akan merekomendasikan teknologi yang paling tepat.
Ya. Kami bertindak sebagai pihak ketiga yang mendampingi dan/atau mewakili perusahaan dalam seluruh proses — mulai pengajuan dokumen, koordinasi dengan DLHK/KLHK, pendampingan inspeksi lapangan, hingga pelaporan berkala pasca-izin. Anda cukup fokus pada operasional bisnis.
Ya. Perizinan disertai kewajiban pelaporan berkala (bulanan/semesteran) yang mencakup pencatatan timbulan, penyimpanan, pengangkutan, dan serah terima ke pengelola berizin. Kami juga membantu pelaporan pasca-izin sebagai bagian dari layanan pendampingan end-to-end.
Bisa, asalkan mitra memiliki izin yang sesuai (pengangkut/pengumpul/pemanfaat/pengolah/penimbun) dan kontrak kerja sama aktif. Kami dapat merekomendasikan mitra berizin yang sudah terverifikasi.
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Pilih DIY gratis pakai AI, atau langsung didampingi tim ahli kami.