Kembali ke semua layanan
BANGUNAN Kementerian PUPR & Dinas Cipta Karya / Tata Ruang Kab/Kota Risiko Menengah Tinggi

PBG / SLF

Perizinan bangunan dan sertifikat kelayakan fungsi gedung

30–60 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 20 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah persyaratan wajib untuk setiap pembangunan dan pengoperasian gedung di Indonesia sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG diperlukan sebelum memulai konstruksi, sementara SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan lulus inspeksi kelaikan fungsi. Tanpa SLF, bangunan tidak dapat beroperasi secara legal dan Anda tidak dapat mengurus izin operasional lainnya. Kami menangani seluruh proses mulai dari penyiapan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP), koordinasi dengan dinas PU/tata ruang, hingga pendampingan inspeksi lapangan.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
  • Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) via SIMBG
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung
  • Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)
  • Gambar As-Built Drawing & Kajian Keandalan Struktur

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian PUPR & Dinas Cipta Karya / Tata Ruang Kab/Kota
Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
Estimasi Durasi: 30-60 Hari
Garansi SLA: 30–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Pengurusan PBG melalui sistem SIMBG untuk bangunan baru & renovasi
  • Penyiapan gambar arsitektur, struktur, MEP & proteksi kebakaran
  • Koordinasi dengan Dinas PU/Pekerjaan Umum & Tata Ruang
  • Pendampingan pemeriksaan oleh Tim Profesi Ahli (TPA/TPT)
  • Pengurusan SLF untuk bangunan yang sudah beroperasi
  • Penyusunan Andalalin untuk bangunan berdampak lalu lintas

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Sertifikat hak atas tanah / izin penggunaan tanah
  • Gambar arsitektur & gambar struktur lengkap
  • Perhitungan struktur oleh insinyur bersertifikat
  • Gambar instalasi MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing)
  • Rencana proteksi kebakaran
  • Izin lokasi / KKPR (Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang)
  • KTP & NPWP pemilik bangunan
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Konsultasi Teknis

Evaluasi kebutuhan PBG/SLF berdasarkan jenis dan fungsi bangunan.

2

Penyiapan Dokumen Teknis

Gambar arsitektur, struktur, MEP, dan proteksi kebakaran disiapkan.

3

Pengajuan SIMBG

Submit dokumen melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

4

Pemeriksaan TPA/TPT

Tim Profesi Ahli memeriksa kesesuaian desain dengan standar teknis.

5

Penerbitan PBG/SLF

PBG terbit setelah lolos pemeriksaan; SLF setelah bangunan selesai & inspeksi.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi bangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi.

30-60 Hari

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang telah selesai dibangun atau perpanjangan SLF.

21-45 Hari

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas wajib untuk bangunan yang berpotensi membangkitkan lalu lintas.

30-60 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Apa itu PBG/SLF?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan resmi yang diterbitkan melalui portal SIMBG Kementerian PUPR untuk mendirikan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG secara resmi menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat kelaikan fungsi bangunan gedung secara administratif, arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP). SLF wajib dimiliki sebelum bangunan pabrik, gudang, kantor, atau komersial dioperasikan dan diperpanjang secara berkala setiap 5 tahun.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib mengantongi PBG sebelum konstruksi dan SLF sebelum operasional. Kami memfasilitasi seluruh proses: mulai penyusunan dokumen teknis, kajian kelaikan struktur eksisting, sidang Tim Profesi Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT), hingga terbitnya sertifikat resmi di SIMBG.

Estimasi Waktu & Biaya

Waktu Proses

PBG: estimasi 2–4 minggu sejak dokumen lengkap. SLF: 1–3 minggu setelah inspeksi.

Biaya

Bergantung luas/fungsi/kompleksitas dan retribusi daerah. Konsultasikan untuk estimasi yang sesuai.

Persyaratan Teknis Utama

  • Kesesuaian RTR/RDTR dan peruntukan lahan
  • Garis Sempadan, KDB, KLB, KDH sesuai ketentuan
  • Keselamatan struktur dan proteksi kebakaran
  • Aksesibilitas, sanitasi, dan utilitas (air, listrik, drainase)
  • Lingkungan: pengelolaan limbah, kebisingan, dan ventilasi
  • As‑built drawing untuk pengajuan SLF

Jenis Layanan PBG/SLF yang Kami Tangani

Permohonan PBG Baru

Bangunan baru, perluasan, perubahan fungsi/desain.

Perubahan/Adendum PBG

Perubahan gambar/teknis saat pelaksanaan.

SLF Baru/Perpanjangan

SLF awal dan perpanjangan (5 tahun non‑hunian, 20 tahun hunian).

Mengapa PBG/SLF Penting?

Legalitas Bangunan

PBG/SLF adalah bukti legal bahwa bangunan sesuai dengan peraturan, tata ruang, dan standar teknis. Melindungi dari risiko pembongkaran atau sanksi hukum.

Keselamatan Penghuni

SLF memastikan bangunan aman dan layak huni/digunakan sesuai standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Syarat Kredit & Investasi

Bank mensyaratkan PBG/SLF untuk pengajuan KPR, KTA, atau kredit investasi. Juga diperlukan untuk kerjasama dengan investor.

Nilai Jual Tinggi

Properti dengan PBG/SLF lengkap memiliki nilai jual/sewa lebih tinggi dan lebih mudah dipasarkan.

Proses Pengurusan PBG/SLF

1

Persiapan Dokumen PBG

Menyiapkan gambar arsitektur, struktur, MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing), perhitungan struktur, spesifikasi teknis, dan dokumen kepemilikan lahan. Desain harus sesuai dengan peraturan bangunan setempat.

Estimasi: 1-2 minggu
2

Pengajuan PBG via SIMBG/OSS

Submit dokumen melalui SIMBG (terintegrasi OSS). Untuk bangunan risiko menengah–tinggi, dilakukan review teknis oleh Dinas PUPR. Sistem memberikan nomor registrasi dan estimasi waktu review.

Estimasi: 3-14 hari kerja
3

Konstruksi & Pengawasan

Melakukan konstruksi sesuai PBG yang disetujui. Wajib melaporkan tahapan konstruksi (25%, 50%, 75%, 100%) melalui sistem. Untuk bangunan kompleks, diperlukan pengawas konstruksi bersertifikat.

Sesuai jadwal proyek

Penerbitan SLF

Setelah bangunan selesai 100%, mengajukan SLF dengan melampirkan as-built drawing, laporan pengawasan, dan hasil uji teknis (struktur, instalasi, dll). Tim teknis akan inspeksi lapangan untuk memastikan kelayakan fungsi.

SLF Terbit: 7-21 hari kerja setelah inspeksi

Dokumen yang Diperlukan

Bukti Kepemilikan

Sertifikat tanah, AJB, atau surat hak lainnya

Gambar Arsitektur

Site plan, denah, tampak, potongan

Gambar Struktur

Pondasi, balok, kolom, atap

Gambar MEP

Instalasi listrik, plumbing, AC, fire system

Perhitungan Struktur

Analisa struktur oleh engineer

Spesifikasi Teknis

Material, metode kerja, standar

Keuntungan Menggunakan Jasa Kami

Tim Ahli Bangunan

Arsitek, sipil engineer, dan MEP engineer bersertifikat

Pendampingan Revisi

Pendampingan dokumen/gambar hingga disetujui

Paket Hemat

PBG + Pengawasan + SLF dalam satu paket

FAQ

Berapa biaya pengurusan PBG/SLF?

Biaya bervariasi tergantung luas, fungsi, kompleksitas, dan retribusi daerah. Hubungi kami untuk estimasi sesuai kondisi bangunan dan dokumen.

Apakah bangunan lama wajib memiliki SLF?

Ya, semua bangunan gedung yang difungsikan wajib memiliki SLF sesuai UU 28/2002. Bangunan lama yang belum memiliki SLF harus segera mengurus untuk menghindari sanksi penutupan atau denda.

Berapa lama masa berlaku SLF?

SLF untuk bangunan hunian berlaku 20 tahun, sedangkan bangunan non-hunian (komersial, industri, dll) berlaku 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, wajib perpanjangan dengan melakukan inspeksi ulang kelayakan bangunan.

Apakah PBG menggantikan IMB?

Ya. PBG menggantikan IMB sebagai persetujuan bangunan gedung berdasarkan standar teknis yang berlaku dan diajukan melalui SIMBG/OSS.

Regulasi Terkait

UU No. 28 Tahun 2002

Tentang Bangunan Gedung

PP No. 16 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apa perbedaan PBG dan IMB?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak PP No. 16/2021. Prosesnya serupa namun PBG terintegrasi dengan sistem SIMBG dan perizinan berusaha OSS.
Berapa biaya pengurusan PBG?
Biaya PBG terdiri dari retribusi pemerintah (tergantung luas & fungsi bangunan) dan biaya jasa konsultan. Hubungi kami untuk estimasi biaya detail.
Apakah renovasi memerlukan PBG?
Ya, renovasi besar (mengubah struktur atau menambah lantai) memerlukan PBG baru. Renovasi kecil (cat ulang, ganti atap tanpa mengubah struktur) umumnya tidak memerlukan PBG.
Berapa masa berlaku SLF?
SLF berlaku 20 tahun untuk bangunan permanen, 10 tahun untuk semi permanen, dan 5 tahun untuk bangunan darurat. Setelahnya perlu diperpanjang.
Kapan Andalalin diperlukan?
Andalalin wajib untuk bangunan yang membangkitkan lalu lintas signifikan: pusat perbelanjaan, perkantoran besar, rumah sakit, sekolah, kawasan perumahan, dan fasilitas umum lainnya.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Gunakan AI Permit Checker untuk analisis awal mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan komprehensif.