PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi bangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi.
Perizinan bangunan dan sertifikat kelayakan fungsi gedung
Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi bangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi.
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang telah selesai dibangun atau perpanjangan SLF.
Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas wajib untuk bangunan yang berpotensi membangkitkan lalu lintas.
Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam sistem OSS.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan/beroperasi dan harus diperpanjang setiap 5 tahun untuk bangunan non-hunian atau 20 tahun untuk hunian.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai dan SLF sebelum bangunan difungsikan. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
PBG: estimasi 2–4 minggu sejak dokumen lengkap. SLF: 1–3 minggu setelah inspeksi.
Bergantung luas/fungsi/kompleksitas dan retribusi daerah. Konsultasikan untuk estimasi yang sesuai.
Bangunan baru, perluasan, perubahan fungsi/desain.
Perubahan gambar/teknis saat pelaksanaan.
SLF awal dan perpanjangan (5 tahun non‑hunian, 20 tahun hunian).
PBG/SLF adalah bukti legal bahwa bangunan sesuai dengan peraturan, tata ruang, dan standar teknis. Melindungi dari risiko pembongkaran atau sanksi hukum.
SLF memastikan bangunan aman dan layak huni/digunakan sesuai standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Bank mensyaratkan PBG/SLF untuk pengajuan KPR, KTA, atau kredit investasi. Juga diperlukan untuk kerjasama dengan investor.
Properti dengan PBG/SLF lengkap memiliki nilai jual/sewa lebih tinggi dan lebih mudah dipasarkan.
Menyiapkan gambar arsitektur, struktur, MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing), perhitungan struktur, spesifikasi teknis, dan dokumen kepemilikan lahan. Desain harus sesuai dengan peraturan bangunan setempat.
Submit dokumen melalui SIMBG (terintegrasi OSS). Untuk bangunan risiko menengah–tinggi, dilakukan review teknis oleh Dinas PUPR. Sistem memberikan nomor registrasi dan estimasi waktu review.
Melakukan konstruksi sesuai PBG yang disetujui. Wajib melaporkan tahapan konstruksi (25%, 50%, 75%, 100%) melalui sistem. Untuk bangunan kompleks, diperlukan pengawas konstruksi bersertifikat.
Setelah bangunan selesai 100%, mengajukan SLF dengan melampirkan as-built drawing, laporan pengawasan, dan hasil uji teknis (struktur, instalasi, dll). Tim teknis akan inspeksi lapangan untuk memastikan kelayakan fungsi.
Sertifikat tanah, AJB, atau surat hak lainnya
Site plan, denah, tampak, potongan
Pondasi, balok, kolom, atap
Instalasi listrik, plumbing, AC, fire system
Analisa struktur oleh engineer
Material, metode kerja, standar
Arsitek, sipil engineer, dan MEP engineer bersertifikat
Pendampingan dokumen/gambar hingga disetujui
PBG + Pengawasan + SLF dalam satu paket
Biaya bervariasi tergantung luas, fungsi, kompleksitas, dan retribusi daerah. Hubungi kami untuk estimasi sesuai kondisi bangunan dan dokumen.
Ya, semua bangunan gedung yang difungsikan wajib memiliki SLF sesuai UU 28/2002. Bangunan lama yang belum memiliki SLF harus segera mengurus untuk menghindari sanksi penutupan atau denda.
SLF untuk bangunan hunian berlaku 20 tahun, sedangkan bangunan non-hunian (komersial, industri, dll) berlaku 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, wajib perpanjangan dengan melakukan inspeksi ulang kelayakan bangunan.
Ya. PBG menggantikan IMB sebagai persetujuan bangunan gedung berdasarkan standar teknis yang berlaku dan diajukan melalui SIMBG/OSS.
Tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Pilih DIY gratis pakai AI, atau langsung didampingi tim ahli kami.