Cakupan Sub-Layanan

Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi bangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi.

30-60 Hari

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang telah selesai dibangun atau perpanjangan SLF.

21-45 Hari

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas wajib untuk bangunan yang berpotensi membangkitkan lalu lintas.

30-60 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.

Tanpa Bizmark

  • Proses lebih lama — penelitian mandiri memakan waktu berminggu-minggu
  • Risiko penolakan dokumen karena format atau persyaratan tidak sesuai
  • Tidak ada visibilitas status — tidak tahu kapan izin terbit
  • Biaya kesalahan bisa Rp 50–200 juta jika ada salah langkah

Dengan Bizmark.ID

  • Proses dipercepat — tim berpengalaman tahu persis alur dan persyaratan
  • Dokumen disiapkan sesuai standar — tingkat keberhasilan 96%
  • Laporan SLA mingguan — Anda tahu status izin setiap saat
  • Pembayaran bertahap: 50% DP, 50% saat izin terbit

Apa itu PBG/SLF?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam sistem OSS.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan/beroperasi dan harus diperpanjang setiap 5 tahun untuk bangunan non-hunian atau 20 tahun untuk hunian.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai dan SLF sebelum bangunan difungsikan. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Estimasi Waktu & Biaya

Waktu Proses

PBG: estimasi 2–4 minggu sejak dokumen lengkap. SLF: 1–3 minggu setelah inspeksi.

Biaya

Bergantung luas/fungsi/kompleksitas dan retribusi daerah. Konsultasikan untuk estimasi yang sesuai.

Persyaratan Teknis Utama

  • Kesesuaian RTR/RDTR dan peruntukan lahan
  • Garis Sempadan, KDB, KLB, KDH sesuai ketentuan
  • Keselamatan struktur dan proteksi kebakaran
  • Aksesibilitas, sanitasi, dan utilitas (air, listrik, drainase)
  • Lingkungan: pengelolaan limbah, kebisingan, dan ventilasi
  • As‑built drawing untuk pengajuan SLF

Jenis Layanan PBG/SLF yang Kami Tangani

Permohonan PBG Baru

Bangunan baru, perluasan, perubahan fungsi/desain.

Perubahan/Adendum PBG

Perubahan gambar/teknis saat pelaksanaan.

SLF Baru/Perpanjangan

SLF awal dan perpanjangan (5 tahun non‑hunian, 20 tahun hunian).

Mengapa PBG/SLF Penting?

Legalitas Bangunan

PBG/SLF adalah bukti legal bahwa bangunan sesuai dengan peraturan, tata ruang, dan standar teknis. Melindungi dari risiko pembongkaran atau sanksi hukum.

Keselamatan Penghuni

SLF memastikan bangunan aman dan layak huni/digunakan sesuai standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Syarat Kredit & Investasi

Bank mensyaratkan PBG/SLF untuk pengajuan KPR, KTA, atau kredit investasi. Juga diperlukan untuk kerjasama dengan investor.

Nilai Jual Tinggi

Properti dengan PBG/SLF lengkap memiliki nilai jual/sewa lebih tinggi dan lebih mudah dipasarkan.

Proses Pengurusan PBG/SLF

1

Persiapan Dokumen PBG

Menyiapkan gambar arsitektur, struktur, MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing), perhitungan struktur, spesifikasi teknis, dan dokumen kepemilikan lahan. Desain harus sesuai dengan peraturan bangunan setempat.

Estimasi: 1-2 minggu
2

Pengajuan PBG via SIMBG/OSS

Submit dokumen melalui SIMBG (terintegrasi OSS). Untuk bangunan risiko menengah–tinggi, dilakukan review teknis oleh Dinas PUPR. Sistem memberikan nomor registrasi dan estimasi waktu review.

Estimasi: 3-14 hari kerja
3

Konstruksi & Pengawasan

Melakukan konstruksi sesuai PBG yang disetujui. Wajib melaporkan tahapan konstruksi (25%, 50%, 75%, 100%) melalui sistem. Untuk bangunan kompleks, diperlukan pengawas konstruksi bersertifikat.

Sesuai jadwal proyek

Penerbitan SLF

Setelah bangunan selesai 100%, mengajukan SLF dengan melampirkan as-built drawing, laporan pengawasan, dan hasil uji teknis (struktur, instalasi, dll). Tim teknis akan inspeksi lapangan untuk memastikan kelayakan fungsi.

SLF Terbit: 7-21 hari kerja setelah inspeksi

Dokumen yang Diperlukan

Bukti Kepemilikan

Sertifikat tanah, AJB, atau surat hak lainnya

Gambar Arsitektur

Site plan, denah, tampak, potongan

Gambar Struktur

Pondasi, balok, kolom, atap

Gambar MEP

Instalasi listrik, plumbing, AC, fire system

Perhitungan Struktur

Analisa struktur oleh engineer

Spesifikasi Teknis

Material, metode kerja, standar

Keuntungan Menggunakan Jasa Kami

Tim Ahli Bangunan

Arsitek, sipil engineer, dan MEP engineer bersertifikat

Pendampingan Revisi

Pendampingan dokumen/gambar hingga disetujui

Paket Hemat

PBG + Pengawasan + SLF dalam satu paket

FAQ

Berapa biaya pengurusan PBG/SLF?

Biaya bervariasi tergantung luas, fungsi, kompleksitas, dan retribusi daerah. Hubungi kami untuk estimasi sesuai kondisi bangunan dan dokumen.

Apakah bangunan lama wajib memiliki SLF?

Ya, semua bangunan gedung yang difungsikan wajib memiliki SLF sesuai UU 28/2002. Bangunan lama yang belum memiliki SLF harus segera mengurus untuk menghindari sanksi penutupan atau denda.

Berapa lama masa berlaku SLF?

SLF untuk bangunan hunian berlaku 20 tahun, sedangkan bangunan non-hunian (komersial, industri, dll) berlaku 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, wajib perpanjangan dengan melakukan inspeksi ulang kelayakan bangunan.

Apakah PBG menggantikan IMB?

Ya. PBG menggantikan IMB sebagai persetujuan bangunan gedung berdasarkan standar teknis yang berlaku dan diajukan melalui SIMBG/OSS.

Regulasi Terkait

UU No. 28 Tahun 2002

Tentang Bangunan Gedung

PP No. 16 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa perbedaan PBG dan IMB?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak PP No. 16/2021. Prosesnya serupa namun PBG terintegrasi dengan sistem SIMBG dan perizinan berusaha OSS.
Berapa biaya pengurusan PBG?
Biaya PBG terdiri dari retribusi pemerintah (tergantung luas & fungsi bangunan) dan biaya jasa konsultan. Hubungi kami untuk estimasi biaya detail.
Apakah renovasi memerlukan PBG?
Ya, renovasi besar (mengubah struktur atau menambah lantai) memerlukan PBG baru. Renovasi kecil (cat ulang, ganti atap tanpa mengubah struktur) umumnya tidak memerlukan PBG.
Berapa masa berlaku SLF?
SLF berlaku 20 tahun untuk bangunan permanen, 10 tahun untuk semi permanen, dan 5 tahun untuk bangunan darurat. Setelahnya perlu diperpanjang.
Kapan Andalalin diperlukan?
Andalalin wajib untuk bangunan yang membangkitkan lalu lintas signifikan: pusat perbelanjaan, perkantoran besar, rumah sakit, sekolah, kawasan perumahan, dan fasilitas umum lainnya.
Tahu Izin Usaha Anda – Gratis