Kembali ke semua layanan
HALAL & PANGAN Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag & MUI Risiko Menengah Rendah

Jasa Sertifikasi Halal BPJPH — Cepat, Terpercaya & Sesuai Regulasi

Pendampingan sertifikasi halal BPJPH untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Proses mudah, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.

21–45 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 3 Jt Wajib 2024
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Sertifikasi Halal bukan lagi opsional — berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap. Batas waktu kewajiban untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan telah diberlakukan sejak Oktober 2024, dan produk kosmetik serta obat-obatan akan menyusul.

Bizmark.ID bermitra dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi BPJPH untuk mendampingi seluruh proses sertifikasi: mulai dari audit bahan baku dan proses produksi, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pendampingan sidang fatwa MUI dan penerbitan sertifikat. Kami juga menangani jalur self-declare untuk UMKM dan jalur reguler untuk perusahaan skala menengah-besar.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jo. UU Cipta Kerja
  • PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Kepala BPJPH No. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria SJPH

Output Resmi (Deliverables)

  • Sertifikat Halal Resmi BPJPH Republik Indonesia
  • Ketetapan Halal (Fatwa) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Perusahaan

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag & MUI
Tingkat Risiko: Menengah Rendah
Estimasi Durasi: 14-90 Hari
Garansi SLA: 21–45 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Pendampingan jalur self-declare UMKM & jalur reguler
  • Audit bahan baku, proses produksi & fasilitas
  • Penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Koordinasi dengan LPH terakreditasi BPJPH
  • Pendampingan sidang fatwa MUI
  • Perpanjangan & update sertifikat halal

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • NIB & izin usaha yang berlaku
  • Daftar produk yang akan disertifikasi
  • Daftar seluruh bahan baku beserta asal-usulnya
  • Alur proses produksi (flowchart)
  • Denah fasilitas produksi
  • Sertifikat halal bahan baku (jika ada)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Pendaftaran & Konsultasi

Pendaftaran di SIHALAL (sistem BPJPH) dan konsultasi awal menentukan jalur sertifikasi yang sesuai.

2

Audit Dokumen

LPH melakukan audit dokumen: review bahan baku, proses produksi, dan kebijakan SJPH perusahaan.

3

Audit Lapangan

Kunjungan ke fasilitas produksi untuk verifikasi implementasi SJPH dan kesesuaian proses dengan standar halal.

4

Sidang Fatwa MUI

Laporan audit diajukan ke MUI untuk penetapan kehalalan produk melalui sidang Komisi Fatwa.

5

Penerbitan Sertifikat

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku 4 tahun, dilengkapi hak penggunaan logo halal Indonesia.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Sertifikasi Halal BPJPH (Jalur Reguler)

Pengurusan sertifikasi halal jalur reguler melalui BPJPH untuk perusahaan skala menengah dan besar.

30-90 Hari

Self-Declare Halal UMKM

Sertifikasi halal jalur self-declare untuk UMKM dengan proses lebih cepat dan biaya terjangkau.

7-21 Hari

Perpanjangan & Pembaruan Sertifikat Halal

Perpanjangan sertifikat halal yang masa berlakunya akan habis, termasuk update jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi.

14-60 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apakah sertifikasi halal sekarang sudah wajib?
Ya. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021, produk makanan & minuman wajib halal sejak Oktober 2024. Produk kosmetik dan obat-obatan akan wajib di tahap berikutnya.
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya mulai Rp 300.000 untuk UMKM jalur self-declare hingga Rp 25 juta ke atas untuk perusahaan menengah-besar dengan audit lapangan penuh. Bizmark.ID menawarkan paket lengkap mulai Rp 3 juta.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Jalur self-declare UMKM: 7-21 hari. Jalur reguler: 30-90 hari tergantung kompleksitas produk dan antrian sidang MUI.
Apa itu SJPH?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem manajemen yang wajib diterapkan perusahaan untuk menjamin kesinambungan kehalalan produk. Kami membantu menyusun manual SJPH sesuai standar BPJPH.
Apakah sertifikat halal bisa digunakan untuk ekspor?
Sertifikat halal Indonesia diakui di banyak negara. Untuk ekspor ke negara tertentu, kami juga membantu pengurusan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui di negara tujuan.