HALAL & PANGAN Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag & MUI Tingkat Risiko Menengah Rendah

Jasa Sertifikasi Halal BPJPH — Cepat, Terpercaya & Sesuai Regulasi

Pendampingan sertifikasi halal BPJPH untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Proses mudah, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Garansi SLA: 21–45 Hari Kerja Terjamin SLA Estimasi Biaya: Mulai Rp 3 Jt Wajib 2024
Jalur Mandiri · Tanpa Biaya

Uji Dokumen & Estimasi via AI

Cek persyaratan teknis, matriks risiko KBLI, dan simulasi biaya perizinan untuk Jasa Sertifikasi Halal BPJPH — Cepat, Terpercaya & Sesuai Regulasi secara mandiri tanpa registrasi.

Cek Persyaratan Mandiri
Pendampingan Penuh · Bergaransi SLA

Konsultasi dengan Lead Practitioner

Tim ahli teknis berlisensi mendampingi dari pra-kajian lapangan, penyusunan dokumen, hingga advokasi sidang pleno di dinas terkait.

Diskusi Teknis via WhatsApp
Metodologi & Cakupan Kerja

Ruang Lingkup Kajian & Standar Eksekusi

Sertifikasi Halal bukan lagi opsional — berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap. Batas waktu kewajiban untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan telah diberlakukan sejak Oktober 2024, dan produk kosmetik serta obat-obatan akan menyusul.

Bizmark.ID bermitra dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi BPJPH untuk mendampingi seluruh proses sertifikasi: mulai dari audit bahan baku dan proses produksi, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pendampingan sidang fatwa MUI dan penerbitan sertifikat. Kami juga menangani jalur self-declare untuk UMKM dan jalur reguler untuk perusahaan skala menengah-besar.

Komitmen Praktisi Bizmark.ID

Kami tidak sekadar mengisi formulir atau bertindak sebagai kurir berkas. Setiap dokumen perizinan disusun langsung oleh tim ahli bersertifikat (KTPA AMDAL, SKA Bangunan Gedung SIMBG, Ahli K3 Kimia) dengan validasi matriks RKL-RPL dan perhitungan beban hidrolika aktual sesuai kondisi lapangan.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jo. UU Cipta Kerja
  • PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  • Keputusan Kepala BPJPH No. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria SJPH

Output Resmi (Deliverables)

  • Sertifikat Halal Resmi BPJPH Republik Indonesia
  • Ketetapan Halal (Fatwa) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Perusahaan

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag & MUI
Tingkat Risiko: Menengah Rendah
Estimasi Durasi: 14-90 Hari
Garansi SLA: 21–45 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Standar Pengerjaan

Standar verifikasi dan advokasi profesional Bizmark.ID

  • Pendampingan jalur self-declare UMKM & jalur reguler
  • Audit bahan baku, proses produksi & fasilitas
  • Penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Koordinasi dengan LPH terakreditasi BPJPH
  • Pendampingan sidang fatwa MUI
  • Perpanjangan & update sertifikat halal

Dokumen Persyaratan Awal

Berkas legalitas & teknis yang disiapkan oleh pemohon

  • NIB & izin usaha yang berlaku
  • Daftar produk yang akan disertifikasi
  • Daftar seluruh bahan baku beserta asal-usulnya
  • Alur proses produksi (flowchart)
  • Denah fasilitas produksi
  • Sertifikat halal bahan baku (jika ada)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi Sidang

Metodologi bertahap dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

01

Pendaftaran & Konsultasi

Pendaftaran di SIHALAL (sistem BPJPH) dan konsultasi awal menentukan jalur sertifikasi yang sesuai.

02

Audit Dokumen

LPH melakukan audit dokumen: review bahan baku, proses produksi, dan kebijakan SJPH perusahaan.

03

Audit Lapangan

Kunjungan ke fasilitas produksi untuk verifikasi implementasi SJPH dan kesesuaian proses dengan standar halal.

04

Sidang Fatwa MUI

Laporan audit diajukan ke MUI untuk penetapan kehalalan produk melalui sidang Komisi Fatwa.

05

Penerbitan Sertifikat

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku 4 tahun, dilengkapi hak penggunaan logo halal Indonesia.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Kebijakan zero hidden fee. Setiap rupiah dialokasikan secara akuntabel dengan bukti setor resmi kas negara.

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Kas Negara

Penyetoran resmi langsung ke kas negara atau kas daerah melalui SIMPONI/Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar NTPN asli diserahkan langsung ke klien.

NTPN Resmi Sah
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab KAN & Notaris

Pengujian sampel lingkungan (air limbah, udara emisi, kebisingan) di laboratorium terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025) atau akta notaris sesuai tarif riil pihak ketiga independen.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno dinas, revisi kajian, hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

Termin Berbasis Milestone
Klaster Modul

Cakupan Sub-Layanan Spesifik

Pilihan modul turunan yang dapat diambil terpisah atau dalam paket terintegrasi.

Sertifikasi Halal BPJPH (Jalur Reguler)

Pengurusan sertifikasi halal jalur reguler melalui BPJPH untuk perusahaan skala menengah dan besar.

30-90 Hari

Self-Declare Halal UMKM

Sertifikasi halal jalur self-declare untuk UMKM dengan proses lebih cepat dan biaya terjangkau.

7-21 Hari

Perpanjangan & Pembaruan Sertifikat Halal

Perpanjangan sertifikat halal yang masa berlakunya akan habis, termasuk update jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi.

14-60 Hari
Mengapa Memilih Kami

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Perbandingan nyata antara pengurusan mandiri/calo non-resmi versus pendampingan konsultan teknis berlisensi.

Tanpa Pendampingan Bizmark

  • Proses tersendat di verifikasi teknis karena kajian tidak memenuhi standar dinas.
  • Risiko penolakan sidang pleno DPMPTSP/DLH/PUPR akibat kesalahan perhitungan teknis.
  • Ketidakpastian timeline tanpa garansi SLA — proyek konstruksi atau operasi tertunda.
  • Biaya tidak transparan dari pihak ketiga dan potensi denda non-compliance operasional.

Dengan Bizmark.ID

  • Dokumen disusun langsung tenaga ahli bersertifikat resmi (KTPA, SKA Bangunan Gedung, K3).
  • Kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 dengan tingkat persetujuan sidang mencapai 98%.
  • Monitoring progres transparan berkala dengan jaminan komitmen durasi SLA.
  • Pembayaran bertahap sesuai milestone penyelesaian dan 0% markup pada retribusi resmi.
FAQ Teknis

Pertanyaan Kepatuhan & Regulasi

Jawaban seputar regulasi rujukan, keabsahan hukum barcode, durasi proses, dan arsitektur biaya.

Apakah sertifikasi halal sekarang sudah wajib?
Ya. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021, produk makanan & minuman wajib halal sejak Oktober 2024. Produk kosmetik dan obat-obatan akan wajib di tahap berikutnya.
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya mulai Rp 300.000 untuk UMKM jalur self-declare hingga Rp 25 juta ke atas untuk perusahaan menengah-besar dengan audit lapangan penuh. Bizmark.ID menawarkan paket lengkap mulai Rp 3 juta.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Jalur self-declare UMKM: 7-21 hari. Jalur reguler: 30-90 hari tergantung kompleksitas produk dan antrian sidang MUI.
Apa itu SJPH?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem manajemen yang wajib diterapkan perusahaan untuk menjamin kesinambungan kehalalan produk. Kami membantu menyusun manual SJPH sesuai standar BPJPH.
Apakah sertifikat halal bisa digunakan untuk ekspor?
Sertifikat halal Indonesia diakui di banyak negara. Untuk ekspor ke negara tertentu, kami juga membantu pengurusan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui di negara tujuan.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Gunakan tool diagnostik kami untuk pemeriksaan mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan end-to-end bergaransi SLA.

Gratis · Tanpa Login

Cek Mandiri dengan AI

Ketahui matriks risiko KBLI dan kelengkapan dokumen persyaratan Jasa Sertifikasi Halal BPJPH — Cepat, Terpercaya & Sesuai Regulasi dalam 2 menit.

Cek Persyaratan Mandiri
Didampingi Konsultan

Konsultasi Teknis Langsung

Tim konsultan kami siap menganalisis dokumen eksisting dan mendampingi hingga izin resmi terbit.

Hubungi via WhatsApp