Kembali ke Penanganan Sengketa Merek & HKI
HAKI & MEREK

Keberatan & Banding Merek di DJKI

Pengajuan keberatan saat masa pengumuman dan banding atas penolakan merek di Komisi Banding.

Tentang Keberatan & Banding Merek di DJKI

Keberatan diajukan dalam 2 bulan masa pengumuman. Banding diajukan dalam 90 hari setelah pemberitahuan penolakan permohonan merek.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Analisis dasar keberatan/banding
Tahap 1 dari 5.
2
Pengumpulan bukti pendukung
Tahap 2 dari 5.
3
Penyusunan dokumen keberatan/banding
Tahap 3 dari 5.
4
Pengajuan ke DJKI
Tahap 4 dari 5.
5
Sidang Komisi Banding
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Bukti merek terdaftar lebih dahulu (jika keberatan)
  • Surat penolakan dari DJKI (jika banding)
  • Bukti penggunaan & reputasi merek

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan bisa mengajukan keberatan terhadap merek pihak lain?
Selama masa pengumuman 2 bulan setelah merek diumumkan di Berita Resmi Merek (BRM). Setelah masa pengumuman lewat, hanya bisa via gugatan pembatalan.
Apa dasar gugatan pembatalan merek?
Persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek terdaftar lain, itikad tidak baik, merek terkenal, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Berapa lama proses gugatan pembatalan merek?
Di tingkat Pengadilan Niaga umumnya 3-6 bulan. Jika dilanjutkan kasasi atau PK ke MA, total bisa 1-2 tahun.
Apa sanksi pelanggaran merek di Indonesia?
Pidana penjara 4-5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar (UU No. 20/2016). Selain itu, korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata.
Apakah Bizmark.ID bisa menangani kasus pemalsuan merek?
Ya, kami menangani enforcement merek termasuk koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk laporan pidana, gugatan ganti rugi perdata, dan permohonan blocking impor di Bea Cukai.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.