Kembali ke Penanganan Sengketa Merek & HKI
HAKI & MEREK

Enforcement Pelanggaran Merek

Penanganan kasus pemalsuan merek, penjualan barang counterfeit, dan penggunaan merek tanpa izin.

Tentang Enforcement Pelanggaran Merek

Enforcement dilakukan melalui jalur pidana (laporan ke Bareskrim), perdata (gugatan ganti rugi), atau administratif (recordation di Bea Cukai untuk blocking impor).

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Investigasi pelanggaran & pengumpulan bukti
Tahap 1 dari 5.
2
Somasi/peringatan kepada pelanggar
Tahap 2 dari 5.
3
Laporan pidana / gugatan perdata
Tahap 3 dari 5.
4
Recordation Bea Cukai untuk blocking
Tahap 4 dari 5.
5
Pelaksanaan putusan & ganti rugi
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Sertifikat merek terdaftar
  • Bukti pelanggaran (sample, foto, transaksi)
  • Identitas pelanggar

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan bisa mengajukan keberatan terhadap merek pihak lain?
Selama masa pengumuman 2 bulan setelah merek diumumkan di Berita Resmi Merek (BRM). Setelah masa pengumuman lewat, hanya bisa via gugatan pembatalan.
Apa dasar gugatan pembatalan merek?
Persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek terdaftar lain, itikad tidak baik, merek terkenal, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Berapa lama proses gugatan pembatalan merek?
Di tingkat Pengadilan Niaga umumnya 3-6 bulan. Jika dilanjutkan kasasi atau PK ke MA, total bisa 1-2 tahun.
Apa sanksi pelanggaran merek di Indonesia?
Pidana penjara 4-5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar (UU No. 20/2016). Selain itu, korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata.
Apakah Bizmark.ID bisa menangani kasus pemalsuan merek?
Ya, kami menangani enforcement merek termasuk koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk laporan pidana, gugatan ganti rugi perdata, dan permohonan blocking impor di Bea Cukai.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.