Kembali ke Penanganan Sengketa Merek & HKI
HAKI & MEREK

Gugatan Pembatalan Merek

Pengajuan gugatan pembatalan merek terdaftar di Pengadilan Niaga.

Tentang Gugatan Pembatalan Merek

Gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu 5 tahun setelah merek terdaftar (kecuali itikad tidak baik atau merek terkenal yang tidak terbatas waktu).

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Analisis kelayakan gugatan
Tahap 1 dari 5.
2
Pengumpulan bukti
Tahap 2 dari 5.
3
Penyusunan surat gugatan
Tahap 3 dari 5.
4
Pendampingan sidang Pengadilan Niaga
Tahap 4 dari 5.
5
Pelaksanaan putusan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Bukti merek terdaftar terdahulu
  • Bukti itikad tidak baik tergugat
  • Identitas pihak

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan bisa mengajukan keberatan terhadap merek pihak lain?
Selama masa pengumuman 2 bulan setelah merek diumumkan di Berita Resmi Merek (BRM). Setelah masa pengumuman lewat, hanya bisa via gugatan pembatalan.
Apa dasar gugatan pembatalan merek?
Persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek terdaftar lain, itikad tidak baik, merek terkenal, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Berapa lama proses gugatan pembatalan merek?
Di tingkat Pengadilan Niaga umumnya 3-6 bulan. Jika dilanjutkan kasasi atau PK ke MA, total bisa 1-2 tahun.
Apa sanksi pelanggaran merek di Indonesia?
Pidana penjara 4-5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar (UU No. 20/2016). Selain itu, korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata.
Apakah Bizmark.ID bisa menangani kasus pemalsuan merek?
Ya, kami menangani enforcement merek termasuk koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk laporan pidana, gugatan ganti rugi perdata, dan permohonan blocking impor di Bea Cukai.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.