Kembali ke semua layanan
HAKI & MEREK

Penanganan Sengketa Merek & HKI

Penanganan keberatan merek, sanggahan, banding, gugatan pembatalan merek, dan sengketa pelanggaran HKI di pengadilan.

3-24 Bulan Konsultatif

Cakupan Sub-Layanan

Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.

Keberatan & Banding Merek di DJKI

Pengajuan keberatan saat masa pengumuman dan banding atas penolakan merek di Komisi Banding.

6-12 Bulan

Gugatan Pembatalan Merek

Pengajuan gugatan pembatalan merek terdaftar di Pengadilan Niaga.

3-12 Bulan

Enforcement Pelanggaran Merek

Penanganan kasus pemalsuan merek, penjualan barang counterfeit, dan penggunaan merek tanpa izin.

6-24 Bulan
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.

Tanpa Bizmark

  • Proses lebih lama — penelitian mandiri memakan waktu berminggu-minggu
  • Risiko penolakan dokumen karena format atau persyaratan tidak sesuai
  • Tidak ada visibilitas status — tidak tahu kapan izin terbit
  • Biaya kesalahan bisa Rp 50–200 juta jika ada salah langkah

Dengan Bizmark.ID

  • Proses dipercepat — tim berpengalaman tahu persis alur dan persyaratan
  • Dokumen disiapkan sesuai standar — tingkat keberhasilan 96%
  • Laporan SLA mingguan — Anda tahu status izin setiap saat
  • Pembayaran bertahap: 50% DP, 50% saat izin terbit

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan bisa mengajukan keberatan terhadap merek pihak lain?
Selama masa pengumuman 2 bulan setelah merek diumumkan di Berita Resmi Merek (BRM). Setelah masa pengumuman lewat, hanya bisa via gugatan pembatalan.
Apa dasar gugatan pembatalan merek?
Persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek terdaftar lain, itikad tidak baik, merek terkenal, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Berapa lama proses gugatan pembatalan merek?
Di tingkat Pengadilan Niaga umumnya 3-6 bulan. Jika dilanjutkan kasasi atau PK ke MA, total bisa 1-2 tahun.
Apa sanksi pelanggaran merek di Indonesia?
Pidana penjara 4-5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar (UU No. 20/2016). Selain itu, korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata.
Apakah Bizmark.ID bisa menangani kasus pemalsuan merek?
Ya, kami menangani enforcement merek termasuk koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk laporan pidana, gugatan ganti rugi perdata, dan permohonan blocking impor di Bea Cukai.
Tahu Izin Usaha Anda – Gratis