Kembali ke semua layanan
HAKI & MEREK Kementerian Terkait & Lembaga OSS Risiko Menengah

Perpanjangan & Pemeliharaan Merek Dagang

Pengurusan perpanjangan merek dagang yang akan habis masa berlaku, monitoring portfolio merek, dan pemeliharaan HKI perusahaan.

14–60 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 2,5 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Sertifikat merek di Indonesia berlaku 10 tahun dan wajib diperpanjang. Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum hingga 6 bulan setelah berakhirnya masa berlaku (dengan denda). Jika lebih dari itu, merek menjadi terbuka kembali untuk umum.

Bizmark.ID menyediakan layanan portfolio HKI lengkap: monitoring masa berlaku seluruh merek perusahaan, pengingat otomatis 6 bulan sebelum jatuh tempo, pengurusan perpanjangan, perubahan data pemilik (alamat, nama PT), pencatatan lisensi, dan pengalihan hak merek.

Untuk perusahaan dengan banyak merek, kami menyediakan layanan IP Asset Management yang membantu mengoptimalkan dan melindungi portfolio HKI sebagai aset bisnis.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Izin Resmi
  • Dokumen Berita Acara & Sertifikat

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Terkait & Lembaga OSS
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 6-12 Bulan
Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Monitoring masa berlaku seluruh merek perusahaan
  • Pengingat otomatis 6 bulan sebelum jatuh tempo
  • Pengurusan perpanjangan tepat waktu
  • Perubahan data pemilik & alamat
  • Pencatatan lisensi & pengalihan hak
  • IP portfolio management untuk perusahaan multi-brand

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Sertifikat merek yang akan diperpanjang
  • KTP/akta perusahaan pemilik merek
  • Surat kuasa (jika melalui konsultan)
  • Bukti penggunaan merek (sample produk/iklan)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Audit Portfolio HKI

Pemeriksaan seluruh merek terdaftar perusahaan, masa berlaku, dan status.

2

Persiapan Berkas

Penyiapan permohonan perpanjangan, bukti penggunaan, dan dokumen pendukung.

3

Pengajuan ke DJKI

Submit permohonan e-filing ke DJKI Kemenkumham.

4

Pemeriksaan Formal

DJKI memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

5

Penerbitan Sertifikat Baru

Penerbitan sertifikat merek dengan masa berlaku 10 tahun.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Perpanjangan Merek Dagang Reguler

Pengurusan perpanjangan merek dagang yang masih dalam jangka waktu permohonan normal.

6-12 Bulan

Perubahan Data Pemilik Merek

Pencatatan perubahan nama, alamat, atau status badan hukum pemilik merek di DJKI.

2-4 Bulan

Pencatatan Lisensi & Pengalihan Hak Merek

Pencatatan perjanjian lisensi merek dan pengalihan hak merek (assignment) di DJKI.

3-6 Bulan
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Kapan harus mengajukan perpanjangan merek?
Idealnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Permohonan masih bisa diajukan hingga 6 bulan setelah jatuh tempo dengan denda 100%.
Apakah perlu bukti penggunaan merek?
Ya, sejak Permenkumham No. 12/2021 wajib menyertakan bukti penggunaan merek dalam permohonan perpanjangan. Tanpa bukti, permohonan dapat ditolak.
Apa yang terjadi jika lupa memperpanjang merek?
Setelah 6 bulan dari jatuh tempo, status merek dihapus dari Daftar Umum Merek dan terbuka untuk umum. Pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama.
Bisakah merek diperpanjang sebelum 9 tahun?
Tidak. Perpanjangan hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum jatuh tempo (tahun ke-9,5 hingga ke-10).
Berapa biaya perpanjangan merek?
PNBP perpanjangan Rp 2,25 juta untuk UMKM dan Rp 3 juta untuk umum per kelas. Jasa Bizmark.ID mulai Rp 2,5 juta sudah termasuk fee dan administrasi DJKI.