HAKI & MEREK Kementerian Terkait & Lembaga OSS Tingkat Risiko Menengah

Perpanjangan & Pemeliharaan Merek Dagang

Pengurusan perpanjangan merek dagang yang akan habis masa berlaku, monitoring portfolio merek, dan pemeliharaan HKI perusahaan.

Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA Estimasi Biaya: Mulai Rp 2,5 Jt
Jalur Mandiri · Tanpa Biaya

Uji Dokumen & Estimasi via AI

Cek persyaratan teknis, matriks risiko KBLI, dan simulasi biaya perizinan untuk Perpanjangan & Pemeliharaan Merek Dagang secara mandiri tanpa registrasi.

Cek Persyaratan Mandiri
Pendampingan Penuh · Bergaransi SLA

Konsultasi dengan Lead Practitioner

Tim ahli teknis berlisensi mendampingi dari pra-kajian lapangan, penyusunan dokumen, hingga advokasi sidang pleno di dinas terkait.

Diskusi Teknis via WhatsApp
Metodologi & Cakupan Kerja

Ruang Lingkup Kajian & Standar Eksekusi

Sertifikat merek di Indonesia berlaku 10 tahun dan wajib diperpanjang. Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum hingga 6 bulan setelah berakhirnya masa berlaku (dengan denda). Jika lebih dari itu, merek menjadi terbuka kembali untuk umum.

Bizmark.ID menyediakan layanan portfolio HKI lengkap: monitoring masa berlaku seluruh merek perusahaan, pengingat otomatis 6 bulan sebelum jatuh tempo, pengurusan perpanjangan, perubahan data pemilik (alamat, nama PT), pencatatan lisensi, dan pengalihan hak merek.

Untuk perusahaan dengan banyak merek, kami menyediakan layanan IP Asset Management yang membantu mengoptimalkan dan melindungi portfolio HKI sebagai aset bisnis.

Komitmen Praktisi Bizmark.ID

Kami tidak sekadar mengisi formulir atau bertindak sebagai kurir berkas. Setiap dokumen perizinan disusun langsung oleh tim ahli bersertifikat (KTPA AMDAL, SKA Bangunan Gedung SIMBG, Ahli K3 Kimia) dengan validasi matriks RKL-RPL dan perhitungan beban hidrolika aktual sesuai kondisi lapangan.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Izin Resmi
  • Dokumen Berita Acara & Sertifikat

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Terkait & Lembaga OSS
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 6-12 Bulan
Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Standar Pengerjaan

Standar verifikasi dan advokasi profesional Bizmark.ID

  • Monitoring masa berlaku seluruh merek perusahaan
  • Pengingat otomatis 6 bulan sebelum jatuh tempo
  • Pengurusan perpanjangan tepat waktu
  • Perubahan data pemilik & alamat
  • Pencatatan lisensi & pengalihan hak
  • IP portfolio management untuk perusahaan multi-brand

Dokumen Persyaratan Awal

Berkas legalitas & teknis yang disiapkan oleh pemohon

  • Sertifikat merek yang akan diperpanjang
  • KTP/akta perusahaan pemilik merek
  • Surat kuasa (jika melalui konsultan)
  • Bukti penggunaan merek (sample produk/iklan)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi Sidang

Metodologi bertahap dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

01

Audit Portfolio HKI

Pemeriksaan seluruh merek terdaftar perusahaan, masa berlaku, dan status.

02

Persiapan Berkas

Penyiapan permohonan perpanjangan, bukti penggunaan, dan dokumen pendukung.

03

Pengajuan ke DJKI

Submit permohonan e-filing ke DJKI Kemenkumham.

04

Pemeriksaan Formal

DJKI memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

05

Penerbitan Sertifikat Baru

Penerbitan sertifikat merek dengan masa berlaku 10 tahun.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Kebijakan zero hidden fee. Setiap rupiah dialokasikan secara akuntabel dengan bukti setor resmi kas negara.

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Kas Negara

Penyetoran resmi langsung ke kas negara atau kas daerah melalui SIMPONI/Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar NTPN asli diserahkan langsung ke klien.

NTPN Resmi Sah
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab KAN & Notaris

Pengujian sampel lingkungan (air limbah, udara emisi, kebisingan) di laboratorium terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025) atau akta notaris sesuai tarif riil pihak ketiga independen.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno dinas, revisi kajian, hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

Termin Berbasis Milestone
Klaster Modul

Cakupan Sub-Layanan Spesifik

Pilihan modul turunan yang dapat diambil terpisah atau dalam paket terintegrasi.

Perpanjangan Merek Dagang Reguler

Pengurusan perpanjangan merek dagang yang masih dalam jangka waktu permohonan normal.

6-12 Bulan

Perubahan Data Pemilik Merek

Pencatatan perubahan nama, alamat, atau status badan hukum pemilik merek di DJKI.

2-4 Bulan

Pencatatan Lisensi & Pengalihan Hak Merek

Pencatatan perjanjian lisensi merek dan pengalihan hak merek (assignment) di DJKI.

3-6 Bulan
Mengapa Memilih Kami

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Perbandingan nyata antara pengurusan mandiri/calo non-resmi versus pendampingan konsultan teknis berlisensi.

Tanpa Pendampingan Bizmark

  • Proses tersendat di verifikasi teknis karena kajian tidak memenuhi standar dinas.
  • Risiko penolakan sidang pleno DPMPTSP/DLH/PUPR akibat kesalahan perhitungan teknis.
  • Ketidakpastian timeline tanpa garansi SLA — proyek konstruksi atau operasi tertunda.
  • Biaya tidak transparan dari pihak ketiga dan potensi denda non-compliance operasional.

Dengan Bizmark.ID

  • Dokumen disusun langsung tenaga ahli bersertifikat resmi (KTPA, SKA Bangunan Gedung, K3).
  • Kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 dengan tingkat persetujuan sidang mencapai 98%.
  • Monitoring progres transparan berkala dengan jaminan komitmen durasi SLA.
  • Pembayaran bertahap sesuai milestone penyelesaian dan 0% markup pada retribusi resmi.
FAQ Teknis

Pertanyaan Kepatuhan & Regulasi

Jawaban seputar regulasi rujukan, keabsahan hukum barcode, durasi proses, dan arsitektur biaya.

Kapan harus mengajukan perpanjangan merek?
Idealnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Permohonan masih bisa diajukan hingga 6 bulan setelah jatuh tempo dengan denda 100%.
Apakah perlu bukti penggunaan merek?
Ya, sejak Permenkumham No. 12/2021 wajib menyertakan bukti penggunaan merek dalam permohonan perpanjangan. Tanpa bukti, permohonan dapat ditolak.
Apa yang terjadi jika lupa memperpanjang merek?
Setelah 6 bulan dari jatuh tempo, status merek dihapus dari Daftar Umum Merek dan terbuka untuk umum. Pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama.
Bisakah merek diperpanjang sebelum 9 tahun?
Tidak. Perpanjangan hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum jatuh tempo (tahun ke-9,5 hingga ke-10).
Berapa biaya perpanjangan merek?
PNBP perpanjangan Rp 2,25 juta untuk UMKM dan Rp 3 juta untuk umum per kelas. Jasa Bizmark.ID mulai Rp 2,5 juta sudah termasuk fee dan administrasi DJKI.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Gunakan tool diagnostik kami untuk pemeriksaan mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan end-to-end bergaransi SLA.

Gratis · Tanpa Login

Cek Mandiri dengan AI

Ketahui matriks risiko KBLI dan kelengkapan dokumen persyaratan Perpanjangan & Pemeliharaan Merek Dagang dalam 2 menit.

Cek Persyaratan Mandiri
Didampingi Konsultan

Konsultasi Teknis Langsung

Tim konsultan kami siap menganalisis dokumen eksisting dan mendampingi hingga izin resmi terbit.

Hubungi via WhatsApp