Kembali ke LKS Bipartit, PKB & Mediasi Hubungan Industrial
KETENAGAKERJAAN

Penyusunan & Pendaftaran PKB

Drafting Perjanjian Kerja Bersama dan pendaftaran resmi di Disnaker setempat.

Tentang Penyusunan & Pendaftaran PKB

PKB harus dirundingkan secara musyawarah-mufakat. Kami menyediakan template PKB yang adil dan compliant, serta memfasilitasi perundingan.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Asesmen kondisi & kebutuhan PKB
Tahap 1 dari 5.
2
Drafting PKB komprehensif
Tahap 2 dari 5.
3
Perundingan dengan serikat pekerja
Tahap 3 dari 5.
4
Tanda tangan & sosialisasi
Tahap 4 dari 5.
5
Pendaftaran di Disnaker
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • PP yang berlaku
  • Struktur serikat pekerja
  • Skema gaji & tunjangan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan perusahaan wajib membentuk LKS Bipartit?
Perusahaan dengan 50 karyawan atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
Apa perbedaan PP dengan PKB?
PP dibuat sepihak oleh pengusaha (untuk perusahaan tanpa serikat pekerja), sedangkan PKB dirundingkan dan disepakati bersama pengusaha-serikat pekerja.
Berapa lama PKB berlaku?
PKB berlaku maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang melalui perundingan ulang.
Apa fungsi LKS Bipartit?
LKS Bipartit adalah forum komunikasi rutin antara pengusaha dan pekerja untuk membahas masalah hubungan industrial, kondisi kerja, dan produktivitas.
Bagaimana proses penyelesaian sengketa hubungan industrial?
Tahap: bipartit (di perusahaan) → mediasi/konsiliasi/arbitrase Disnaker → Pengadilan Hubungan Industrial → kasasi MA.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.