Kembali ke semua layanan
KETENAGAKERJAAN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) & Disnaker Kab/Kota Risiko Menengah

Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan

Pendampingan wajib lapor ketenagakerjaan, penyusunan PP & PKWT, pendaftaran BPJS, dan kepatuhan norma ketenagakerjaan sesuai UU Cipta Kerja.

7–30 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 5 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Kepatuhan ketenagakerjaan adalah aspek krusial yang sering diabaikan perusahaan, padahal sanksi pelanggarannya berat — mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana. UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan turunannya mengatur kewajiban pengusaha mulai dari perjanjian kerja, upah minimum, pesangon, hingga keselamatan kerja.

Bizmark.ID membantu perusahaan memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan: pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PKWT yang compliant, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, hingga audit kepatuhan norma ketenagakerjaan sebelum inspeksi pengawas.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
  • Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan & Pengesahan Peraturan Perusahaan
  • Permenaker No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan WLKP Online

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Disnaker
  • Bukti Tanda Terima Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online
  • Surat Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) & Disnaker Kab/Kota
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 7-30 Hari
Garansi SLA: 7–30 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Pendaftaran & pembaruan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
  • Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) yang sah
  • Draft PKWT & PKWTT yang compliant UU Cipta Kerja
  • Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
  • Audit kepatuhan norma ketenagakerjaan
  • Pendampingan inspeksi pengawas ketenagakerjaan

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • NIB & izin usaha yang berlaku
  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • Daftar karyawan beserta jabatan & upah
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Dokumen ketenagakerjaan yang sudah ada (PP lama, PKWT, dll)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Audit Kepatuhan Awal

Pemeriksaan seluruh dokumen dan kondisi ketenagakerjaan perusahaan saat ini untuk mengidentifikasi gap kepatuhan.

2

Perencanaan & Penyusunan Dokumen

Penyusunan roadmap kepatuhan dan draft dokumen ketenagakerjaan yang diperlukan (PP, PKWT, SOP).

3

Pengesahan & Pendaftaran

Pengesahan Peraturan Perusahaan di Disnaker setempat, pendaftaran WLKP, dan pendaftaran BPJS.

4

Implementasi & Sosialisasi

Sosialisasi regulasi dan kebijakan kepada manajemen & karyawan untuk memastikan implementasi yang benar.

5

Monitoring Berkala

Pemantauan perubahan regulasi ketenagakerjaan dan update dokumen sesuai perkembangan hukum terbaru.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)

Pendaftaran dan pembaruan laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online melalui portal Kemnaker.

3-7 Hari

Penyusunan & Pengesahan Peraturan Perusahaan

Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) yang compliant UU Cipta Kerja dan pengesahan di Disnaker setempat.

14-30 Hari

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Pendaftaran perusahaan dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan.

3-7 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apa itu WLKP dan apakah wajib?
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) adalah kewajiban setiap pengusaha melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya sesuai UU No. 7 Tahun 1981. Pelaporan dilakukan secara online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id dan diperbarui setiap tahun.
Berapa jumlah karyawan minimal agar perusahaan wajib membuat PP?
Perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan Disnaker setempat.
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan batas waktu maksimal. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tetap/permanen.
Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) sejak hari pertama bekerja.
Apa risiko jika perusahaan tidak patuh ketenagakerjaan?
Sanksi bervariasi dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda dan sanksi pidana penjara bagi pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan.