KETENAGAKERJAAN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) & Disnaker Kab/Kota Tingkat Risiko Menengah

Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan

Pendampingan wajib lapor ketenagakerjaan, penyusunan PP & PKWT, pendaftaran BPJS, dan kepatuhan norma ketenagakerjaan sesuai UU Cipta Kerja.

Garansi SLA: 7–30 Hari Kerja Terjamin SLA Estimasi Biaya: Mulai Rp 5 Jt
Jalur Mandiri · Tanpa Biaya

Uji Dokumen & Estimasi via AI

Cek persyaratan teknis, matriks risiko KBLI, dan simulasi biaya perizinan untuk Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan secara mandiri tanpa registrasi.

Cek Persyaratan Mandiri
Pendampingan Penuh · Bergaransi SLA

Konsultasi dengan Lead Practitioner

Tim ahli teknis berlisensi mendampingi dari pra-kajian lapangan, penyusunan dokumen, hingga advokasi sidang pleno di dinas terkait.

Diskusi Teknis via WhatsApp
Metodologi & Cakupan Kerja

Ruang Lingkup Kajian & Standar Eksekusi

Kepatuhan ketenagakerjaan adalah aspek krusial yang sering diabaikan perusahaan, padahal sanksi pelanggarannya berat — mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana. UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan turunannya mengatur kewajiban pengusaha mulai dari perjanjian kerja, upah minimum, pesangon, hingga keselamatan kerja.

Bizmark.ID membantu perusahaan memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan: pendaftaran Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PKWT yang compliant, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, hingga audit kepatuhan norma ketenagakerjaan sebelum inspeksi pengawas.

Komitmen Praktisi Bizmark.ID

Kami tidak sekadar mengisi formulir atau bertindak sebagai kurir berkas. Setiap dokumen perizinan disusun langsung oleh tim ahli bersertifikat (KTPA AMDAL, SKA Bangunan Gedung SIMBG, Ahli K3 Kimia) dengan validasi matriks RKL-RPL dan perhitungan beban hidrolika aktual sesuai kondisi lapangan.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
  • Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan & Pengesahan Peraturan Perusahaan
  • Permenaker No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan WLKP Online

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Disnaker
  • Bukti Tanda Terima Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online
  • Surat Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) & Disnaker Kab/Kota
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 7-30 Hari
Garansi SLA: 7–30 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Standar Pengerjaan

Standar verifikasi dan advokasi profesional Bizmark.ID

  • Pendaftaran & pembaruan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
  • Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) yang sah
  • Draft PKWT & PKWTT yang compliant UU Cipta Kerja
  • Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
  • Audit kepatuhan norma ketenagakerjaan
  • Pendampingan inspeksi pengawas ketenagakerjaan

Dokumen Persyaratan Awal

Berkas legalitas & teknis yang disiapkan oleh pemohon

  • NIB & izin usaha yang berlaku
  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • Daftar karyawan beserta jabatan & upah
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Dokumen ketenagakerjaan yang sudah ada (PP lama, PKWT, dll)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi Sidang

Metodologi bertahap dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

01

Audit Kepatuhan Awal

Pemeriksaan seluruh dokumen dan kondisi ketenagakerjaan perusahaan saat ini untuk mengidentifikasi gap kepatuhan.

02

Perencanaan & Penyusunan Dokumen

Penyusunan roadmap kepatuhan dan draft dokumen ketenagakerjaan yang diperlukan (PP, PKWT, SOP).

03

Pengesahan & Pendaftaran

Pengesahan Peraturan Perusahaan di Disnaker setempat, pendaftaran WLKP, dan pendaftaran BPJS.

04

Implementasi & Sosialisasi

Sosialisasi regulasi dan kebijakan kepada manajemen & karyawan untuk memastikan implementasi yang benar.

05

Monitoring Berkala

Pemantauan perubahan regulasi ketenagakerjaan dan update dokumen sesuai perkembangan hukum terbaru.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Kebijakan zero hidden fee. Setiap rupiah dialokasikan secara akuntabel dengan bukti setor resmi kas negara.

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Kas Negara

Penyetoran resmi langsung ke kas negara atau kas daerah melalui SIMPONI/Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar NTPN asli diserahkan langsung ke klien.

NTPN Resmi Sah
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab KAN & Notaris

Pengujian sampel lingkungan (air limbah, udara emisi, kebisingan) di laboratorium terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025) atau akta notaris sesuai tarif riil pihak ketiga independen.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno dinas, revisi kajian, hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

Termin Berbasis Milestone
Klaster Modul

Cakupan Sub-Layanan Spesifik

Pilihan modul turunan yang dapat diambil terpisah atau dalam paket terintegrasi.

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)

Pendaftaran dan pembaruan laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online melalui portal Kemnaker.

3-7 Hari

Penyusunan & Pengesahan Peraturan Perusahaan

Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) yang compliant UU Cipta Kerja dan pengesahan di Disnaker setempat.

14-30 Hari

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Pendaftaran perusahaan dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan.

3-7 Hari
Mengapa Memilih Kami

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Perbandingan nyata antara pengurusan mandiri/calo non-resmi versus pendampingan konsultan teknis berlisensi.

Tanpa Pendampingan Bizmark

  • Proses tersendat di verifikasi teknis karena kajian tidak memenuhi standar dinas.
  • Risiko penolakan sidang pleno DPMPTSP/DLH/PUPR akibat kesalahan perhitungan teknis.
  • Ketidakpastian timeline tanpa garansi SLA — proyek konstruksi atau operasi tertunda.
  • Biaya tidak transparan dari pihak ketiga dan potensi denda non-compliance operasional.

Dengan Bizmark.ID

  • Dokumen disusun langsung tenaga ahli bersertifikat resmi (KTPA, SKA Bangunan Gedung, K3).
  • Kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 dengan tingkat persetujuan sidang mencapai 98%.
  • Monitoring progres transparan berkala dengan jaminan komitmen durasi SLA.
  • Pembayaran bertahap sesuai milestone penyelesaian dan 0% markup pada retribusi resmi.
FAQ Teknis

Pertanyaan Kepatuhan & Regulasi

Jawaban seputar regulasi rujukan, keabsahan hukum barcode, durasi proses, dan arsitektur biaya.

Apa itu WLKP dan apakah wajib?
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) adalah kewajiban setiap pengusaha melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya sesuai UU No. 7 Tahun 1981. Pelaporan dilakukan secara online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id dan diperbarui setiap tahun.
Berapa jumlah karyawan minimal agar perusahaan wajib membuat PP?
Perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan Disnaker setempat.
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan batas waktu maksimal. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tetap/permanen.
Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) sejak hari pertama bekerja.
Apa risiko jika perusahaan tidak patuh ketenagakerjaan?
Sanksi bervariasi dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda dan sanksi pidana penjara bagi pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Gunakan tool diagnostik kami untuk pemeriksaan mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan end-to-end bergaransi SLA.

Gratis · Tanpa Login

Cek Mandiri dengan AI

Ketahui matriks risiko KBLI dan kelengkapan dokumen persyaratan Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan dalam 2 menit.

Cek Persyaratan Mandiri
Didampingi Konsultan

Konsultasi Teknis Langsung

Tim konsultan kami siap menganalisis dokumen eksisting dan mendampingi hingga izin resmi terbit.

Hubungi via WhatsApp