Kembali ke LKS Bipartit, PKB & Mediasi Hubungan Industrial
KETENAGAKERJAAN

Pembentukan & Pendampingan LKS Bipartit

Pendampingan pembentukan LKS Bipartit, pemilihan pengurus, dan operasionalisasi forum.

Tentang Pembentukan & Pendampingan LKS Bipartit

LKS Bipartit yang efektif dapat mencegah sengketa dan meningkatkan produktivitas. Kami membantu pembentukan dan pelaksanaan rapat berkala.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Sosialisasi kepada karyawan
Tahap 1 dari 5.
2
Pemilihan wakil pengusaha & pekerja
Tahap 2 dari 5.
3
Penyusunan AD/ART forum
Tahap 3 dari 5.
4
Pendaftaran ke Disnaker
Tahap 4 dari 5.
5
Pendampingan rapat rutin
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Daftar karyawan
  • Komitmen manajemen
  • Wakil dari berbagai unit kerja

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan perusahaan wajib membentuk LKS Bipartit?
Perusahaan dengan 50 karyawan atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
Apa perbedaan PP dengan PKB?
PP dibuat sepihak oleh pengusaha (untuk perusahaan tanpa serikat pekerja), sedangkan PKB dirundingkan dan disepakati bersama pengusaha-serikat pekerja.
Berapa lama PKB berlaku?
PKB berlaku maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang melalui perundingan ulang.
Apa fungsi LKS Bipartit?
LKS Bipartit adalah forum komunikasi rutin antara pengusaha dan pekerja untuk membahas masalah hubungan industrial, kondisi kerja, dan produktivitas.
Bagaimana proses penyelesaian sengketa hubungan industrial?
Tahap: bipartit (di perusahaan) → mediasi/konsiliasi/arbitrase Disnaker → Pengadilan Hubungan Industrial → kasasi MA.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.