Kembali ke semua layanan
KETENAGAKERJAAN Kementerian Terkait & Lembaga OSS Risiko Menengah

Jasa Payroll, PPh 21 & Outsourcing Penggajian

Layanan outsourcing payroll, perhitungan PPh Pasal 21, BPJS, dan administrasi penggajian karyawan secara end-to-end.

14–60 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 50rb/karyawan
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Pengelolaan payroll yang akurat adalah kewajiban perusahaan namun sering memakan waktu dan rawan kesalahan. Kesalahan dalam perhitungan PPh 21 atau iuran BPJS bisa berakibat sanksi pajak dan ketenagakerjaan yang merugikan.

Bizmark.ID menyediakan layanan payroll outsourcing untuk perusahaan dari semua skala: perhitungan gaji, lembur, tunjangan, BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, PPh Pasal 21, hingga penyusunan slip gaji dan pelaporan SPT 1721 tahunan.

Layanan kami mencakup setup payroll system, monthly payroll processing, year-end tax reporting (SPT 1721/A1/A2), dan integrasi dengan sistem HRIS perusahaan jika diperlukan.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Izin Resmi
  • Dokumen Berita Acara & Sertifikat

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Terkait & Lembaga OSS
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: Bulanan
Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Perhitungan gaji & lembur otomatis
  • Perhitungan PPh Pasal 21 & BPJS akurat
  • Penyusunan slip gaji digital/fisik
  • Pelaporan SPT 1721 & 1721 A1/A2 tahunan
  • Integrasi dengan HRIS perusahaan
  • Konfidensialitas data karyawan terjaga

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Master data karyawan (nama, NPWP, NIK)
  • Skema gaji, tunjangan, & potongan
  • Data absensi & lembur bulanan
  • Kebijakan benefit & kompensasi
  • Data tanggungan keluarga (PTKP)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Setup Sistem Payroll

Input master data karyawan, skema gaji, dan kebijakan kompensasi ke sistem.

2

Monthly Processing

Perhitungan gaji bulanan: pokok, tunjangan, lembur, potongan, PPh 21, BPJS.

3

Distribusi Slip Gaji

Penerbitan slip gaji digital/fisik untuk seluruh karyawan.

4

Pelaporan Pajak Bulanan

Pelaporan SPT Masa PPh 21 setiap bulan ke DJP.

5

Year-End Reporting

Penyusunan bukti potong 1721-A1/A2 tahunan dan SPT 1721.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Monthly Payroll Processing

Layanan pemrosesan payroll bulanan komprehensif: gaji, lembur, BPJS, PPh 21, hingga slip gaji.

Bulanan

Pelaporan SPT 1721 & Bukti Potong Tahunan

Penyusunan SPT Tahunan PPh 21 (Form 1721) dan bukti potong tahunan A1/A2 untuk seluruh karyawan.

Akhir Tahun (Jan-Feb)

Audit Payroll Compliance

Audit kepatuhan payroll perusahaan terhadap peraturan pajak, BPJS, dan ketenagakerjaan.

14-30 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Berapa biaya jasa payroll outsourcing?
Mulai Rp 50.000-150.000 per karyawan per bulan, tergantung kompleksitas skema gaji dan jumlah karyawan.
Apakah data karyawan tetap rahasia?
Ya, kami terikat NDA (Non-Disclosure Agreement) dan menerapkan kontrol akses ketat. Data hanya diakses oleh tim payroll yang berkepentingan.
Apakah bisa terintegrasi dengan sistem HRIS perusahaan?
Ya, kami dapat integrasi dengan berbagai HRIS (Talenta, Mekari, Sleekr, dll) atau sistem custom melalui API atau import file.
Bagaimana jika ada karyawan resign atau baru masuk?
Update master data dilakukan setiap saat. Untuk karyawan resign, kami siapkan perhitungan pesangon, pajak final, dan dokumen exit clearance.
Apakah Bizmark.ID juga membuat bukti potong tahunan?
Ya, kami menyiapkan bukti potong 1721-A1 (untuk pegawai tetap) dan 1721-A2 (untuk PNS) sesuai data tahunan.