Kembali ke LKS Bipartit, PKB & Mediasi Hubungan Industrial
KETENAGAKERJAAN

Mediasi Sengketa & Pendampingan PHI

Mediasi sengketa hubungan industrial dan pendampingan kasus di Pengadilan Hubungan Industrial.

Tentang Mediasi Sengketa & Pendampingan PHI

Sengketa hubungan industrial harus melalui tahap bipartit, mediasi/konsiliasi, sebelum ke PHI. Kami membantu di setiap tahap untuk hasil terbaik.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Analisis sengketa & posisi hukum
Tahap 1 dari 5.
2
Mediasi/perundingan bipartit
Tahap 2 dari 5.
3
Mediasi di Disnaker
Tahap 3 dari 5.
4
Pendampingan persidangan PHI
Tahap 4 dari 5.
5
Pelaksanaan putusan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Dokumen kerja & kontrak karyawan
  • Kronologi sengketa
  • Bukti pendukung kasus

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan perusahaan wajib membentuk LKS Bipartit?
Perusahaan dengan 50 karyawan atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
Apa perbedaan PP dengan PKB?
PP dibuat sepihak oleh pengusaha (untuk perusahaan tanpa serikat pekerja), sedangkan PKB dirundingkan dan disepakati bersama pengusaha-serikat pekerja.
Berapa lama PKB berlaku?
PKB berlaku maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang melalui perundingan ulang.
Apa fungsi LKS Bipartit?
LKS Bipartit adalah forum komunikasi rutin antara pengusaha dan pekerja untuk membahas masalah hubungan industrial, kondisi kerja, dan produktivitas.
Bagaimana proses penyelesaian sengketa hubungan industrial?
Tahap: bipartit (di perusahaan) → mediasi/konsiliasi/arbitrase Disnaker → Pengadilan Hubungan Industrial → kasasi MA.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.