Mediasi Sengketa & Pendampingan PHI

Mediasi sengketa hubungan industrial dan pendampingan kasus di Pengadilan Hubungan Industrial.

Durasi Pengerjaan: 1-12 Bulan Estimasi: 8000000
Deskripsi Teknis

Tentang Mediasi Sengketa & Pendampingan PHI

Sengketa hubungan industrial harus melalui tahap bipartit, mediasi/konsiliasi, sebelum ke PHI. Kami membantu di setiap tahap untuk hasil terbaik.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Analisis sengketa & posisi hukum
Tahap 1 dari 5
02
Mediasi/perundingan bipartit
Tahap 2 dari 5
03
Mediasi di Disnaker
Tahap 3 dari 5
04
Pendampingan persidangan PHI
Tahap 4 dari 5
05
Pelaksanaan putusan
Tahap 5 dari 5
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • Dokumen kerja & kontrak karyawan
  • Kronologi sengketa
  • Bukti pendukung kasus
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Kapan perusahaan wajib membentuk LKS Bipartit?
Perusahaan dengan 50 karyawan atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
Apa perbedaan PP dengan PKB?
PP dibuat sepihak oleh pengusaha (untuk perusahaan tanpa serikat pekerja), sedangkan PKB dirundingkan dan disepakati bersama pengusaha-serikat pekerja.
Berapa lama PKB berlaku?
PKB berlaku maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang melalui perundingan ulang.
Apa fungsi LKS Bipartit?
LKS Bipartit adalah forum komunikasi rutin antara pengusaha dan pekerja untuk membahas masalah hubungan industrial, kondisi kerja, dan produktivitas.
Bagaimana proses penyelesaian sengketa hubungan industrial?
Tahap: bipartit (di perusahaan) → mediasi/konsiliasi/arbitrase Disnaker → Pengadilan Hubungan Industrial → kasasi MA.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.