Kembali ke Jasa Konsultan Pajak & Kepatuhan Perpajakan Perusahaan
PERPAJAKAN

SPT Tahunan Badan & Kepatuhan Pajak Rutin

Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan (PPh Badan), SPT Masa bulanan, dan kepatuhan pajak rutin perusahaan.

Tentang SPT Tahunan Badan & Kepatuhan Pajak Rutin

Kepatuhan pelaporan pajak tepat waktu menghindari sanksi dan denda yang merugikan. Kami menyusun seluruh laporan pajak perusahaan mulai dari PPh Pasal 21 karyawan, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25 angsuran, PPN bulanan, hingga SPT Tahunan Badan (Form 1771) dengan rekonsiliasi laporan keuangan yang akurat.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Pengumpulan data keuangan & transaksi periode bersangkutan
Tahap 1 dari 5.
2
Rekonsiliasi fiskal laporan keuangan
Tahap 2 dari 5.
3
Penyusunan SPT sesuai ketentuan perpajakan
Tahap 3 dari 5.
4
Review & validasi sebelum pelaporan
Tahap 4 dari 5.
5
Pelaporan elektronik melalui DJP Online
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Laporan keuangan (neraca & laba rugi) yang telah diaudit
  • Bukti pemotongan/pemungutan pajak
  • Daftar aktiva tetap perusahaan
  • Kredit pajak yang dimiliki (PPh 22, 23, 25)
  • Data penggajian karyawan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan perusahaan wajib menjadi PKP?
Perusahaan wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Perusahaan dengan omzet di bawah itu dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan (Form 1771) adalah laporan pajak penghasilan tahunan perusahaan yang harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April untuk tahun pajak Januari-Desember).
Berapa tarif PPh Badan di Indonesia?
Tarif PPh Badan umum adalah 22%. Perusahaan publik yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa mendapat diskon 3% (19%). UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas penghasilan sampai Rp 4,8 miliar.
Apakah Bizmark.ID bisa mendampingi pemeriksaan pajak?
Ya, kami menyediakan layanan pendampingan pemeriksaan pajak (tax audit defense), termasuk penyiapan dokumen, jawaban atas pertanyaan pemeriksa, dan negosiasi dengan pihak DJP.
Bagaimana cara mengajukan restitusi PPN?
Restitusi PPN dapat diajukan melalui SPT Masa PPN dengan memilih opsi restitusi. Kami membantu mempersiapkan dokumen pendukung dan mendampingi proses pemeriksaan restitusi.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.