Kembali ke Jasa Konsultan Pajak & Kepatuhan Perpajakan Perusahaan
PERPAJAKAN

Pengurusan NPWP & PKP Badan Usaha

Pengurusan NPWP badan usaha baru, pendaftaran PKP, aktivasi e-faktur, dan setup administrasi perpajakan awal perusahaan.

Tentang Pengurusan NPWP & PKP Badan Usaha

Setiap badan usaha wajib memiliki NPWP. Perusahaan yang omzetnya telah melebihi batas atau yang ingin menerbitkan faktur pajak wajib mendaftar sebagai PKP. Kami mengurus seluruh proses administrasi di KPP setempat dan memastikan sistem perpajakan perusahaan siap beroperasi.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Pengecekan status NPWP & kelengkapan dokumen
Tahap 1 dari 5.
2
Pendaftaran NPWP di KPP Pratama setempat
Tahap 2 dari 5.
3
Pendaftaran PKP & aktivasi e-faktur
Tahap 3 dari 5.
4
Aktivasi akun DJP Online perusahaan
Tahap 4 dari 5.
5
Setup sertifikat elektronik & kode aktivasi lapangan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • NIB yang aktif
  • KTP & NPWP pribadi direktur utama
  • Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha
  • Rekening koran bank perusahaan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan perusahaan wajib menjadi PKP?
Perusahaan wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Perusahaan dengan omzet di bawah itu dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan (Form 1771) adalah laporan pajak penghasilan tahunan perusahaan yang harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April untuk tahun pajak Januari-Desember).
Berapa tarif PPh Badan di Indonesia?
Tarif PPh Badan umum adalah 22%. Perusahaan publik yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa mendapat diskon 3% (19%). UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas penghasilan sampai Rp 4,8 miliar.
Apakah Bizmark.ID bisa mendampingi pemeriksaan pajak?
Ya, kami menyediakan layanan pendampingan pemeriksaan pajak (tax audit defense), termasuk penyiapan dokumen, jawaban atas pertanyaan pemeriksa, dan negosiasi dengan pihak DJP.
Bagaimana cara mengajukan restitusi PPN?
Restitusi PPN dapat diajukan melalui SPT Masa PPN dengan memilih opsi restitusi. Kami membantu mempersiapkan dokumen pendukung dan mendampingi proses pemeriksaan restitusi.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.