Kembali ke semua layanan
PERPAJAKAN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Risiko Menengah

Jasa Konsultan Pajak & Kepatuhan Perpajakan Perusahaan

Layanan konsultan pajak perusahaan: NPWP, PKP, SPT Tahunan Badan, PPh 21, PPN, hingga tax planning strategis. Terintegrasi dengan layanan perizinan.

Sesuai Siklus Bulanan / Tahunan Mulai Rp 2 Jt/bln
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Kepatuhan perpajakan adalah kewajiban setiap badan usaha di Indonesia. Kesalahan dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi, denda, bahkan pemeriksaan pajak yang mengganggu operasional bisnis. Bizmark.ID hadir sebagai mitra perpajakan terintegrasi — melengkapi layanan perizinan dengan memastikan seluruh kewajiban pajak perusahaan klien terpenuhi.

Tim konsultan pajak kami memiliki pengalaman luas dalam penanganan perpajakan perusahaan di berbagai sektor industri, termasuk perusahaan PMA dan perusahaan yang baru berdiri. Kami membantu mulai dari pengurusan NPWP dan PKP, penyusunan SPT Tahunan Badan, kepatuhan PPh Pasal 21/23/25/29, pengelolaan PPN, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Output Resmi (Deliverables)

  • Kepatuhan Pelaporan SPT Masa & Tahunan Terverifikasi DJP
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF) & Pengukuhan PKP
  • Dokumen Tax Planning & Rekonsiliasi Fiskal

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: Sesuai kebutuhan
Garansi SLA: Sesuai Siklus Bulanan / Tahunan

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Pengurusan NPWP & PKP badan usaha
  • Penyusunan & pelaporan SPT Tahunan Badan
  • Kepatuhan PPh Pasal 21, 23, 25, 29 & PPN
  • Tax planning & optimasi beban pajak
  • Pendampingan pemeriksaan & sengketa pajak
  • Restitusi PPN & permohonan pengurangan sanksi

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • NIB & NPWP yang berlaku
  • Laporan keuangan (neraca & laba rugi)
  • Bukti transaksi & faktur pajak
  • SPT periode sebelumnya (untuk klien baru)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Konsultasi & Analisis Kepatuhan

Review kondisi perpajakan perusahaan saat ini, identifikasi risiko, dan perencanaan kepatuhan ke depan.

2

Pengurusan Administrasi Pajak

Pengurusan NPWP, PKP, e-faktur, kode billing, dan aktivasi layanan DJP Online.

3

Penyusunan Laporan Pajak

Penyusunan SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan Badan (PPh Badan) sesuai data keuangan.

4

Pelaporan & Pembayaran

Pelaporan elektronik melalui DJP Online dan koordinasi pembayaran pajak tepat waktu.

5

Monitoring & Tax Planning

Review berkala kepatuhan pajak, identifikasi peluang optimasi, dan persiapan menghadapi pemeriksaan.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Pengurusan NPWP & PKP Badan Usaha

Pengurusan NPWP badan usaha baru, pendaftaran PKP, aktivasi e-faktur, dan setup administrasi perpajakan awal perusahaan.

3-7 Hari

SPT Tahunan Badan & Kepatuhan Pajak Rutin

Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan (PPh Badan), SPT Masa bulanan, dan kepatuhan pajak rutin perusahaan.

7-14 Hari

Restitusi PPN & Tax Planning

Pengajuan restitusi kelebihan pembayaran PPN dan penyusunan strategi tax planning untuk efisiensi beban pajak perusahaan.

30-90 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Kapan perusahaan wajib menjadi PKP?
Perusahaan wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Perusahaan dengan omzet di bawah itu dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan (Form 1771) adalah laporan pajak penghasilan tahunan perusahaan yang harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April untuk tahun pajak Januari-Desember).
Berapa tarif PPh Badan di Indonesia?
Tarif PPh Badan umum adalah 22%. Perusahaan publik yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa mendapat diskon 3% (19%). UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas penghasilan sampai Rp 4,8 miliar.
Apakah Bizmark.ID bisa mendampingi pemeriksaan pajak?
Ya, kami menyediakan layanan pendampingan pemeriksaan pajak (tax audit defense), termasuk penyiapan dokumen, jawaban atas pertanyaan pemeriksa, dan negosiasi dengan pihak DJP.
Bagaimana cara mengajukan restitusi PPN?
Restitusi PPN dapat diajukan melalui SPT Masa PPN dengan memilih opsi restitusi. Kami membantu mempersiapkan dokumen pendukung dan mendampingi proses pemeriksaan restitusi.