PERPAJAKAN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Tingkat Risiko Menengah

Jasa Konsultan Pajak & Kepatuhan Perpajakan Perusahaan

Layanan konsultan pajak perusahaan: NPWP, PKP, SPT Tahunan Badan, PPh 21, PPN, hingga tax planning strategis. Terintegrasi dengan layanan perizinan.

Garansi SLA: Sesuai Siklus Bulanan / Tahunan Estimasi Biaya: Mulai Rp 2 Jt/bln
Jalur Mandiri · Tanpa Biaya

Uji Dokumen & Estimasi via AI

Cek persyaratan teknis, matriks risiko KBLI, dan simulasi biaya perizinan untuk Jasa Konsultan Pajak & Kepatuhan Perpajakan Perusahaan secara mandiri tanpa registrasi.

Cek Persyaratan Mandiri
Pendampingan Penuh · Bergaransi SLA

Konsultasi dengan Lead Practitioner

Tim ahli teknis berlisensi mendampingi dari pra-kajian lapangan, penyusunan dokumen, hingga advokasi sidang pleno di dinas terkait.

Diskusi Teknis via WhatsApp
Metodologi & Cakupan Kerja

Ruang Lingkup Kajian & Standar Eksekusi

Kepatuhan perpajakan adalah kewajiban setiap badan usaha di Indonesia. Kesalahan dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi, denda, bahkan pemeriksaan pajak yang mengganggu operasional bisnis. Bizmark.ID hadir sebagai mitra perpajakan terintegrasi — melengkapi layanan perizinan dengan memastikan seluruh kewajiban pajak perusahaan klien terpenuhi.

Tim konsultan pajak kami memiliki pengalaman luas dalam penanganan perpajakan perusahaan di berbagai sektor industri, termasuk perusahaan PMA dan perusahaan yang baru berdiri. Kami membantu mulai dari pengurusan NPWP dan PKP, penyusunan SPT Tahunan Badan, kepatuhan PPh Pasal 21/23/25/29, pengelolaan PPN, tax planning, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

Komitmen Praktisi Bizmark.ID

Kami tidak sekadar mengisi formulir atau bertindak sebagai kurir berkas. Setiap dokumen perizinan disusun langsung oleh tim ahli bersertifikat (KTPA AMDAL, SKA Bangunan Gedung SIMBG, Ahli K3 Kimia) dengan validasi matriks RKL-RPL dan perhitungan beban hidrolika aktual sesuai kondisi lapangan.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Output Resmi (Deliverables)

  • Kepatuhan Pelaporan SPT Masa & Tahunan Terverifikasi DJP
  • Surat Keterangan Fiskal (SKF) & Pengukuhan PKP
  • Dokumen Tax Planning & Rekonsiliasi Fiskal

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: Sesuai kebutuhan
Garansi SLA: Sesuai Siklus Bulanan / Tahunan

Keunggulan & Standar Pengerjaan

Standar verifikasi dan advokasi profesional Bizmark.ID

  • Pengurusan NPWP & PKP badan usaha
  • Penyusunan & pelaporan SPT Tahunan Badan
  • Kepatuhan PPh Pasal 21, 23, 25, 29 & PPN
  • Tax planning & optimasi beban pajak
  • Pendampingan pemeriksaan & sengketa pajak
  • Restitusi PPN & permohonan pengurangan sanksi

Dokumen Persyaratan Awal

Berkas legalitas & teknis yang disiapkan oleh pemohon

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • NIB & NPWP yang berlaku
  • Laporan keuangan (neraca & laba rugi)
  • Bukti transaksi & faktur pajak
  • SPT periode sebelumnya (untuk klien baru)
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi Sidang

Metodologi bertahap dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

01

Konsultasi & Analisis Kepatuhan

Review kondisi perpajakan perusahaan saat ini, identifikasi risiko, dan perencanaan kepatuhan ke depan.

02

Pengurusan Administrasi Pajak

Pengurusan NPWP, PKP, e-faktur, kode billing, dan aktivasi layanan DJP Online.

03

Penyusunan Laporan Pajak

Penyusunan SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan Badan (PPh Badan) sesuai data keuangan.

04

Pelaporan & Pembayaran

Pelaporan elektronik melalui DJP Online dan koordinasi pembayaran pajak tepat waktu.

05

Monitoring & Tax Planning

Review berkala kepatuhan pajak, identifikasi peluang optimasi, dan persiapan menghadapi pemeriksaan.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Kebijakan zero hidden fee. Setiap rupiah dialokasikan secara akuntabel dengan bukti setor resmi kas negara.

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Kas Negara

Penyetoran resmi langsung ke kas negara atau kas daerah melalui SIMPONI/Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar NTPN asli diserahkan langsung ke klien.

NTPN Resmi Sah
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab KAN & Notaris

Pengujian sampel lingkungan (air limbah, udara emisi, kebisingan) di laboratorium terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025) atau akta notaris sesuai tarif riil pihak ketiga independen.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno dinas, revisi kajian, hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

Termin Berbasis Milestone
Klaster Modul

Cakupan Sub-Layanan Spesifik

Pilihan modul turunan yang dapat diambil terpisah atau dalam paket terintegrasi.

Pengurusan NPWP & PKP Badan Usaha

Pengurusan NPWP badan usaha baru, pendaftaran PKP, aktivasi e-faktur, dan setup administrasi perpajakan awal perusahaan.

3-7 Hari

SPT Tahunan Badan & Kepatuhan Pajak Rutin

Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan (PPh Badan), SPT Masa bulanan, dan kepatuhan pajak rutin perusahaan.

7-14 Hari

Restitusi PPN & Tax Planning

Pengajuan restitusi kelebihan pembayaran PPN dan penyusunan strategi tax planning untuk efisiensi beban pajak perusahaan.

30-90 Hari
Mengapa Memilih Kami

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Perbandingan nyata antara pengurusan mandiri/calo non-resmi versus pendampingan konsultan teknis berlisensi.

Tanpa Pendampingan Bizmark

  • Proses tersendat di verifikasi teknis karena kajian tidak memenuhi standar dinas.
  • Risiko penolakan sidang pleno DPMPTSP/DLH/PUPR akibat kesalahan perhitungan teknis.
  • Ketidakpastian timeline tanpa garansi SLA — proyek konstruksi atau operasi tertunda.
  • Biaya tidak transparan dari pihak ketiga dan potensi denda non-compliance operasional.

Dengan Bizmark.ID

  • Dokumen disusun langsung tenaga ahli bersertifikat resmi (KTPA, SKA Bangunan Gedung, K3).
  • Kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 dengan tingkat persetujuan sidang mencapai 98%.
  • Monitoring progres transparan berkala dengan jaminan komitmen durasi SLA.
  • Pembayaran bertahap sesuai milestone penyelesaian dan 0% markup pada retribusi resmi.
FAQ Teknis

Pertanyaan Kepatuhan & Regulasi

Jawaban seputar regulasi rujukan, keabsahan hukum barcode, durasi proses, dan arsitektur biaya.

Kapan perusahaan wajib menjadi PKP?
Perusahaan wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Perusahaan dengan omzet di bawah itu dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan (Form 1771) adalah laporan pajak penghasilan tahunan perusahaan yang harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April untuk tahun pajak Januari-Desember).
Berapa tarif PPh Badan di Indonesia?
Tarif PPh Badan umum adalah 22%. Perusahaan publik yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa mendapat diskon 3% (19%). UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas penghasilan sampai Rp 4,8 miliar.
Apakah Bizmark.ID bisa mendampingi pemeriksaan pajak?
Ya, kami menyediakan layanan pendampingan pemeriksaan pajak (tax audit defense), termasuk penyiapan dokumen, jawaban atas pertanyaan pemeriksa, dan negosiasi dengan pihak DJP.
Bagaimana cara mengajukan restitusi PPN?
Restitusi PPN dapat diajukan melalui SPT Masa PPN dengan memilih opsi restitusi. Kami membantu mempersiapkan dokumen pendukung dan mendampingi proses pemeriksaan restitusi.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Gunakan tool diagnostik kami untuk pemeriksaan mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan end-to-end bergaransi SLA.

Gratis · Tanpa Login

Cek Mandiri dengan AI

Ketahui matriks risiko KBLI dan kelengkapan dokumen persyaratan Jasa Konsultan Pajak & Kepatuhan Perpajakan Perusahaan dalam 2 menit.

Cek Persyaratan Mandiri
Didampingi Konsultan

Konsultasi Teknis Langsung

Tim konsultan kami siap menganalisis dokumen eksisting dan mendampingi hingga izin resmi terbit.

Hubungi via WhatsApp