Kembali ke Jasa Konsultan Pajak & Kepatuhan Perpajakan Perusahaan
PERPAJAKAN

Restitusi PPN & Tax Planning

Pengajuan restitusi kelebihan pembayaran PPN dan penyusunan strategi tax planning untuk efisiensi beban pajak perusahaan.

Tentang Restitusi PPN & Tax Planning

Restitusi PPN adalah hak perusahaan untuk mendapatkan kembali kelebihan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran. Proses ini memerlukan pemeriksaan pajak dan persiapan dokumen yang matang. Selain restitusi, kami juga menyediakan layanan tax planning untuk mengoptimalkan struktur perpajakan perusahaan secara legal.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Analisis kelayakan & potensi restitusi PPN
Tahap 1 dari 5.
2
Penyusunan permohonan restitusi di SPT Masa PPN
Tahap 2 dari 5.
3
Persiapan dokumen pendukung (faktur, bukti setor)
Tahap 3 dari 5.
4
Pendampingan pemeriksaan restitusi DJP
Tahap 4 dari 5.
5
Penerimaan SKPPKP & pencairan restitusi
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • SPT Masa PPN periode yang dimohon restitusi
  • Faktur Pajak Masukan & Keluaran lengkap
  • Bukti pelunasan PPN impor (jika ada)
  • Laporan keuangan & rekening koran terkait
  • Dokumen kontrak & perjanjian bisnis

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan perusahaan wajib menjadi PKP?
Perusahaan wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Perusahaan dengan omzet di bawah itu dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan (Form 1771) adalah laporan pajak penghasilan tahunan perusahaan yang harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April untuk tahun pajak Januari-Desember).
Berapa tarif PPh Badan di Indonesia?
Tarif PPh Badan umum adalah 22%. Perusahaan publik yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa mendapat diskon 3% (19%). UMKM dengan omzet di bawah Rp 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% atas penghasilan sampai Rp 4,8 miliar.
Apakah Bizmark.ID bisa mendampingi pemeriksaan pajak?
Ya, kami menyediakan layanan pendampingan pemeriksaan pajak (tax audit defense), termasuk penyiapan dokumen, jawaban atas pertanyaan pemeriksa, dan negosiasi dengan pihak DJP.
Bagaimana cara mengajukan restitusi PPN?
Restitusi PPN dapat diajukan melalui SPT Masa PPN dengan memilih opsi restitusi. Kami membantu mempersiapkan dokumen pendukung dan mendampingi proses pemeriksaan restitusi.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.