Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
Pendaftaran dan pembaruan laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online melalui portal Kemnaker.
Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
WLKP wajib dilaporkan pertama kali saat perusahaan mulai beroperasi dan diperbarui setiap tahun paling lambat 30 hari setelah batas waktu. Pelanggaran WLKP dapat dikenai sanksi pidana. Bizmark.ID mengurus seluruh proses pendaftaran dan pembaruan WLKP beserta dokumen pendukungnya.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- NIB & izin usaha aktif
- Data seluruh karyawan (nama, jabatan, upah, status)
- Struktur organisasi perusahaan
- Data fasilitas & kondisi kerja
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Apa itu WLKP dan apakah wajib?
Berapa jumlah karyawan minimal agar perusahaan wajib membuat PP?
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua perusahaan?
Apa risiko jika perusahaan tidak patuh ketenagakerjaan?
Sub-Layanan Lain dalam Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan
Penyusunan & Pengesahan Peraturan Perusahaan
Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) yang compliant UU Cipta Kerja dan pengesahan di Disnaker setempat.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Pendaftaran perusahaan dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.