Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
Pendaftaran dan pembaruan laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online melalui portal Kemnaker.
Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
WLKP wajib dilaporkan pertama kali saat perusahaan mulai beroperasi dan diperbarui setiap tahun paling lambat 30 hari setelah batas waktu. Pelanggaran WLKP dapat dikenai sanksi pidana. Bizmark.ID mengurus seluruh proses pendaftaran dan pembaruan WLKP beserta dokumen pendukungnya.
Proses Pengurusan
Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.
Persyaratan & Dokumen
- NIB & izin usaha aktif
- Data seluruh karyawan (nama, jabatan, upah, status)
- Struktur organisasi perusahaan
- Data fasilitas & kondisi kerja
Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.
Pertanyaan Umum
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa itu WLKP dan apakah wajib?
Berapa jumlah karyawan minimal agar perusahaan wajib membuat PP?
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua perusahaan?
Apa risiko jika perusahaan tidak patuh ketenagakerjaan?
Sub-Layanan Lainnya
Pilihan sub-layanan lain dalam Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan.
Layanan Lainnya
Alternatif layanan lain yang relevan untuk kebutuhan Anda.
LKS Bipartit, PKB & Mediasi Hubungan Industrial
Pembentukan LKS Bipartit, penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan mediasi sengketa hubungan industrial.
Jasa Payroll, PPh 21 & Outsourcing Penggajian
Layanan outsourcing payroll, perhitungan PPh Pasal 21, BPJS, dan administrasi penggajian karyawan secara end-to-end.
Jasa Konsultan Izin Limbah B3 Profesional & Terjangkau
Solusi lengkap perizinan Limbah B3 — dari TPS, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, hingga penimbunan. Konsultan berpengalaman mendampingi & mewakili perusahaan Anda dalam seluruh proses.