Kembali ke Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan
KETENAGAKERJAAN

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)

Pendaftaran dan pembaruan laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online melalui portal Kemnaker.

Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)

WLKP wajib dilaporkan pertama kali saat perusahaan mulai beroperasi dan diperbarui setiap tahun paling lambat 30 hari setelah batas waktu. Pelanggaran WLKP dapat dikenai sanksi pidana. Bizmark.ID mengurus seluruh proses pendaftaran dan pembaruan WLKP beserta dokumen pendukungnya.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Pengumpulan data ketenagakerjaan perusahaan
Tahap 1 dari 5.
2
Pendaftaran/update akun di wajiblapor.kemnaker.go.id
Tahap 2 dari 5.
3
Pengisian formulir WLKP secara online
Tahap 3 dari 5.
4
Verifikasi data oleh Disnaker
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan tanda terima WLKP
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB & izin usaha aktif
  • Data seluruh karyawan (nama, jabatan, upah, status)
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Data fasilitas & kondisi kerja

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu WLKP dan apakah wajib?
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) adalah kewajiban setiap pengusaha melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya sesuai UU No. 7 Tahun 1981. Pelaporan dilakukan secara online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id dan diperbarui setiap tahun.
Berapa jumlah karyawan minimal agar perusahaan wajib membuat PP?
Perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan Disnaker setempat.
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan batas waktu maksimal. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tetap/permanen.
Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) sejak hari pertama bekerja.
Apa risiko jika perusahaan tidak patuh ketenagakerjaan?
Sanksi bervariasi dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda dan sanksi pidana penjara bagi pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.