Kembali ke Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan
KETENAGAKERJAAN

Penyusunan & Pengesahan Peraturan Perusahaan

Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) yang compliant UU Cipta Kerja dan pengesahan di Disnaker setempat.

Tentang Penyusunan & Pengesahan Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan harus disusun secara unilateral oleh pengusaha, mengatur hak dan kewajiban pengusaha serta karyawan, dan disahkan Disnaker. PP yang tidak sesuai ketentuan bisa tidak diakui secara hukum. Kami menyusun PP yang komprehensif, melindungi kepentingan perusahaan, dan compliant dengan regulasi terkini.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Audit dokumen ketenagakerjaan yang ada
Tahap 1 dari 5.
2
Penyusunan draft Peraturan Perusahaan
Tahap 2 dari 5.
3
Sosialisasi & penandatanganan oleh direksi
Tahap 3 dari 5.
4
Pengajuan pengesahan ke Disnaker
Tahap 4 dari 5.
5
Sosialisasi PP yang telah disahkan kepada karyawan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB & izin usaha aktif
  • Data organisasi & jabatan karyawan
  • Skema gaji & tunjangan
  • Kebijakan cuti, lembur & disiplin yang diinginkan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu WLKP dan apakah wajib?
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) adalah kewajiban setiap pengusaha melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya sesuai UU No. 7 Tahun 1981. Pelaporan dilakukan secara online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id dan diperbarui setiap tahun.
Berapa jumlah karyawan minimal agar perusahaan wajib membuat PP?
Perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan Disnaker setempat.
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan batas waktu maksimal. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tetap/permanen.
Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) sejak hari pertama bekerja.
Apa risiko jika perusahaan tidak patuh ketenagakerjaan?
Sanksi bervariasi dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda dan sanksi pidana penjara bagi pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.