Kembali ke Jasa Perizinan & Kepatuhan Ketenagakerjaan Perusahaan
KETENAGAKERJAAN

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Pendaftaran perusahaan dan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan.

Tentang Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bizmark.ID mengurus pendaftaran perusahaan, pendaftaran seluruh karyawan, penghitungan iuran, dan memastikan kepatuhan pembayaran iuran bulanan tepat waktu.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Pendaftaran perusahaan di portal BPJS TK & BPJS Kesehatan
Tahap 1 dari 5.
2
Input data seluruh karyawan
Tahap 2 dari 5.
3
Penghitungan iuran & penyiapan rekening bank
Tahap 3 dari 5.
4
Aktivasi kepesertaan & distribusi kartu
Tahap 4 dari 5.
5
Setup pembayaran iuran auto-debit bulanan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB & NPWP perusahaan
  • Data seluruh karyawan (KTP, nama, gaji)
  • Rekening bank perusahaan aktif
  • Akta pendirian perusahaan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu WLKP dan apakah wajib?
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) adalah kewajiban setiap pengusaha melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya sesuai UU No. 7 Tahun 1981. Pelaporan dilakukan secara online melalui wajiblapor.kemnaker.go.id dan diperbarui setiap tahun.
Berapa jumlah karyawan minimal agar perusahaan wajib membuat PP?
Perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan Disnaker setempat.
Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan batas waktu maksimal. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tetap/permanen.
Apakah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) sejak hari pertama bekerja.
Apa risiko jika perusahaan tidak patuh ketenagakerjaan?
Sanksi bervariasi dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda dan sanksi pidana penjara bagi pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.