Kembali ke Izin Reklame & Papan Iklan Komersial
BANGUNAN

Izin Videotron & LED Display

Izin reklame videotron dan layar LED komersial di lokasi outdoor maupun indoor publik.

Tentang Izin Videotron & LED Display

Videotron memerlukan izin khusus karena emisi cahaya dan dampak terhadap lalu lintas. Beberapa kota melarang videotron di area tertentu atau membatasi durasi tayang malam hari.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Studi kelayakan lokasi videotron
Tahap 1 dari 5.
2
Analisis dampak cahaya & lalu lintas
Tahap 2 dari 5.
3
Pengajuan izin & rekomendasi
Tahap 3 dari 5.
4
Pembayaran pajak reklame
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan izin
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Spesifikasi LED & lumen output
  • Desain konstruksi
  • Studi dampak lingkungan visual

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa lama izin reklame berlaku?
Umumnya 1 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Beberapa Pemda memberikan masa berlaku 6 bulan untuk reklame insidentil.
Apakah videotron LED memerlukan izin khusus?
Ya, videotron memerlukan izin tambahan terkait emisi cahaya, durasi tayang, dan jarak terhadap rambu lalu lintas. Beberapa kota juga membatasi waktu operasional malam hari.
Bagaimana perhitungan pajak reklame?
Pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditentukan Pemda. Faktornya: ukuran, lokasi (Jalan A/B/C), jenis reklame, dan masa pemasangan.
Apakah reklame di lahan sendiri tetap perlu izin?
Ya, jika reklame terlihat dari ruang publik (jalan), tetap memerlukan izin penyelenggaraan reklame meski berada di lahan pribadi.
Berapa biaya jasa pengurusan izin reklame?
Mulai Rp 3 juta untuk papan iklan kecil hingga Rp 25 juta untuk billboard besar atau videotron. Biaya jasa tidak termasuk pajak reklame yang dibayar ke Pemda.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.