Izin Billboard & Baliho
Pengurusan izin billboard permanen dan baliho insidentil di lokasi strategis.
Pengurusan izin reklame, billboard, videotron, dan papan iklan luar ruang sesuai peraturan daerah setempat.
Standar eksekusi profesional Bizmark.ID
Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan
Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.
Pengecekan zoning Pemda, jalur hijau, dan jarak dengan reklame lain di sekitarnya.
Penyiapan gambar teknis, perhitungan struktur, dan dokumen pendukung.
Pengajuan izin ke DPMPTSP dan koordinasi dengan Dinas PU & Bina Marga.
Perhitungan & pembayaran pajak reklame ke Bapenda.
Penerimaan izin penyelenggaraan reklame yang berlaku 1 tahun.
Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).
Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.
Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.
Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.
Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.
Pengurusan izin billboard permanen dan baliho insidentil di lokasi strategis.
Izin reklame videotron dan layar LED komersial di lokasi outdoor maupun indoor publik.
Izin reklame nama toko, signage gedung, dan neon box komersial.
Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.
Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.
Gunakan AI Permit Checker untuk analisis awal mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan komprehensif.