BANGUNAN Kementerian Terkait & Lembaga OSS Tingkat Risiko Menengah

Izin Reklame & Papan Iklan Komersial

Pengurusan izin reklame, billboard, videotron, dan papan iklan luar ruang sesuai peraturan daerah setempat.

Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA Estimasi Biaya: Mulai Rp 3 Jt
Jalur Mandiri · Tanpa Biaya

Uji Dokumen & Estimasi via AI

Cek persyaratan teknis, matriks risiko KBLI, dan simulasi biaya perizinan untuk Izin Reklame & Papan Iklan Komersial secara mandiri tanpa registrasi.

Cek Persyaratan Mandiri
Pendampingan Penuh · Bergaransi SLA

Konsultasi dengan Lead Practitioner

Tim ahli teknis berlisensi mendampingi dari pra-kajian lapangan, penyusunan dokumen, hingga advokasi sidang pleno di dinas terkait.

Diskusi Teknis via WhatsApp
Metodologi & Cakupan Kerja

Ruang Lingkup Kajian & Standar Eksekusi

Setiap reklame yang dipasang di ruang publik atau yang terlihat dari ruang publik wajib memiliki izin penyelenggaraan reklame dari Pemda setempat. Izin ini mencakup billboard, videotron LED, neon box, baliho, banner besar, dan signage komersial.

Bizmark.ID membantu perusahaan, vendor reklame, dan pengelola gedung mengurus izin reklame mulai dari konsultasi titik strategis, perhitungan pajak reklame, pengurusan rekomendasi instansi terkait (Dinas PU untuk struktur, Bina Marga untuk lokasi tepi jalan), hingga penerbitan izin penyelenggaraan reklame.

Kami juga menangani perpanjangan izin reklame, perubahan materi/konten, serta konsultasi penempatan agar tidak melanggar zoning Pemda.

Komitmen Praktisi Bizmark.ID

Kami tidak sekadar mengisi formulir atau bertindak sebagai kurir berkas. Setiap dokumen perizinan disusun langsung oleh tim ahli bersertifikat (KTPA AMDAL, SKA Bangunan Gedung SIMBG, Ahli K3 Kimia) dengan validasi matriks RKL-RPL dan perhitungan beban hidrolika aktual sesuai kondisi lapangan.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Izin Resmi
  • Dokumen Berita Acara & Sertifikat

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Terkait & Lembaga OSS
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 14-45 Hari
Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Standar Pengerjaan

Standar verifikasi dan advokasi profesional Bizmark.ID

  • Konsultasi penempatan & zoning reklame
  • Pengurusan rekomendasi struktur Dinas PU
  • Perhitungan & pembayaran pajak reklame
  • Penerbitan izin penyelenggaraan reklame
  • Perpanjangan tahunan & perubahan konten
  • Pendampingan koordinasi Bapenda Pemda

Dokumen Persyaratan Awal

Berkas legalitas & teknis yang disiapkan oleh pemohon

  • Desain & dimensi reklame
  • Surat keterangan kepemilikan/sewa lahan
  • Gambar konstruksi & analisis struktur
  • NPWP & NIB pemohon
  • Foto situasi lokasi pemasangan
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi Sidang

Metodologi bertahap dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

01

Survey Lokasi

Pengecekan zoning Pemda, jalur hijau, dan jarak dengan reklame lain di sekitarnya.

02

Penyusunan Berkas

Penyiapan gambar teknis, perhitungan struktur, dan dokumen pendukung.

03

Pengajuan & Rekomendasi

Pengajuan izin ke DPMPTSP dan koordinasi dengan Dinas PU & Bina Marga.

04

Pembayaran Pajak

Perhitungan & pembayaran pajak reklame ke Bapenda.

05

Penerbitan Izin

Penerimaan izin penyelenggaraan reklame yang berlaku 1 tahun.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Kebijakan zero hidden fee. Setiap rupiah dialokasikan secara akuntabel dengan bukti setor resmi kas negara.

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Kas Negara

Penyetoran resmi langsung ke kas negara atau kas daerah melalui SIMPONI/Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar NTPN asli diserahkan langsung ke klien.

NTPN Resmi Sah
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab KAN & Notaris

Pengujian sampel lingkungan (air limbah, udara emisi, kebisingan) di laboratorium terakreditasi KAN (ISO/IEC 17025) atau akta notaris sesuai tarif riil pihak ketiga independen.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno dinas, revisi kajian, hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

Termin Berbasis Milestone
Klaster Modul

Cakupan Sub-Layanan Spesifik

Pilihan modul turunan yang dapat diambil terpisah atau dalam paket terintegrasi.

Izin Billboard & Baliho

Pengurusan izin billboard permanen dan baliho insidentil di lokasi strategis.

14-30 Hari

Izin Videotron & LED Display

Izin reklame videotron dan layar LED komersial di lokasi outdoor maupun indoor publik.

21-45 Hari

Izin Signage Toko & Neon Box

Izin reklame nama toko, signage gedung, dan neon box komersial.

7-21 Hari
Mengapa Memilih Kami

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Perbandingan nyata antara pengurusan mandiri/calo non-resmi versus pendampingan konsultan teknis berlisensi.

Tanpa Pendampingan Bizmark

  • Proses tersendat di verifikasi teknis karena kajian tidak memenuhi standar dinas.
  • Risiko penolakan sidang pleno DPMPTSP/DLH/PUPR akibat kesalahan perhitungan teknis.
  • Ketidakpastian timeline tanpa garansi SLA — proyek konstruksi atau operasi tertunda.
  • Biaya tidak transparan dari pihak ketiga dan potensi denda non-compliance operasional.

Dengan Bizmark.ID

  • Dokumen disusun langsung tenaga ahli bersertifikat resmi (KTPA, SKA Bangunan Gedung, K3).
  • Kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 dengan tingkat persetujuan sidang mencapai 98%.
  • Monitoring progres transparan berkala dengan jaminan komitmen durasi SLA.
  • Pembayaran bertahap sesuai milestone penyelesaian dan 0% markup pada retribusi resmi.
FAQ Teknis

Pertanyaan Kepatuhan & Regulasi

Jawaban seputar regulasi rujukan, keabsahan hukum barcode, durasi proses, dan arsitektur biaya.

Berapa lama izin reklame berlaku?
Umumnya 1 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Beberapa Pemda memberikan masa berlaku 6 bulan untuk reklame insidentil.
Apakah videotron LED memerlukan izin khusus?
Ya, videotron memerlukan izin tambahan terkait emisi cahaya, durasi tayang, dan jarak terhadap rambu lalu lintas. Beberapa kota juga membatasi waktu operasional malam hari.
Bagaimana perhitungan pajak reklame?
Pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditentukan Pemda. Faktornya: ukuran, lokasi (Jalan A/B/C), jenis reklame, dan masa pemasangan.
Apakah reklame di lahan sendiri tetap perlu izin?
Ya, jika reklame terlihat dari ruang publik (jalan), tetap memerlukan izin penyelenggaraan reklame meski berada di lahan pribadi.
Berapa biaya jasa pengurusan izin reklame?
Mulai Rp 3 juta untuk papan iklan kecil hingga Rp 25 juta untuk billboard besar atau videotron. Biaya jasa tidak termasuk pajak reklame yang dibayar ke Pemda.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Gunakan tool diagnostik kami untuk pemeriksaan mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan end-to-end bergaransi SLA.

Gratis · Tanpa Login

Cek Mandiri dengan AI

Ketahui matriks risiko KBLI dan kelengkapan dokumen persyaratan Izin Reklame & Papan Iklan Komersial dalam 2 menit.

Cek Persyaratan Mandiri
Didampingi Konsultan

Konsultasi Teknis Langsung

Tim konsultan kami siap menganalisis dokumen eksisting dan mendampingi hingga izin resmi terbit.

Hubungi via WhatsApp