Kembali ke semua layanan
BANGUNAN Kementerian Terkait & Lembaga OSS Risiko Menengah

Izin Reklame & Papan Iklan Komersial

Pengurusan izin reklame, billboard, videotron, dan papan iklan luar ruang sesuai peraturan daerah setempat.

14–60 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 3 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Setiap reklame yang dipasang di ruang publik atau yang terlihat dari ruang publik wajib memiliki izin penyelenggaraan reklame dari Pemda setempat. Izin ini mencakup billboard, videotron LED, neon box, baliho, banner besar, dan signage komersial.

Bizmark.ID membantu perusahaan, vendor reklame, dan pengelola gedung mengurus izin reklame mulai dari konsultasi titik strategis, perhitungan pajak reklame, pengurusan rekomendasi instansi terkait (Dinas PU untuk struktur, Bina Marga untuk lokasi tepi jalan), hingga penerbitan izin penyelenggaraan reklame.

Kami juga menangani perpanjangan izin reklame, perubahan materi/konten, serta konsultasi penempatan agar tidak melanggar zoning Pemda.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Izin Resmi
  • Dokumen Berita Acara & Sertifikat

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Terkait & Lembaga OSS
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 14-45 Hari
Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Konsultasi penempatan & zoning reklame
  • Pengurusan rekomendasi struktur Dinas PU
  • Perhitungan & pembayaran pajak reklame
  • Penerbitan izin penyelenggaraan reklame
  • Perpanjangan tahunan & perubahan konten
  • Pendampingan koordinasi Bapenda Pemda

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Desain & dimensi reklame
  • Surat keterangan kepemilikan/sewa lahan
  • Gambar konstruksi & analisis struktur
  • NPWP & NIB pemohon
  • Foto situasi lokasi pemasangan
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Survey Lokasi

Pengecekan zoning Pemda, jalur hijau, dan jarak dengan reklame lain di sekitarnya.

2

Penyusunan Berkas

Penyiapan gambar teknis, perhitungan struktur, dan dokumen pendukung.

3

Pengajuan & Rekomendasi

Pengajuan izin ke DPMPTSP dan koordinasi dengan Dinas PU & Bina Marga.

4

Pembayaran Pajak

Perhitungan & pembayaran pajak reklame ke Bapenda.

5

Penerbitan Izin

Penerimaan izin penyelenggaraan reklame yang berlaku 1 tahun.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

Izin Billboard & Baliho

Pengurusan izin billboard permanen dan baliho insidentil di lokasi strategis.

14-30 Hari

Izin Videotron & LED Display

Izin reklame videotron dan layar LED komersial di lokasi outdoor maupun indoor publik.

21-45 Hari

Izin Signage Toko & Neon Box

Izin reklame nama toko, signage gedung, dan neon box komersial.

7-21 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Berapa lama izin reklame berlaku?
Umumnya 1 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Beberapa Pemda memberikan masa berlaku 6 bulan untuk reklame insidentil.
Apakah videotron LED memerlukan izin khusus?
Ya, videotron memerlukan izin tambahan terkait emisi cahaya, durasi tayang, dan jarak terhadap rambu lalu lintas. Beberapa kota juga membatasi waktu operasional malam hari.
Bagaimana perhitungan pajak reklame?
Pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditentukan Pemda. Faktornya: ukuran, lokasi (Jalan A/B/C), jenis reklame, dan masa pemasangan.
Apakah reklame di lahan sendiri tetap perlu izin?
Ya, jika reklame terlihat dari ruang publik (jalan), tetap memerlukan izin penyelenggaraan reklame meski berada di lahan pribadi.
Berapa biaya jasa pengurusan izin reklame?
Mulai Rp 3 juta untuk papan iklan kecil hingga Rp 25 juta untuk billboard besar atau videotron. Biaya jasa tidak termasuk pajak reklame yang dibayar ke Pemda.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Gunakan AI Permit Checker untuk analisis awal mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan komprehensif.