Kembali ke Izin Reklame & Papan Iklan Komersial
BANGUNAN

Izin Billboard & Baliho

Pengurusan izin billboard permanen dan baliho insidentil di lokasi strategis.

Tentang Izin Billboard & Baliho

Billboard adalah reklame berukuran besar yang dipasang permanen, sementara baliho lebih bersifat insidentil. Keduanya memerlukan izin Pemda dan pembayaran pajak reklame yang berbeda.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Survey lokasi & zoning
Tahap 1 dari 5.
2
Penyiapan desain & gambar struktur
Tahap 2 dari 5.
3
Pengajuan izin ke DPMPTSP
Tahap 3 dari 5.
4
Pembayaran pajak reklame
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan izin
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Desain & ukuran reklame
  • Bukti kepemilikan/sewa lahan
  • Gambar konstruksi

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa lama izin reklame berlaku?
Umumnya 1 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Beberapa Pemda memberikan masa berlaku 6 bulan untuk reklame insidentil.
Apakah videotron LED memerlukan izin khusus?
Ya, videotron memerlukan izin tambahan terkait emisi cahaya, durasi tayang, dan jarak terhadap rambu lalu lintas. Beberapa kota juga membatasi waktu operasional malam hari.
Bagaimana perhitungan pajak reklame?
Pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditentukan Pemda. Faktornya: ukuran, lokasi (Jalan A/B/C), jenis reklame, dan masa pemasangan.
Apakah reklame di lahan sendiri tetap perlu izin?
Ya, jika reklame terlihat dari ruang publik (jalan), tetap memerlukan izin penyelenggaraan reklame meski berada di lahan pribadi.
Berapa biaya jasa pengurusan izin reklame?
Mulai Rp 3 juta untuk papan iklan kecil hingga Rp 25 juta untuk billboard besar atau videotron. Biaya jasa tidak termasuk pajak reklame yang dibayar ke Pemda.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.