Kembali ke Izin Reklame & Papan Iklan Komersial
BANGUNAN

Izin Signage Toko & Neon Box

Izin reklame nama toko, signage gedung, dan neon box komersial.

Tentang Izin Signage Toko & Neon Box

Signage komersial seperti nama toko, logo perusahaan di fasad gedung, dan neon box termasuk kategori reklame yang memerlukan izin Pemda meskipun ukurannya kecil.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Pengukuran dimensi reklame
Tahap 1 dari 5.
2
Penyiapan desain & lokasi
Tahap 2 dari 5.
3
Pengajuan izin ke kelurahan/kecamatan
Tahap 3 dari 5.
4
Pembayaran pajak reklame
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan izin
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Foto fasad & lokasi pemasangan
  • Desain signage
  • Bukti kepemilikan tempat usaha

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa lama izin reklame berlaku?
Umumnya 1 tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku. Beberapa Pemda memberikan masa berlaku 6 bulan untuk reklame insidentil.
Apakah videotron LED memerlukan izin khusus?
Ya, videotron memerlukan izin tambahan terkait emisi cahaya, durasi tayang, dan jarak terhadap rambu lalu lintas. Beberapa kota juga membatasi waktu operasional malam hari.
Bagaimana perhitungan pajak reklame?
Pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditentukan Pemda. Faktornya: ukuran, lokasi (Jalan A/B/C), jenis reklame, dan masa pemasangan.
Apakah reklame di lahan sendiri tetap perlu izin?
Ya, jika reklame terlihat dari ruang publik (jalan), tetap memerlukan izin penyelenggaraan reklame meski berada di lahan pribadi.
Berapa biaya jasa pengurusan izin reklame?
Mulai Rp 3 juta untuk papan iklan kecil hingga Rp 25 juta untuk billboard besar atau videotron. Biaya jasa tidak termasuk pajak reklame yang dibayar ke Pemda.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.