Kembali ke Izin K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)
K3

SMK3 (Sistem Manajemen K3)

Pendampingan implementasi Sistem Manajemen K3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 hingga sertifikasi.

Tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib diterapkan oleh perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan berisiko tinggi sesuai PP No. 50 Tahun 2012. SMK3 mencakup: penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tinjauan manajemen. Kami mendampingi seluruh proses mulai dari gap analysis, penyusunan prosedur & dokumentasi, pelatihan P2K3, internal audit, hingga pendampingan audit eksternal untuk sertifikasi.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Gap analysis terhadap PP 50/2012
Tahap 1 dari 6.
2
Penyusunan kebijakan & prosedur K3
Tahap 2 dari 6.
3
Pembentukan & pelatihan P2K3
Tahap 3 dari 6.
4
Implementasi program K3
Tahap 4 dari 6.
5
Internal audit K3
Tahap 5 dari 6.
6
Pendampingan audit sertifikasi
Tahap 6 dari 6.

Persyaratan & Dokumen

  • Komitmen manajemen puncak
  • Tenaga ahli K3 umum (AK3U)
  • Data kecelakaan & near-miss
  • Identifikasi bahaya & penilaian risiko

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu PRTK dan kapan diperlukan?
PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3) diperlukan sebelum instalasi/pengoperasian peralatan berbahaya: boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Kapan perusahaan wajib menerapkan SMK3?
SMK3 wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Apa sanksi jika tidak memenuhi kewajiban K3?
Sanksi meliputi teguran, denda administratif, penghentian operasi, pencabutan izin usaha. Untuk kecelakaan fatal akibat kelalaian K3, dapat dikenai sanksi pidana.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.