SMK3 (Sistem Manajemen K3)

Pendampingan implementasi Sistem Manajemen K3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 hingga sertifikasi.

Durasi Pengerjaan: 3-6 Bulan
Deskripsi Teknis

Tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib diterapkan oleh perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan berisiko tinggi sesuai PP No. 50 Tahun 2012. SMK3 mencakup: penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tinjauan manajemen. Kami mendampingi seluruh proses mulai dari gap analysis, penyusunan prosedur & dokumentasi, pelatihan P2K3, internal audit, hingga pendampingan audit eksternal untuk sertifikasi.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Gap analysis terhadap PP 50/2012
Tahap 1 dari 6
02
Penyusunan kebijakan & prosedur K3
Tahap 2 dari 6
03
Pembentukan & pelatihan P2K3
Tahap 3 dari 6
04
Implementasi program K3
Tahap 4 dari 6
05
Internal audit K3
Tahap 5 dari 6
06
Pendampingan audit sertifikasi
Tahap 6 dari 6
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • Komitmen manajemen puncak
  • Tenaga ahli K3 umum (AK3U)
  • Data kecelakaan & near-miss
  • Identifikasi bahaya & penilaian risiko
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Apa itu PRTK dan kapan diperlukan?
PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3) diperlukan sebelum instalasi/pengoperasian peralatan berbahaya: boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Kapan perusahaan wajib menerapkan SMK3?
SMK3 wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Apa sanksi jika tidak memenuhi kewajiban K3?
Sanksi meliputi teguran, denda administratif, penghentian operasi, pencabutan izin usaha. Untuk kecelakaan fatal akibat kelalaian K3, dapat dikenai sanksi pidana.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.