Kembali ke semua layanan
K3

Izin K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)

Pengurusan izin K3, PRTK, dan audit sistem manajemen keselamatan kerja

7 Hari - 6 Bulan Mulai Rp 10 Jt

Cakupan Sub-Layanan

Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.

PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3)

Pengurusan Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk instalasi, mesin, dan peralatan berbahaya di tempat kerja.

14-30 Hari

SMK3 (Sistem Manajemen K3)

Pendampingan implementasi Sistem Manajemen K3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 hingga sertifikasi.

3-6 Bulan

Audit & Inspeksi K3

Audit kepatuhan K3 dan pendampingan inspeksi petugas pengawas K3 dari Disnaker.

7-14 Hari

Riksa Uji Alat Berat & Pesawat Uap

Pengurusan riksa uji berkala alat angkat-angkut, pesawat uap, bejana tekan, dan instalasi listrik sesuai persyaratan Kemnaker.

7-14 Hari

Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum

Program pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) yang diakui Kemnaker, untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga ahli K3 bersertifikat.

14-30 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.

Tanpa Bizmark

  • Proses lebih lama — penelitian mandiri memakan waktu berminggu-minggu
  • Risiko penolakan dokumen karena format atau persyaratan tidak sesuai
  • Tidak ada visibilitas status — tidak tahu kapan izin terbit
  • Biaya kesalahan bisa Rp 50–200 juta jika ada salah langkah

Dengan Bizmark.ID

  • Proses dipercepat — tim berpengalaman tahu persis alur dan persyaratan
  • Dokumen disiapkan sesuai standar — tingkat keberhasilan 96%
  • Laporan SLA mingguan — Anda tahu status izin setiap saat
  • Pembayaran bertahap: 50% DP, 50% saat izin terbit

Apa itu Izin K3?

Izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kewajiban hukum bagi setiap perusahaan untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Cakupan K3 meliputi pengesahan peralatan berbahaya, sertifikasi operator, audit keselamatan, hingga implementasi Sistem Manajemen K3.

Perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, atau yang memiliki tingkat risiko tinggi, wajib menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Sementara peralatan berbahaya seperti boiler, crane, forklift, dan instalasi listrik tegangan tinggi memerlukan Pengesahan Rencana Teknis K3 (PRTK) sebelum beroperasi.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi K3 dapat berakibat sanksi administratif, denda, penghentian operasi, hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja. Kami membantu perusahaan memenuhi seluruh aspek K3 secara sistematis dan efisien.

Jenis Izin K3 yang Kami Tangani

PRTK

Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.

SMK3

Sistem Manajemen K3 sesuai PP 50/2012 — dari gap analysis, penyusunan dokumentasi, hingga sertifikasi.

Audit & Inspeksi K3

Audit keselamatan kerja, inspeksi peralatan, pengujian instalasi, dan evaluasi kepatuhan regulasi K3.

Dokumen & Output Layanan

Dokumen Diperlukan

  • Spesifikasi teknis peralatan/instalasi
  • Gambar rencana teknis (arsitektur & konstruksi)
  • Sertifikat material & komponen peralatan
  • PBG (untuk instalasi tetap dalam bangunan)
  • Data jumlah pekerja & struktur organisasi K3

Output Layanan

  • Pengesahan PRTK dari Disnaker
  • Sertifikat SMK3 (Bendera Emas/Perak)
  • Laporan audit K3 & rekomendasi
  • Izin operasi peralatan berbahaya

Estimasi Waktu & Biaya

PRTK

Waktu: 14-30 hari

Biaya: mulai Rp 10 juta tergantung jenis peralatan

SMK3

Waktu: 3-6 bulan

Biaya: mulai Rp 50 juta (gap analysis s/d sertifikasi)

Audit K3

Waktu: 7-14 hari

Biaya: mulai Rp 15 juta tergantung lingkup pekerjaan

Regulasi K3 Terkait

UU No. 1 Tahun 1970

Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar hukum utama K3 di Indonesia

PP No. 50 Tahun 2012

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Permenaker No. 5 Tahun 2018

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Permenaker No. 37 Tahun 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun

Kapan Perusahaan Anda Wajib K3?

  • Memiliki 100 pekerja atau lebih — wajib SMK3
  • Mengoperasikan boiler, crane, forklift, bejana tekan — wajib PRTK
  • Memiliki instalasi listrik tegangan tinggi — wajib izin instalasi
  • Termasuk industri berisiko tinggi (pertambangan, kimia, konstruksi) — wajib P2K3 & audit
  • Pernah terjadi kecelakaan kerja — audit investigasi dan perbaikan wajib

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu PRTK dan kapan diperlukan?
PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3) diperlukan sebelum instalasi/pengoperasian peralatan berbahaya: boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Kapan perusahaan wajib menerapkan SMK3?
SMK3 wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Apa sanksi jika tidak memenuhi kewajiban K3?
Sanksi meliputi teguran, denda administratif, penghentian operasi, pencabutan izin usaha. Untuk kecelakaan fatal akibat kelalaian K3, dapat dikenai sanksi pidana.
Tahu Izin Usaha Anda – Gratis