Kembali ke semua layanan
K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) & Pengawas Disnaker Provinsi Risiko Tinggi

Izin K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)

Pengurusan izin K3, PRTK, dan audit sistem manajemen keselamatan kerja

14–45 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 10 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kewajiban setiap perusahaan sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Perusahaan dengan risiko tinggi wajib memiliki berbagai izin K3 seperti Pengesahan Rencana Teknis K3 (PRTK) untuk instalasi/mesin berbahaya, izin operasi pesawat angkat/angkut, izin instalasi listrik, dan sertifikasi operator alat berat. Kami membantu penyusunan dokumen teknis K3, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, pendampingan inspeksi petugas K3, serta implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  • Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang P2K3

Output Resmi (Deliverables)

  • Pengesahan Panitia Pembina K3 (P2K3) Disnaker
  • Sertifikasi SMK3 Bendera Emas / Perak Kemnaker
  • Surat Penunjukan Ahli K3 Umum Perusahaan

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) & Pengawas Disnaker Provinsi
Tingkat Risiko: Tinggi
Estimasi Durasi: 7 Hari - 6 Bulan
Garansi SLA: 14–45 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Pengurusan PRTK untuk boiler, crane, forklift & instalasi berbahaya
  • Pendampingan implementasi SMK3 sesuai PP No. 50/2012
  • Audit & inspeksi K3 oleh ahli bersertifikat
  • Penyusunan dokumen P2K3 dan program K3 perusahaan
  • Koordinasi dengan Disnaker untuk pengesahan & sertifikasi
  • Pelatihan K3 untuk pekerja dan manajemen

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Akta pendirian & profil perusahaan
  • NIB & izin operasional
  • Spesifikasi teknis peralatan/instalasi
  • Gambar rencana teknis (untuk PRTK)
  • Data jumlah pekerja & struktur organisasi K3
  • Dokumen SOP K3 yang ada (jika sudah tersedia)
  • Sertifikat material/komponen peralatan
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Assessment K3 Awal

Identifikasi kebutuhan izin K3 berdasarkan jenis usaha dan peralatan.

2

Penyusunan Dokumen Teknis

Gambar teknis, SOP, prosedur, dan dokumen P2K3 disiapkan.

3

Pengajuan ke Disnaker

Submit permohonan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

4

Inspeksi & Pengujian

Pendampingan inspeksi petugas K3 dan pengujian peralatan.

5

Penerbitan Izin/Sertifikat

PRTK, izin operasi, atau sertifikat SMK3 terbit resmi.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3)

Pengurusan Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk instalasi, mesin, dan peralatan berbahaya di tempat kerja.

14-30 Hari

SMK3 (Sistem Manajemen K3)

Pendampingan implementasi Sistem Manajemen K3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 hingga sertifikasi.

3-6 Bulan

Audit & Inspeksi K3

Audit kepatuhan K3 dan pendampingan inspeksi petugas pengawas K3 dari Disnaker.

7-14 Hari

Riksa Uji Alat Berat & Pesawat Uap

Pengurusan riksa uji berkala alat angkat-angkut, pesawat uap, bejana tekan, dan instalasi listrik sesuai persyaratan Kemnaker.

7-14 Hari

Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum

Program pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) yang diakui Kemnaker, untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga ahli K3 bersertifikat.

14-30 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Apa itu Izin K3?

Izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kewajiban hukum bagi setiap perusahaan untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Cakupan K3 meliputi pengesahan peralatan berbahaya, sertifikasi operator, audit keselamatan, hingga implementasi Sistem Manajemen K3.

Perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, atau yang memiliki tingkat risiko tinggi, wajib menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Sementara peralatan berbahaya seperti boiler, crane, forklift, dan instalasi listrik tegangan tinggi memerlukan Pengesahan Rencana Teknis K3 (PRTK) sebelum beroperasi.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi K3 dapat berakibat sanksi administratif, denda, penghentian operasi, hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja. Kami membantu perusahaan memenuhi seluruh aspek K3 secara sistematis dan efisien.

Jenis Izin K3 yang Kami Tangani

PRTK

Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.

SMK3

Sistem Manajemen K3 sesuai PP 50/2012 — dari gap analysis, penyusunan dokumentasi, hingga sertifikasi.

Audit & Inspeksi K3

Audit keselamatan kerja, inspeksi peralatan, pengujian instalasi, dan evaluasi kepatuhan regulasi K3.

Dokumen & Output Layanan

Dokumen Diperlukan

  • Spesifikasi teknis peralatan/instalasi
  • Gambar rencana teknis (arsitektur & konstruksi)
  • Sertifikat material & komponen peralatan
  • PBG (untuk instalasi tetap dalam bangunan)
  • Data jumlah pekerja & struktur organisasi K3

Output Layanan

  • Pengesahan PRTK dari Disnaker
  • Sertifikat SMK3 (Bendera Emas/Perak)
  • Laporan audit K3 & rekomendasi
  • Izin operasi peralatan berbahaya

Estimasi Waktu & Biaya

PRTK

Waktu: 14-30 hari

Biaya: mulai Rp 10 juta tergantung jenis peralatan

SMK3

Waktu: 3-6 bulan

Biaya: mulai Rp 50 juta (gap analysis s/d sertifikasi)

Audit K3

Waktu: 7-14 hari

Biaya: mulai Rp 15 juta tergantung lingkup pekerjaan

Regulasi K3 Terkait

UU No. 1 Tahun 1970

Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar hukum utama K3 di Indonesia

PP No. 50 Tahun 2012

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Permenaker No. 5 Tahun 2018

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Permenaker No. 37 Tahun 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun

Kapan Perusahaan Anda Wajib K3?

  • Memiliki 100 pekerja atau lebih — wajib SMK3
  • Mengoperasikan boiler, crane, forklift, bejana tekan — wajib PRTK
  • Memiliki instalasi listrik tegangan tinggi — wajib izin instalasi
  • Termasuk industri berisiko tinggi (pertambangan, kimia, konstruksi) — wajib P2K3 & audit
  • Pernah terjadi kecelakaan kerja — audit investigasi dan perbaikan wajib

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apa itu PRTK dan kapan diperlukan?
PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3) diperlukan sebelum instalasi/pengoperasian peralatan berbahaya: boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Kapan perusahaan wajib menerapkan SMK3?
SMK3 wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Apa sanksi jika tidak memenuhi kewajiban K3?
Sanksi meliputi teguran, denda administratif, penghentian operasi, pencabutan izin usaha. Untuk kecelakaan fatal akibat kelalaian K3, dapat dikenai sanksi pidana.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Gunakan AI Permit Checker untuk analisis awal mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan komprehensif.