PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3)
Pengurusan Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk instalasi, mesin, dan peralatan berbahaya di tempat kerja.
Pengurusan izin K3, PRTK, dan audit sistem manajemen keselamatan kerja
Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.
Pengurusan Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk instalasi, mesin, dan peralatan berbahaya di tempat kerja.
Pendampingan implementasi Sistem Manajemen K3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 hingga sertifikasi.
Audit kepatuhan K3 dan pendampingan inspeksi petugas pengawas K3 dari Disnaker.
Pengurusan riksa uji berkala alat angkat-angkut, pesawat uap, bejana tekan, dan instalasi listrik sesuai persyaratan Kemnaker.
Program pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) yang diakui Kemnaker, untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga ahli K3 bersertifikat.
Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.
Izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kewajiban hukum bagi setiap perusahaan untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Cakupan K3 meliputi pengesahan peralatan berbahaya, sertifikasi operator, audit keselamatan, hingga implementasi Sistem Manajemen K3.
Perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, atau yang memiliki tingkat risiko tinggi, wajib menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Sementara peralatan berbahaya seperti boiler, crane, forklift, dan instalasi listrik tegangan tinggi memerlukan Pengesahan Rencana Teknis K3 (PRTK) sebelum beroperasi.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi K3 dapat berakibat sanksi administratif, denda, penghentian operasi, hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja. Kami membantu perusahaan memenuhi seluruh aspek K3 secara sistematis dan efisien.
Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Sistem Manajemen K3 sesuai PP 50/2012 — dari gap analysis, penyusunan dokumentasi, hingga sertifikasi.
Audit keselamatan kerja, inspeksi peralatan, pengujian instalasi, dan evaluasi kepatuhan regulasi K3.
Waktu: 14-30 hari
Biaya: mulai Rp 10 juta tergantung jenis peralatan
Waktu: 3-6 bulan
Biaya: mulai Rp 50 juta (gap analysis s/d sertifikasi)
Waktu: 7-14 hari
Biaya: mulai Rp 15 juta tergantung lingkup pekerjaan
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar hukum utama K3 di Indonesia
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Pilih DIY gratis pakai AI, atau langsung didampingi tim ahli kami.