PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3)
Pengurusan Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk instalasi, mesin, dan peralatan berbahaya di tempat kerja.
Pengurusan izin K3, PRTK, dan audit sistem manajemen keselamatan kerja
Standar eksekusi profesional Bizmark.ID
Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan
Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.
Identifikasi kebutuhan izin K3 berdasarkan jenis usaha dan peralatan.
Gambar teknis, SOP, prosedur, dan dokumen P2K3 disiapkan.
Submit permohonan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pendampingan inspeksi petugas K3 dan pengujian peralatan.
PRTK, izin operasi, atau sertifikat SMK3 terbit resmi.
Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).
Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.
Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.
Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.
Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.
Pengurusan Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk instalasi, mesin, dan peralatan berbahaya di tempat kerja.
Pendampingan implementasi Sistem Manajemen K3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 hingga sertifikasi.
Audit kepatuhan K3 dan pendampingan inspeksi petugas pengawas K3 dari Disnaker.
Pengurusan riksa uji berkala alat angkat-angkut, pesawat uap, bejana tekan, dan instalasi listrik sesuai persyaratan Kemnaker.
Program pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) yang diakui Kemnaker, untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga ahli K3 bersertifikat.
Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.
Izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kewajiban hukum bagi setiap perusahaan untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Cakupan K3 meliputi pengesahan peralatan berbahaya, sertifikasi operator, audit keselamatan, hingga implementasi Sistem Manajemen K3.
Perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, atau yang memiliki tingkat risiko tinggi, wajib menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Sementara peralatan berbahaya seperti boiler, crane, forklift, dan instalasi listrik tegangan tinggi memerlukan Pengesahan Rencana Teknis K3 (PRTK) sebelum beroperasi.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi K3 dapat berakibat sanksi administratif, denda, penghentian operasi, hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja. Kami membantu perusahaan memenuhi seluruh aspek K3 secara sistematis dan efisien.
Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Sistem Manajemen K3 sesuai PP 50/2012 — dari gap analysis, penyusunan dokumentasi, hingga sertifikasi.
Audit keselamatan kerja, inspeksi peralatan, pengujian instalasi, dan evaluasi kepatuhan regulasi K3.
Waktu: 14-30 hari
Biaya: mulai Rp 10 juta tergantung jenis peralatan
Waktu: 3-6 bulan
Biaya: mulai Rp 50 juta (gap analysis s/d sertifikasi)
Waktu: 7-14 hari
Biaya: mulai Rp 15 juta tergantung lingkup pekerjaan
Undang-Undang Keselamatan Kerja — dasar hukum utama K3 di Indonesia
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun
Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.
Gunakan AI Permit Checker untuk analisis awal mandiri, atau hubungi konsultan kami untuk pendampingan komprehensif.