Kembali ke Izin K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)
K3

Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum

Program pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) yang diakui Kemnaker, untuk memenuhi kewajiban memiliki tenaga ahli K3 bersertifikat.

Tentang Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Umum

Perusahaan yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau yang memiliki tingkat bahaya tinggi wajib memiliki Ahli K3 Umum (AK3U) bersertifikat. Bizmark.ID menyelenggarakan pelatihan AK3U bekerja sama dengan lembaga PJK3 berlisensi, mencakup 120 jam pelajaran teori dan praktik, ujian nasional, hingga penerbitan sertifikat dari Kemnaker.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Pendaftaran peserta & verifikasi kualifikasi
Tahap 1 dari 5.
2
Pelaksanaan pelatihan 120 jam (teori & praktik)
Tahap 2 dari 5.
3
Ujian tertulis & wawancara nasional
Tahap 3 dari 5.
4
Pengusulan penerbitan sertifikat ke Kemnaker
Tahap 4 dari 5.
5
Penerimaan Surat Keputusan & sertifikat AK3U
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Ijazah minimal SMA/SMK sederajat
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3
  • Surat rekomendasi dari perusahaan
  • Foto terbaru & KTP yang berlaku

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu PRTK dan kapan diperlukan?
PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3) diperlukan sebelum instalasi/pengoperasian peralatan berbahaya: boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Kapan perusahaan wajib menerapkan SMK3?
SMK3 wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Apa sanksi jika tidak memenuhi kewajiban K3?
Sanksi meliputi teguran, denda administratif, penghentian operasi, pencabutan izin usaha. Untuk kecelakaan fatal akibat kelalaian K3, dapat dikenai sanksi pidana.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.