Riksa Uji Alat Berat & Pesawat Uap

Pengurusan riksa uji berkala alat angkat-angkut, pesawat uap, bejana tekan, dan instalasi listrik sesuai persyaratan Kemnaker.

Durasi Pengerjaan: 7-14 Hari
Deskripsi Teknis

Tentang Riksa Uji Alat Berat & Pesawat Uap

Riksa uji adalah pemeriksaan dan pengujian berkala yang wajib dilakukan terhadap pesawat tenaga produksi (motor diesel, genset, dll), pesawat angkat angkut (crane, forklift), pesawat uap & bejana tekanan, serta instalasi listrik. Peralatan yang tidak memiliki sertifikat riksa uji yang masih berlaku dilarang beroperasi. Kami bermitra dengan PJK3 (Perusahaan Jasa K3) resmi Kemnaker untuk menyelenggarakan riksa uji dengan cepat dan terdokumentasi.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Inventarisasi alat & pengecekan jadwal riksa uji
Tahap 1 dari 5
02
Koordinasi dengan PJK3 resmi Kemnaker
Tahap 2 dari 5
03
Pemeriksaan fisik & pengujian alat di lapangan
Tahap 3 dari 5
04
Penyusunan laporan hasil riksa uji
Tahap 4 dari 5
05
Penerbitan sertifikat riksa uji yang baru
Tahap 5 dari 5
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • Daftar inventaris alat yang akan diriksa uji
  • Sertifikat riksa uji sebelumnya (untuk perpanjangan)
  • Manual operasi & spesifikasi teknis alat
  • Surat izin pemakaian sebelumnya
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Apa itu PRTK dan kapan diperlukan?
PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3) diperlukan sebelum instalasi/pengoperasian peralatan berbahaya: boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Kapan perusahaan wajib menerapkan SMK3?
SMK3 wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Apa sanksi jika tidak memenuhi kewajiban K3?
Sanksi meliputi teguran, denda administratif, penghentian operasi, pencabutan izin usaha. Untuk kecelakaan fatal akibat kelalaian K3, dapat dikenai sanksi pidana.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.