Kembali ke Izin K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)
K3

PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3)

Pengurusan Pengesahan Rencana Teknis K3 untuk instalasi, mesin, dan peralatan berbahaya di tempat kerja.

Tentang PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3)

PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3) diperlukan sebelum instalasi atau pengoperasian mesin, peralatan, dan instalasi yang memiliki potensi bahaya di tempat kerja. Meliputi: bejana tekan, ketel uap (boiler), pesawat angkat/angkut (crane, forklift), instalasi listrik tegangan tinggi, dan instalasi proteksi kebakaran. Tim kami menyusun dokumen teknis, gambar desain, dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk pengesahan.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Identifikasi peralatan wajib PRTK
Tahap 1 dari 6.
2
Penyusunan dokumen teknis
Tahap 2 dari 6.
3
Pembuatan gambar rencana teknis
Tahap 3 dari 6.
4
Pengajuan ke Disnaker
Tahap 4 dari 6.
5
Pemeriksaan & pengujian
Tahap 5 dari 6.
6
Pengesahan PRTK
Tahap 6 dari 6.

Persyaratan & Dokumen

  • Spesifikasi teknis peralatan
  • Gambar rencana instalasi
  • Sertifikat material/komponen
  • PBG (untuk instalasi tetap)

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu PRTK dan kapan diperlukan?
PRTK (Pengesahan Rencana Teknis K3) diperlukan sebelum instalasi/pengoperasian peralatan berbahaya: boiler, crane, forklift, instalasi listrik tegangan tinggi, dan bejana tekan.
Kapan perusahaan wajib menerapkan SMK3?
SMK3 wajib bagi perusahaan dengan 100+ pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai PP No. 50 Tahun 2012.
Apa sanksi jika tidak memenuhi kewajiban K3?
Sanksi meliputi teguran, denda administratif, penghentian operasi, pencabutan izin usaha. Untuk kecelakaan fatal akibat kelalaian K3, dapat dikenai sanksi pidana.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.