Kembali ke Izin Distribusi, Keagenan & STPW Waralaba
PERIZINAN USAHA

TDPSE untuk E-commerce & Platform Digital

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik untuk e-commerce, marketplace, fintech, dan aplikasi digital.

Tentang TDPSE untuk E-commerce & Platform Digital

TDPSE wajib bagi semua PSE Privat lingkup pribadi maupun publik yang menyediakan layanan elektronik kepada masyarakat Indonesia.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Klasifikasi sebagai PSE Privat/Publik
Tahap 1 dari 5.
2
Penyiapan dokumen sistem & DPO
Tahap 2 dari 5.
3
Pendaftaran melalui pse.kominfo.go.id
Tahap 3 dari 5.
4
Verifikasi data & sistem
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan TDPSE
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB perusahaan
  • Profil sistem elektronik
  • Kebijakan privasi & ToS
  • DPO (Data Protection Officer)

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu STPW?
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba — wajib bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kapan harus mendaftar agen tunggal?
Agen tunggal eksklusif untuk produk impor wajib didaftarkan di Kemendag. Pendaftaran melindungi hak eksklusif distribusi di Indonesia.
Apa itu TDPSE?
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik — wajib untuk perusahaan e-commerce, marketplace, fintech, dan platform digital lainnya.
Apakah distributor produk impor wajib memiliki API?
Ya, jika perusahaan langsung melakukan impor. Jika hanya membeli dari importir lokal, cukup memiliki izin distribusi/keagenan.
Apa beda IPAK dan PBF?
IPAK untuk distributor alat kesehatan, PBF untuk distributor obat & farmasi. Keduanya memerlukan apoteker penanggung jawab dan gudang yang memenuhi CDOB/CDAKB.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.