Kembali ke Izin Distribusi, Keagenan & STPW Waralaba
PERIZINAN USAHA

Pendaftaran Agen Tunggal & Keagenan Eksklusif

Pendaftaran perjanjian agen tunggal untuk produk impor di Kemendag.

Tentang Pendaftaran Agen Tunggal & Keagenan Eksklusif

Pendaftaran agen tunggal melindungi hak eksklusif distribusi dan menjadi syarat untuk pemberian fasilitas dari principal asing.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Review perjanjian keagenan
Tahap 1 dari 5.
2
Persiapan dokumen pendukung
Tahap 2 dari 5.
3
Pengajuan ke Kemendag
Tahap 3 dari 5.
4
Verifikasi data principal
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan tanda daftar
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Perjanjian keagenan dengan principal
  • Profil principal & produk
  • NIB & izin usaha distribusi

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu STPW?
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba — wajib bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kapan harus mendaftar agen tunggal?
Agen tunggal eksklusif untuk produk impor wajib didaftarkan di Kemendag. Pendaftaran melindungi hak eksklusif distribusi di Indonesia.
Apa itu TDPSE?
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik — wajib untuk perusahaan e-commerce, marketplace, fintech, dan platform digital lainnya.
Apakah distributor produk impor wajib memiliki API?
Ya, jika perusahaan langsung melakukan impor. Jika hanya membeli dari importir lokal, cukup memiliki izin distribusi/keagenan.
Apa beda IPAK dan PBF?
IPAK untuk distributor alat kesehatan, PBF untuk distributor obat & farmasi. Keduanya memerlukan apoteker penanggung jawab dan gudang yang memenuhi CDOB/CDAKB.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.