STPW (Pendaftaran Waralaba)
Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk franchisor & franchisee.
Tentang STPW (Pendaftaran Waralaba)
STPW wajib bagi pelaku bisnis waralaba sesuai PP No. 42/2007. Pemberi waralaba juga wajib menyediakan prospektus penawaran kepada calon penerima waralaba.
Proses Pengurusan
Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.
Persyaratan & Dokumen
- Bukti HKI merek terdaftar
- Sistem bisnis tertulis (SOP, manual)
- Laporan keuangan 2 tahun
- Bukti unit usaha berhasil
Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.
Pertanyaan Umum
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa itu STPW?
Kapan harus mendaftar agen tunggal?
Apa itu TDPSE?
Apakah distributor produk impor wajib memiliki API?
Apa beda IPAK dan PBF?
Sub-Layanan Lainnya
Pilihan sub-layanan lain dalam Izin Distribusi, Keagenan & STPW Waralaba.
Layanan Lainnya
Alternatif layanan lain yang relevan untuk kebutuhan Anda.
Jasa Konsultan OSS NIB Profesional — Proses 1-3 Hari, Mulai Rp 1,5 Jt
Konsultan OSS NIB terpercaya: pengurusan NIB cepat 1-3 hari, pemilihan KBLI, pembuatan akun OSS-RBA, hingga izin usaha berbasis risiko. Mulai Rp 1,5 juta, konsultasi gratis.
Izin Impor: API-U/API-P, NIK Bea Cukai & Importir
Pengurusan API-U, API-P, NIK Kepabeanan, dan izin impor sektoral untuk perusahaan importir di Indonesia.
Harmonisasi KBLI 2025 & Restrukturisasi Legalitas Korporasi Enterprise
Layanan penyesuaian Anggaran Dasar ke KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7/2025), merger & akuisisi (M&A) due diligence, pendirian kantor perwakilan asing (KPPA), dan restrukturisasi legalitas korporasi.