STPW (Pendaftaran Waralaba)
Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk franchisor & franchisee.
Tentang STPW (Pendaftaran Waralaba)
STPW wajib bagi pelaku bisnis waralaba sesuai PP No. 42/2007. Pemberi waralaba juga wajib menyediakan prospektus penawaran kepada calon penerima waralaba.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- Bukti HKI merek terdaftar
- Sistem bisnis tertulis (SOP, manual)
- Laporan keuangan 2 tahun
- Bukti unit usaha berhasil
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Apa itu STPW?
Kapan harus mendaftar agen tunggal?
Apa itu TDPSE?
Apakah distributor produk impor wajib memiliki API?
Apa beda IPAK dan PBF?
Sub-Layanan Lain dalam Izin Distribusi, Keagenan & STPW Waralaba
Pendaftaran Agen Tunggal & Keagenan Eksklusif
Pendaftaran perjanjian agen tunggal untuk produk impor di Kemendag.
TDPSE untuk E-commerce & Platform Digital
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik untuk e-commerce, marketplace, fintech, dan aplikasi digital.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.