Kembali ke Izin Distribusi, Keagenan & STPW Waralaba
PERIZINAN USAHA

STPW (Pendaftaran Waralaba)

Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk franchisor & franchisee.

Tentang STPW (Pendaftaran Waralaba)

STPW wajib bagi pelaku bisnis waralaba sesuai PP No. 42/2007. Pemberi waralaba juga wajib menyediakan prospektus penawaran kepada calon penerima waralaba.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Penyusunan prospektus penawaran waralaba
Tahap 1 dari 5.
2
Persiapan dokumen STPW
Tahap 2 dari 5.
3
Pengajuan ke Kemendag
Tahap 3 dari 5.
4
Verifikasi & evaluasi
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan STPW
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Bukti HKI merek terdaftar
  • Sistem bisnis tertulis (SOP, manual)
  • Laporan keuangan 2 tahun
  • Bukti unit usaha berhasil

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa itu STPW?
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba — wajib bagi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kapan harus mendaftar agen tunggal?
Agen tunggal eksklusif untuk produk impor wajib didaftarkan di Kemendag. Pendaftaran melindungi hak eksklusif distribusi di Indonesia.
Apa itu TDPSE?
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik — wajib untuk perusahaan e-commerce, marketplace, fintech, dan platform digital lainnya.
Apakah distributor produk impor wajib memiliki API?
Ya, jika perusahaan langsung melakukan impor. Jika hanya membeli dari importir lokal, cukup memiliki izin distribusi/keagenan.
Apa beda IPAK dan PBF?
IPAK untuk distributor alat kesehatan, PBF untuk distributor obat & farmasi. Keduanya memerlukan apoteker penanggung jawab dan gudang yang memenuhi CDOB/CDAKB.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.