Kembali ke semua layanan
PERIZINAN USAHA Kementerian Terkait & Lembaga OSS Risiko Menengah

Izin Impor: API-U/API-P, NIK Bea Cukai & Importir

Pengurusan API-U, API-P, NIK Kepabeanan, dan izin impor sektoral untuk perusahaan importir di Indonesia.

14–60 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 5 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor wajib memiliki API (Angka Pengenal Importir) dan NIK (Nomor Induk Kepabeanan) Bea Cukai. API-U untuk importir umum, sedangkan API-P untuk importir produsen yang mengimpor untuk kebutuhan produksi sendiri.

Bizmark.ID membantu perusahaan importir mengurus API-U/API-P melalui INSW (Indonesia National Single Window), pendaftaran NIK Bea Cukai, izin impor sektoral (Persetujuan Impor untuk komoditi tertentu seperti baja, tekstil, mainan, kosmetik), hingga LARTAS (Larangan Pembatasan Impor) untuk komoditi yang dikendalikan.

Untuk importir baru, kami juga menyediakan konsultasi tarif HS Code, perhitungan bea masuk dan PPN impor, serta strategi optimasi biaya import (penggunaan FTA, AEO, dll).

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Izin Resmi
  • Dokumen Berita Acara & Sertifikat

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Terkait & Lembaga OSS
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 14-45 Hari
Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Pengurusan API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
  • Pengurusan API-P (Importir Produsen)
  • Registrasi NIK Bea Cukai
  • Pengurusan Persetujuan Impor sektoral
  • Konsultasi HS Code & tarif bea masuk
  • Optimasi biaya impor melalui FTA

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • Akta pendirian & SK Kemenkumham
  • NIB & NPWP perusahaan
  • Surat keterangan domisili
  • Daftar produk yang akan diimpor
  • Rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Konsultasi Awal

Penentuan jenis API yang sesuai (API-U/API-P) dan jenis komoditi yang akan diimpor.

2

Penyiapan Dokumen

Persiapan dokumen perizinan dan registrasi yang diperlukan.

3

Pengajuan API & NIK

Pengajuan API melalui INSW dan registrasi NIK ke Bea Cukai.

4

Izin Sektoral

Pengurusan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditi yang memerlukan.

5

Operasional Impor

Pendampingan pertama kali impor dan training dokumen kepabeanan.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

API-U (Angka Pengenal Importir Umum)

Pengurusan API-U untuk perusahaan trading/distributor yang mengimpor barang untuk dijual kembali.

14-30 Hari

API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)

Pengurusan API-P untuk perusahaan manufaktur yang mengimpor bahan baku/penolong untuk produksi.

21-45 Hari

Persetujuan Impor (PI) Sektoral

Pengurusan PI untuk komoditi yang dikendalikan: baja, tekstil, gula, garam, kosmetik, alkes, dll.

14-45 Hari
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Apa perbedaan API-U dan API-P?
API-U untuk importir umum yang mengimpor barang untuk dijual kembali. API-P untuk produsen yang mengimpor untuk kebutuhan produksi sendiri (tidak boleh dijual kembali dalam bentuk asli).
Apakah API masih diperlukan setelah ada NIB?
Ya. NIB adalah identitas usaha umum, sedangkan API adalah lisensi khusus untuk kegiatan impor. Keduanya wajib dimiliki importir.
Apa itu NIK Bea Cukai?
Nomor Induk Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas perusahaan di sistem Bea Cukai (CEISA), wajib untuk dapat melakukan transaksi kepabeanan.
Apa itu LARTAS?
Larangan Pembatasan Impor — komoditi tertentu yang impornya dikendalikan/dibatasi (misal baja, tekstil, gula, alkohol). Memerlukan Persetujuan Impor khusus.
Berapa biaya impor untuk produk tertentu?
Bea masuk bervariasi 0-40% tergantung HS Code, plus PPN 11%, PPh 22 impor 7,5-2,5%. Bizmark.ID menyediakan konsultasi HS code dan kalkulasi biaya impor sebelum order.