Kembali ke Sertifikat Lift, Eskalator & Sistem Mekanikal Bangunan
BANGUNAN

Riksa Uji Lift Penumpang & Barang

Riksa uji berkala lift penumpang, lift barang, dan dumbwaiter sesuai standar Permenaker.

Tentang Riksa Uji Lift Penumpang & Barang

Riksa uji lift wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan keselamatan penggunaan. Kami bermitra dengan PJK3 berlisensi untuk menyelenggarakan riksa uji yang efisien.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Inventarisasi unit lift
Tahap 1 dari 5.
2
Penjadwalan riksa uji
Tahap 2 dari 5.
3
Pemeriksaan & pengujian
Tahap 3 dari 5.
4
Penyusunan laporan
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan sertifikat
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Spesifikasi lift
  • Manual operasional
  • Sertifikat sebelumnya
  • Catatan maintenance

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa lama sertifikat lift berlaku?
Sertifikat lift dan eskalator umumnya berlaku 1 tahun untuk unit di gedung publik dan 2 tahun untuk unit di gedung perkantoran tertutup.
Apakah riksa uji harus oleh PJK3?
Ya, riksa uji wajib dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dari Kemnaker.
Apa yang diuji pada riksa uji lift?
Pengujian meliputi: sistem kontrol, brake emergency, overload protection, sensor pintu, beban maksimum, kecepatan, pelumasan, dan kondisi tali baja.
Apa risiko mengoperasikan lift tanpa sertifikat?
Sanksi administratif, denda, hingga penutupan operasional gedung. Jika terjadi kecelakaan, pengelola gedung dapat dijerat sanksi pidana.
Berapa biaya sertifikasi lift?
Mulai Rp 5 juta per unit untuk lift standar, hingga Rp 15 juta untuk lift kapasitas besar atau eskalator panjang. Biaya tergantung jumlah unit dan kompleksitas pengujian.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.