Kembali ke Sertifikat Lift, Eskalator & Sistem Mekanikal Bangunan
BANGUNAN

Riksa Uji Eskalator & Travelator

Pengujian dan sertifikasi eskalator, travelator (moving walk) di mall dan gedung publik.

Tentang Riksa Uji Eskalator & Travelator

Eskalator dan travelator memerlukan riksa uji dengan fokus keselamatan area publik karena pengguna tidak terkontrol. Pengujian meliputi sistem brake, sensor anti-jepit, dan kondisi step.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Inventarisasi unit eskalator
Tahap 1 dari 5.
2
Riksa uji teknis & safety
Tahap 2 dari 5.
3
Pemeriksaan area drive & step
Tahap 3 dari 5.
4
Penyusunan laporan
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan sertifikat
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Spesifikasi eskalator
  • Manual maintenance
  • Layout penempatan unit

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa lama sertifikat lift berlaku?
Sertifikat lift dan eskalator umumnya berlaku 1 tahun untuk unit di gedung publik dan 2 tahun untuk unit di gedung perkantoran tertutup.
Apakah riksa uji harus oleh PJK3?
Ya, riksa uji wajib dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dari Kemnaker.
Apa yang diuji pada riksa uji lift?
Pengujian meliputi: sistem kontrol, brake emergency, overload protection, sensor pintu, beban maksimum, kecepatan, pelumasan, dan kondisi tali baja.
Apa risiko mengoperasikan lift tanpa sertifikat?
Sanksi administratif, denda, hingga penutupan operasional gedung. Jika terjadi kecelakaan, pengelola gedung dapat dijerat sanksi pidana.
Berapa biaya sertifikasi lift?
Mulai Rp 5 juta per unit untuk lift standar, hingga Rp 15 juta untuk lift kapasitas besar atau eskalator panjang. Biaya tergantung jumlah unit dan kompleksitas pengujian.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.