Kembali ke Perpanjangan & Pemeliharaan Merek Dagang
HAKI & MEREK

Perubahan Data Pemilik Merek

Pencatatan perubahan nama, alamat, atau status badan hukum pemilik merek di DJKI.

Tentang Perubahan Data Pemilik Merek

Setiap perubahan data pemilik (alamat, nama PT, perubahan badan hukum) wajib dicatatkan di DJKI agar status hukum merek tetap valid.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Penyiapan akta perubahan
Tahap 1 dari 4.
2
Permohonan pencatatan ke DJKI
Tahap 2 dari 4.
3
Pemeriksaan formal
Tahap 3 dari 4.
4
Pencatatan resmi di Daftar Umum Merek
Tahap 4 dari 4.

Persyaratan & Dokumen

  • Sertifikat merek
  • Akta perubahan badan hukum
  • Surat kuasa

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan harus mengajukan perpanjangan merek?
Idealnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Permohonan masih bisa diajukan hingga 6 bulan setelah jatuh tempo dengan denda 100%.
Apakah perlu bukti penggunaan merek?
Ya, sejak Permenkumham No. 12/2021 wajib menyertakan bukti penggunaan merek dalam permohonan perpanjangan. Tanpa bukti, permohonan dapat ditolak.
Apa yang terjadi jika lupa memperpanjang merek?
Setelah 6 bulan dari jatuh tempo, status merek dihapus dari Daftar Umum Merek dan terbuka untuk umum. Pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama.
Bisakah merek diperpanjang sebelum 9 tahun?
Tidak. Perpanjangan hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum jatuh tempo (tahun ke-9,5 hingga ke-10).
Berapa biaya perpanjangan merek?
PNBP perpanjangan Rp 2,25 juta untuk UMKM dan Rp 3 juta untuk umum per kelas. Jasa Bizmark.ID mulai Rp 2,5 juta sudah termasuk fee dan administrasi DJKI.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.

Tahu Izin Usaha Anda – Gratis