Kembali ke Perpanjangan & Pemeliharaan Merek Dagang
HAKI & MEREK

Pencatatan Lisensi & Pengalihan Hak Merek

Pencatatan perjanjian lisensi merek dan pengalihan hak merek (assignment) di DJKI.

Tentang Pencatatan Lisensi & Pengalihan Hak Merek

Lisensi atau pengalihan merek hanya berlaku terhadap pihak ketiga setelah dicatatkan di DJKI. Tanpa pencatatan, perjanjian hanya mengikat para pihak.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Review perjanjian lisensi/pengalihan
Tahap 1 dari 4.
2
Penyiapan dokumen pencatatan
Tahap 2 dari 4.
3
Submit ke DJKI
Tahap 3 dari 4.
4
Pencatatan resmi
Tahap 4 dari 4.

Persyaratan & Dokumen

  • Akta perjanjian lisensi/pengalihan
  • Sertifikat merek
  • Identitas pihak terkait

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Kapan harus mengajukan perpanjangan merek?
Idealnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Permohonan masih bisa diajukan hingga 6 bulan setelah jatuh tempo dengan denda 100%.
Apakah perlu bukti penggunaan merek?
Ya, sejak Permenkumham No. 12/2021 wajib menyertakan bukti penggunaan merek dalam permohonan perpanjangan. Tanpa bukti, permohonan dapat ditolak.
Apa yang terjadi jika lupa memperpanjang merek?
Setelah 6 bulan dari jatuh tempo, status merek dihapus dari Daftar Umum Merek dan terbuka untuk umum. Pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama.
Bisakah merek diperpanjang sebelum 9 tahun?
Tidak. Perpanjangan hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum jatuh tempo (tahun ke-9,5 hingga ke-10).
Berapa biaya perpanjangan merek?
PNBP perpanjangan Rp 2,25 juta untuk UMKM dan Rp 3 juta untuk umum per kelas. Jasa Bizmark.ID mulai Rp 2,5 juta sudah termasuk fee dan administrasi DJKI.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.

Tahu Izin Usaha Anda – Gratis