Pencatatan Lisensi & Pengalihan Hak Merek

Pencatatan perjanjian lisensi merek dan pengalihan hak merek (assignment) di DJKI.

Durasi Pengerjaan: 3-6 Bulan Estimasi: 2500000
Deskripsi Teknis

Tentang Pencatatan Lisensi & Pengalihan Hak Merek

Lisensi atau pengalihan merek hanya berlaku terhadap pihak ketiga setelah dicatatkan di DJKI. Tanpa pencatatan, perjanjian hanya mengikat para pihak.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Review perjanjian lisensi/pengalihan
Tahap 1 dari 4
02
Penyiapan dokumen pencatatan
Tahap 2 dari 4
03
Submit ke DJKI
Tahap 3 dari 4
04
Pencatatan resmi
Tahap 4 dari 4
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • Akta perjanjian lisensi/pengalihan
  • Sertifikat merek
  • Identitas pihak terkait
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Kapan harus mengajukan perpanjangan merek?
Idealnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Permohonan masih bisa diajukan hingga 6 bulan setelah jatuh tempo dengan denda 100%.
Apakah perlu bukti penggunaan merek?
Ya, sejak Permenkumham No. 12/2021 wajib menyertakan bukti penggunaan merek dalam permohonan perpanjangan. Tanpa bukti, permohonan dapat ditolak.
Apa yang terjadi jika lupa memperpanjang merek?
Setelah 6 bulan dari jatuh tempo, status merek dihapus dari Daftar Umum Merek dan terbuka untuk umum. Pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama.
Bisakah merek diperpanjang sebelum 9 tahun?
Tidak. Perpanjangan hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum jatuh tempo (tahun ke-9,5 hingga ke-10).
Berapa biaya perpanjangan merek?
PNBP perpanjangan Rp 2,25 juta untuk UMKM dan Rp 3 juta untuk umum per kelas. Jasa Bizmark.ID mulai Rp 2,5 juta sudah termasuk fee dan administrasi DJKI.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.