SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang telah selesai dibangun atau perpanjangan SLF.
Tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan/difungsikan. Masa berlaku SLF: 20 tahun untuk bangunan permanen, 10 tahun untuk semi permanen, 5 tahun untuk darurat. Perpanjangan SLF memerlukan pemeriksaan berkala kondisi bangunan.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- PBG yang telah terbit
- As-built drawing
- Laporan pelaksanaan konstruksi
- Hasil uji material & struktur
- Sertifikat instalasi (listrik, proteksi kebakaran)
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Apa perbedaan PBG dan IMB?
Berapa biaya pengurusan PBG?
Apakah renovasi memerlukan PBG?
Berapa masa berlaku SLF?
Kapan Andalalin diperlukan?
Sub-Layanan Lain dalam PBG / SLF
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi bangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi.
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas wajib untuk bangunan yang berpotensi membangkitkan lalu lintas.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.