SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang telah selesai dibangun atau perpanjangan SLF.

Durasi Pengerjaan: 21-45 Hari
Deskripsi Teknis

Tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan/difungsikan. Masa berlaku SLF: 20 tahun untuk bangunan permanen, 10 tahun untuk semi permanen, 5 tahun untuk darurat. Perpanjangan SLF memerlukan pemeriksaan berkala kondisi bangunan.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Pemeriksaan kesesuaian dengan PBG
Tahap 1 dari 6
02
Inspeksi kelaikan fungsi
Tahap 2 dari 6
03
Uji keselamatan struktur & kebakaran
Tahap 3 dari 6
04
Penyusunan laporan kelaikan
Tahap 4 dari 6
05
Penerbitan SLF
Tahap 5 dari 6
06
Pendaftaran di SIMBG
Tahap 6 dari 6
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • PBG yang telah terbit
  • As-built drawing
  • Laporan pelaksanaan konstruksi
  • Hasil uji material & struktur
  • Sertifikat instalasi (listrik, proteksi kebakaran)
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Apa perbedaan PBG dan IMB?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak PP No. 16/2021. Prosesnya serupa namun PBG terintegrasi dengan sistem SIMBG dan perizinan berusaha OSS.
Berapa biaya pengurusan PBG?
Biaya PBG terdiri dari retribusi pemerintah (tergantung luas & fungsi bangunan) dan biaya jasa konsultan. Hubungi kami untuk estimasi biaya detail.
Apakah renovasi memerlukan PBG?
Ya, renovasi besar (mengubah struktur atau menambah lantai) memerlukan PBG baru. Renovasi kecil (cat ulang, ganti atap tanpa mengubah struktur) umumnya tidak memerlukan PBG.
Berapa masa berlaku SLF?
SLF berlaku 20 tahun untuk bangunan permanen, 10 tahun untuk semi permanen, dan 5 tahun untuk bangunan darurat. Setelahnya perlu diperpanjang.
Kapan Andalalin diperlukan?
Andalalin wajib untuk bangunan yang membangkitkan lalu lintas signifikan: pusat perbelanjaan, perkantoran besar, rumah sakit, sekolah, kawasan perumahan, dan fasilitas umum lainnya.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.