SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang telah selesai dibangun atau perpanjangan SLF.
Tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi: keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan/difungsikan. Masa berlaku SLF: 20 tahun untuk bangunan permanen, 10 tahun untuk semi permanen, 5 tahun untuk darurat. Perpanjangan SLF memerlukan pemeriksaan berkala kondisi bangunan.
Proses Pengurusan
Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.
Persyaratan & Dokumen
- PBG yang telah terbit
- As-built drawing
- Laporan pelaksanaan konstruksi
- Hasil uji material & struktur
- Sertifikat instalasi (listrik, proteksi kebakaran)
Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.
Pertanyaan Umum
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa perbedaan PBG dan IMB?
Berapa biaya pengurusan PBG?
Apakah renovasi memerlukan PBG?
Berapa masa berlaku SLF?
Kapan Andalalin diperlukan?
Sub-Layanan Lainnya
Pilihan sub-layanan lain dalam PBG / SLF.
Layanan Lainnya
Alternatif layanan lain yang relevan untuk kebutuhan Anda.
Sertifikat Lift, Eskalator & Sistem Mekanikal Bangunan
Pengurusan sertifikat & riksa uji lift, eskalator, travelator, dan sistem mekanikal bangunan sesuai standar Kemnaker.
Izin Reklame & Papan Iklan Komersial
Pengurusan izin reklame, billboard, videotron, dan papan iklan luar ruang sesuai peraturan daerah setempat.
Perizinan Jasa Konstruksi (SBU, SKK & PB-UMKU PUPR / LPJK)
Layanan lengkap pengurusan SBU Konstruksi Kontraktor & Konsultan, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Ahli, ISO SMKK, dan PB-UMKU Jasa Konstruksi Nasional & PMA (BUJKA).