PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi bangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi.

Durasi Pengerjaan: 30-60 Hari
Deskripsi Teknis

Tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PBG wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan, pemeriksaan desain (arsitektur, struktur, MEP, proteksi kebakaran), dan penerbitan persetujuan.

Metodologi

Tahapan Proses Pengurusan

Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.

01
Konsultasi perencanaan teknis
Tahap 1 dari 6
02
Penyiapan gambar arsitektur & struktur
Tahap 2 dari 6
03
Perhitungan struktur & MEP
Tahap 3 dari 6
04
Pengajuan PBG melalui SIMBG
Tahap 4 dari 6
05
Pemeriksaan desain oleh TPA/TPT
Tahap 5 dari 6
06
Penerbitan PBG
Tahap 6 dari 6
Checklist Berkas

Persyaratan & Dokumen Awal

Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.

  • Bukti kepemilikan/penguasaan tanah
  • Gambar arsitektur & struktur
  • Perhitungan struktur
  • Rencana MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing)
  • Rencana proteksi kebakaran
Format dokumen detail dan asistensi pengisian akan dipandu langsung oleh tim pendamping Bizmark.ID.
Pertanyaan Umum

FAQ Terkait Layanan

Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.

Apa perbedaan PBG dan IMB?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak PP No. 16/2021. Prosesnya serupa namun PBG terintegrasi dengan sistem SIMBG dan perizinan berusaha OSS.
Berapa biaya pengurusan PBG?
Biaya PBG terdiri dari retribusi pemerintah (tergantung luas & fungsi bangunan) dan biaya jasa konsultan. Hubungi kami untuk estimasi biaya detail.
Apakah renovasi memerlukan PBG?
Ya, renovasi besar (mengubah struktur atau menambah lantai) memerlukan PBG baru. Renovasi kecil (cat ulang, ganti atap tanpa mengubah struktur) umumnya tidak memerlukan PBG.
Berapa masa berlaku SLF?
SLF berlaku 20 tahun untuk bangunan permanen, 10 tahun untuk semi permanen, dan 5 tahun untuk bangunan darurat. Setelahnya perlu diperpanjang.
Kapan Andalalin diperlukan?
Andalalin wajib untuk bangunan yang membangkitkan lalu lintas signifikan: pusat perbelanjaan, perkantoran besar, rumah sakit, sekolah, kawasan perumahan, dan fasilitas umum lainnya.

Siap Memulai Proses Perizinan?

Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.