PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi bangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi.
Tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PBG wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan, pemeriksaan desain (arsitektur, struktur, MEP, proteksi kebakaran), dan penerbitan persetujuan.
Proses Pengurusan
Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.
Persyaratan & Dokumen
- Bukti kepemilikan/penguasaan tanah
- Gambar arsitektur & struktur
- Perhitungan struktur
- Rencana MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing)
- Rencana proteksi kebakaran
Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.
Pertanyaan Umum
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa perbedaan PBG dan IMB?
Berapa biaya pengurusan PBG?
Apakah renovasi memerlukan PBG?
Berapa masa berlaku SLF?
Kapan Andalalin diperlukan?
Sub-Layanan Lainnya
Pilihan sub-layanan lain dalam PBG / SLF.
Layanan Lainnya
Alternatif layanan lain yang relevan untuk kebutuhan Anda.
Sertifikat Lift, Eskalator & Sistem Mekanikal Bangunan
Pengurusan sertifikat & riksa uji lift, eskalator, travelator, dan sistem mekanikal bangunan sesuai standar Kemnaker.
Izin Reklame & Papan Iklan Komersial
Pengurusan izin reklame, billboard, videotron, dan papan iklan luar ruang sesuai peraturan daerah setempat.
Perizinan Jasa Konstruksi (SBU, SKK & PB-UMKU PUPR / LPJK)
Layanan lengkap pengurusan SBU Konstruksi Kontraktor & Konsultan, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Ahli, ISO SMKK, dan PB-UMKU Jasa Konstruksi Nasional & PMA (BUJKA).