PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi bangunan baru, renovasi, atau perubahan fungsi.
Tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PBG wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan. Proses PBG meliputi konsultasi perencanaan, pemeriksaan desain (arsitektur, struktur, MEP, proteksi kebakaran), dan penerbitan persetujuan.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- Bukti kepemilikan/penguasaan tanah
- Gambar arsitektur & struktur
- Perhitungan struktur
- Rencana MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing)
- Rencana proteksi kebakaran
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Apa perbedaan PBG dan IMB?
Berapa biaya pengurusan PBG?
Apakah renovasi memerlukan PBG?
Berapa masa berlaku SLF?
Kapan Andalalin diperlukan?
Sub-Layanan Lain dalam PBG / SLF
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan yang telah selesai dibangun atau perpanjangan SLF.
Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas wajib untuk bangunan yang berpotensi membangkitkan lalu lintas.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.