Kembali ke Jasa Payroll, PPh 21 & Outsourcing Penggajian
KETENAGAKERJAAN

Pelaporan SPT 1721 & Bukti Potong Tahunan

Penyusunan SPT Tahunan PPh 21 (Form 1721) dan bukti potong tahunan A1/A2 untuk seluruh karyawan.

Tentang Pelaporan SPT 1721 & Bukti Potong Tahunan

Bukti potong tahunan adalah hak karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan pribadinya. Perusahaan wajib menyediakan paling lambat akhir Februari tahun berikutnya.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Konsolidasi data PPh 21 sepanjang tahun
Tahap 1 dari 5.
2
Rekonsiliasi dengan pelaporan masa
Tahap 2 dari 5.
3
Penyusunan SPT 1721
Tahap 3 dari 5.
4
Penerbitan bukti potong A1/A2
Tahap 4 dari 5.
5
Distribusi ke karyawan
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • Data PPh 21 12 bulan
  • SPT Masa yang sudah dilaporkan
  • Master data karyawan terkini

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Berapa biaya jasa payroll outsourcing?
Mulai Rp 50.000-150.000 per karyawan per bulan, tergantung kompleksitas skema gaji dan jumlah karyawan.
Apakah data karyawan tetap rahasia?
Ya, kami terikat NDA (Non-Disclosure Agreement) dan menerapkan kontrol akses ketat. Data hanya diakses oleh tim payroll yang berkepentingan.
Apakah bisa terintegrasi dengan sistem HRIS perusahaan?
Ya, kami dapat integrasi dengan berbagai HRIS (Talenta, Mekari, Sleekr, dll) atau sistem custom melalui API atau import file.
Bagaimana jika ada karyawan resign atau baru masuk?
Update master data dilakukan setiap saat. Untuk karyawan resign, kami siapkan perhitungan pesangon, pajak final, dan dokumen exit clearance.
Apakah Bizmark.ID juga membuat bukti potong tahunan?
Ya, kami menyiapkan bukti potong 1721-A1 (untuk pegawai tetap) dan 1721-A2 (untuk PNS) sesuai data tahunan.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.

Tahu Izin Usaha Anda – Gratis