Kembali ke Izin Operasional Industri
INDUSTRI

Sertifikasi & Standar Industri

Pendampingan sertifikasi BPOM, Halal, SNI, dan standar industri lainnya.

Tentang Sertifikasi & Standar Industri

Banyak industri memerlukan sertifikasi khusus selain izin usaha. Industri makanan/minuman wajib registrasi BPOM dan sertifikasi Halal (untuk produk halal). Produk tertentu wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami mendampingi proses mulai dari gap analysis, penyiapan sistem & dokumen, pengujian produk, hingga perolehan sertifikat.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Gap analysis terhadap standar
Tahap 1 dari 6.
2
Penyiapan sistem manajemen
Tahap 2 dari 6.
3
Pengujian produk
Tahap 3 dari 6.
4
Pengajuan sertifikasi
Tahap 4 dari 6.
5
Audit/inspeksi
Tahap 5 dari 6.
6
Penerbitan sertifikat
Tahap 6 dari 6.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB & IUI aktif
  • Fasilitas produksi sesuai standar
  • SOP produksi terdokumentasi
  • Sampel produk untuk pengujian

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Izin apa saja yang diperlukan untuk mendirikan pabrik?
Minimal: NIB, IUI/sertifikat standar, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), PBG/SLF, izin K3. Untuk industri khusus: BPOM, Halal, SNI, izin B3, dan izin teknis lainnya.
Berapa lama proses pengurusan izin industri lengkap?
Paket lengkap (NIB + IUI + lingkungan + PBG) umumnya 3-6 bulan. Kami menyusun roadmap perizinan agar prosesnya efisien dan paralel.
Apakah Bizmark.ID menangani sertifikasi BPOM?
Ya, kami mendampingi proses registrasi BPOM untuk industri makanan, minuman, kosmetik, dan obat tradisional — dari penyiapan dokumen hingga perolehan nomor registrasi.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.