Kembali ke Izin Operasional Industri
INDUSTRI

Izin Lingkungan Industri

Paket lengkap perizinan lingkungan untuk industri: UKL-UPL/AMDAL, PERTEK, dan pelaporan berkala.

Tentang Izin Lingkungan Industri

Setiap industri wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan perizinan teknis lingkungan (PERTEK) untuk pembuangan air limbah, emisi udara, dan pengelolaan limbah B3. Kami menyediakan paket layanan lengkap mulai dari penyusunan dokumen lingkungan, pengurusan PERTEK, instalasi sistem monitoring, hingga pelaporan lingkungan berkala.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Asesmen kebutuhan perizinan lingkungan
Tahap 1 dari 5.
2
Penyusunan UKL-UPL/AMDAL
Tahap 2 dari 5.
3
Pengurusan PERTEK
Tahap 3 dari 5.
4
Setup sistem monitoring lingkungan
Tahap 4 dari 5.
5
Pelaporan berkala ke DLHK
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • NIB & IUI aktif
  • Data proses produksi & limbah
  • Layout fasilitas & IPAL/cerobong
  • Neraca air & bahan

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Izin apa saja yang diperlukan untuk mendirikan pabrik?
Minimal: NIB, IUI/sertifikat standar, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), PBG/SLF, izin K3. Untuk industri khusus: BPOM, Halal, SNI, izin B3, dan izin teknis lainnya.
Berapa lama proses pengurusan izin industri lengkap?
Paket lengkap (NIB + IUI + lingkungan + PBG) umumnya 3-6 bulan. Kami menyusun roadmap perizinan agar prosesnya efisien dan paralel.
Apakah Bizmark.ID menangani sertifikasi BPOM?
Ya, kami mendampingi proses registrasi BPOM untuk industri makanan, minuman, kosmetik, dan obat tradisional — dari penyiapan dokumen hingga perolehan nomor registrasi.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.