Kembali ke semua layanan
INDUSTRI Kementerian Terkait & Lembaga OSS Risiko Menengah

Izin Pengusahaan Air Tanah & Air Permukaan

Pengurusan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dan izin pengusahaan air permukaan untuk industri.

14–60 Hari Kerja Terjamin SLA Mulai Rp 25 Jt
Ruang Lingkup & Kepatuhan

Deskripsi Layanan & Metodologi

Setiap industri yang mengambil dan menggunakan air tanah atau air permukaan untuk proses produksi wajib memiliki izin pengusahaan air. Pengelolaan air tanah diatur oleh PP No. 121 Tahun 2015 dan kewenangannya berada di pemerintah pusat (Kementerian ESDM/PUPR) atau provinsi tergantung debit pengambilan.

Bizmark.ID menangani pengurusan SIPA mulai dari studi hidrogeologi, pengukuran sumur eksplorasi, perhitungan kebutuhan air industri, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Kami juga menangani perizinan pemanfaatan air permukaan dari sungai/waduk.

Layanan kami termasuk monitoring kepatuhan pajak air tanah, pelaporan periodik debit pengambilan, dan perpanjangan izin secara tepat waktu.

Dasar Hukum & Regulasi Acuan

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Output Resmi (Deliverables)

  • Surat Keputusan Izin Resmi
  • Dokumen Berita Acara & Sertifikat

Parameter Kepatuhan Sektor

Otoritas Pembina: Kementerian Terkait & Lembaga OSS
Tingkat Risiko: Menengah
Estimasi Durasi: 3-6 Bulan
Garansi SLA: 14–60 Hari Kerja Terjamin SLA

Keunggulan & Cakupan Layanan

Standar eksekusi profesional Bizmark.ID

  • Studi hidrogeologi & survey sumur
  • Pengurusan SIPA Air Tanah
  • Pengurusan izin pemanfaatan air permukaan
  • Perhitungan & pelaporan pajak air tanah
  • Pendaftaran SIPA di sistem ESDM
  • Monitoring kepatuhan & pelaporan debit

Dokumen Persyaratan Awal

Disiapkan oleh pemohon sebelum proses pengajuan

  • NIB & izin usaha industri
  • Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
  • Studi hidrogeologi area
  • Gambar konstruksi sumur
  • Rencana kebutuhan air industri
Alur Kerja Baku

Tahapan Pengerjaan & Advokasi

Metodologi terstruktur dari pra-kajian teknis hingga izin definitif berbarcode resmi terbit.

1

Studi Hidrogeologi

Survey kondisi air tanah, ketersediaan, dan potensi sumur.

2

Konstruksi Sumur Eksplorasi

Pemboran sumur uji & uji pemompaan untuk menentukan debit aman.

3

Penyusunan Berkas Permohonan

Penyiapan dokumen teknis & administratif untuk pengajuan SIPA.

4

Pengajuan ke ESDM/Pemda

Pengajuan izin sesuai kewenangan (pusat/provinsi tergantung debit).

5

Penerbitan SIPA & Monitoring

Penerimaan SIPA dan pelaporan periodik pengambilan air.

Transparansi Finansial

Standar Arsitektur Biaya 3 Lapis

Bizmark.ID menerapkan transparansi 100% tanpa biaya tersembunyi (zero hidden fee policy).

Lapis 1 · Pass-Through

PNBP & Retribusi Resmi

Pembayaran resmi ke kas negara/daerah via SIMPONI / Billing Daerah. 0% Markup, bukti bayar resmi diserahkan langsung.

Bukti Bayar Asli
Lapis 2 · Third-Party

Uji Lab & Jasa Notaris

Biaya pengujian laboratorium lingkungan terakreditasi KAN, jasa notaris, atau survey teknis pihak ketiga independen sesuai kebutuhan riil.

Lab Terakreditasi KAN
Lapis 3 · Professional Fee

Jasa Konsultansi Bizmark

Penyusunan dokumen teknis, pengawalan verifikasi, pendampingan sidang pleno, hingga penerbitan izin definitif bergaransi SLA.

Termin Sesuai Milestone

Cakupan Sub-Layanan

Rincian modul spesifik yang termasuk pada klaster layanan ini.

SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

Pengurusan SIPA untuk pengambilan air tanah dari sumur bor industri.

3-6 Bulan

Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Pengurusan izin pemanfaatan air permukaan dari sungai, danau, atau waduk untuk industri.

3-6 Bulan

Pelaporan & Kepatuhan Pajak Air Tanah

Pengelolaan pelaporan bulanan debit air tanah dan pembayaran pajak air tanah ke Bapenda.

Bulanan
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Tanpa Bizmark

  • Proses lambat — pengurusan mandiri berisiko tersendat di verifikasi teknis
  • Risiko penolakan dokumen karena format kajian tidak sesuai regulasi terbaru
  • Ketidakpastian jadwal — tidak ada jaminan SLA durasi penyelesaian
  • Potensi denda administratif hingga sanksi operasional akibat non-compliance

Dengan Bizmark.ID

  • Proses terstruktur & cepat — didukung tenaga ahli tersertifikasi resmi
  • Dokumen kajian terstandarisasi PP 5/2021 & PP 22/2021 — tingkat persetujuan 98%
  • Monitoring progres transparan & komitmen SLA terjamin
  • Pembayaran bertahap berbasis milestone dengan jaminan legalitas penuh

Pertanyaan Umum Kepatuhan (FAQ)

Jawaban seputar regulasi, keabsahan hukum, durasi, dan biaya pengurusan.

Siapa yang menerbitkan izin pengusahaan air tanah?
Tergantung debit: di bawah 50 liter/detik diterbitkan provinsi, di atas 50 liter/detik atau lintas provinsi diterbitkan ESDM/PUPR pusat.
Berapa lama SIPA berlaku?
SIPA umumnya berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaporan debit pengambilan dilakukan setiap bulan.
Apakah penggunaan air dari PDAM masih perlu SIPA?
Tidak, penggunaan air dari PDAM tidak memerlukan SIPA. SIPA hanya untuk pengambilan langsung dari sumur bor atau air permukaan.
Apa sanksi pengambilan air tanah tanpa SIPA?
Sanksi administratif berupa penghentian operasi, denda hingga Rp 5 miliar, dan sanksi pidana sesuai UU Sumber Daya Air.
Bagaimana perhitungan pajak air tanah?
Pajak air tanah dihitung berdasarkan tarif Pemda dan volume pengambilan. Setiap kabupaten/kota memiliki tarif berbeda yang umumnya Rp 200-2.000 per m3.