Kembali ke semua layanan
INDUSTRI

Izin Pengusahaan Air Tanah & Air Permukaan

Pengurusan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) dan izin pengusahaan air permukaan untuk industri.

3-6 Bulan Mulai Rp 25 Jt

Cakupan Sub-Layanan

Rincian layanan yang termasuk pada paket ini.

SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

Pengurusan SIPA untuk pengambilan air tanah dari sumur bor industri.

3-6 Bulan

Izin Pemanfaatan Air Permukaan

Pengurusan izin pemanfaatan air permukaan dari sungai, danau, atau waduk untuk industri.

3-6 Bulan

Pelaporan & Kepatuhan Pajak Air Tanah

Pengelolaan pelaporan bulanan debit air tanah dan pembayaran pajak air tanah ke Bapenda.

Bulanan
Mengapa Bizmark.ID?

Tanpa Bizmark vs Dengan Bizmark

Lihat perbedaan nyata dalam proses, waktu, dan risiko pengurusan izin.

Tanpa Bizmark

  • Proses lebih lama — penelitian mandiri memakan waktu berminggu-minggu
  • Risiko penolakan dokumen karena format atau persyaratan tidak sesuai
  • Tidak ada visibilitas status — tidak tahu kapan izin terbit
  • Biaya kesalahan bisa Rp 50–200 juta jika ada salah langkah

Dengan Bizmark.ID

  • Proses dipercepat — tim berpengalaman tahu persis alur dan persyaratan
  • Dokumen disiapkan sesuai standar — tingkat keberhasilan 96%
  • Laporan SLA mingguan — Anda tahu status izin setiap saat
  • Pembayaran bertahap: 50% DP, 50% saat izin terbit

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Siapa yang menerbitkan izin pengusahaan air tanah?
Tergantung debit: di bawah 50 liter/detik diterbitkan provinsi, di atas 50 liter/detik atau lintas provinsi diterbitkan ESDM/PUPR pusat.
Berapa lama SIPA berlaku?
SIPA umumnya berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pelaporan debit pengambilan dilakukan setiap bulan.
Apakah penggunaan air dari PDAM masih perlu SIPA?
Tidak, penggunaan air dari PDAM tidak memerlukan SIPA. SIPA hanya untuk pengambilan langsung dari sumur bor atau air permukaan.
Apa sanksi pengambilan air tanah tanpa SIPA?
Sanksi administratif berupa penghentian operasi, denda hingga Rp 5 miliar, dan sanksi pidana sesuai UU Sumber Daya Air.
Bagaimana perhitungan pajak air tanah?
Pajak air tanah dihitung berdasarkan tarif Pemda dan volume pengambilan. Setiap kabupaten/kota memiliki tarif berbeda yang umumnya Rp 200-2.000 per m3.
Tahu Izin Usaha Anda – Gratis