Kembali ke Izin Impor: API-U/API-P, NIK Bea Cukai & Importir
PERIZINAN USAHA

Persetujuan Impor (PI) Sektoral

Pengurusan PI untuk komoditi yang dikendalikan: baja, tekstil, gula, garam, kosmetik, alkes, dll.

Tentang Persetujuan Impor (PI) Sektoral

Komoditi LARTAS memerlukan Persetujuan Impor dari kementerian terkait sebelum dapat diimpor. Setiap komoditi memiliki persyaratan berbeda.

Proses Pengurusan

Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.

1
Identifikasi LARTAS untuk komoditi
Tahap 1 dari 5.
2
Penyiapan dokumen sektoral
Tahap 2 dari 5.
3
Pengajuan ke kementerian terkait
Tahap 3 dari 5.
4
Verifikasi teknis
Tahap 4 dari 5.
5
Penerbitan PI
Tahap 5 dari 5.

Persyaratan & Dokumen

  • API-U/API-P aktif
  • Spesifikasi & volume komoditi
  • Izin sektoral pendukung
  • Kontrak/PO supplier

Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.

Pertanyaan Umum

Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.

Apa perbedaan API-U dan API-P?
API-U untuk importir umum yang mengimpor barang untuk dijual kembali. API-P untuk produsen yang mengimpor untuk kebutuhan produksi sendiri (tidak boleh dijual kembali dalam bentuk asli).
Apakah API masih diperlukan setelah ada NIB?
Ya. NIB adalah identitas usaha umum, sedangkan API adalah lisensi khusus untuk kegiatan impor. Keduanya wajib dimiliki importir.
Apa itu NIK Bea Cukai?
Nomor Induk Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas perusahaan di sistem Bea Cukai (CEISA), wajib untuk dapat melakukan transaksi kepabeanan.
Apa itu LARTAS?
Larangan Pembatasan Impor — komoditi tertentu yang impornya dikendalikan/dibatasi (misal baja, tekstil, gula, alkohol). Memerlukan Persetujuan Impor khusus.
Berapa biaya impor untuk produk tertentu?
Bea masuk bervariasi 0-40% tergantung HS Code, plus PPN 11%, PPh 22 impor 7,5-2,5%. Bizmark.ID menyediakan konsultasi HS code dan kalkulasi biaya impor sebelum order.

Siap Mulai Prosesnya?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan langkah dan dokumen yang paling tepat.