Persetujuan Impor (PI) Sektoral
Pengurusan PI untuk komoditi yang dikendalikan: baja, tekstil, gula, garam, kosmetik, alkes, dll.
Tentang Persetujuan Impor (PI) Sektoral
Komoditi LARTAS memerlukan Persetujuan Impor dari kementerian terkait sebelum dapat diimpor. Setiap komoditi memiliki persyaratan berbeda.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- API-U/API-P aktif
- Spesifikasi & volume komoditi
- Izin sektoral pendukung
- Kontrak/PO supplier
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Apa perbedaan API-U dan API-P?
Apakah API masih diperlukan setelah ada NIB?
Apa itu NIK Bea Cukai?
Apa itu LARTAS?
Berapa biaya impor untuk produk tertentu?
Sub-Layanan Lain dalam Izin Impor: API-U/API-P, NIK Bea Cukai & Importir
API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
Pengurusan API-U untuk perusahaan trading/distributor yang mengimpor barang untuk dijual kembali.
API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
Pengurusan API-P untuk perusahaan manufaktur yang mengimpor bahan baku/penolong untuk produksi.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.