API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
Pengurusan API-P untuk perusahaan manufaktur yang mengimpor bahan baku/penolong untuk produksi.
Tentang API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
API-P diberikan untuk produsen yang mengimpor untuk keperluan produksi sendiri. Barang impor tidak boleh diperdagangkan dalam bentuk asli.
Proses Pengurusan
Ringkasan tahapan pengerjaan layanan ini.
Persyaratan & Dokumen
- Izin usaha industri (IUI)
- Profil produk & kapasitas produksi
- Daftar bahan baku yang diimpor
Persyaratan detail akan dibahas saat konsultasi awal bersama tim kami.
Pertanyaan Umum
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering muncul.
Apa perbedaan API-U dan API-P?
Apakah API masih diperlukan setelah ada NIB?
Apa itu NIK Bea Cukai?
Apa itu LARTAS?
Berapa biaya impor untuk produk tertentu?
Sub-Layanan Lainnya
Pilihan sub-layanan lain dalam Izin Impor: API-U/API-P, NIK Bea Cukai & Importir.
Layanan Lainnya
Alternatif layanan lain yang relevan untuk kebutuhan Anda.
Jasa Konsultan OSS NIB Profesional — Proses 1-3 Hari, Mulai Rp 1,5 Jt
Konsultan OSS NIB terpercaya: pengurusan NIB cepat 1-3 hari, pemilihan KBLI, pembuatan akun OSS-RBA, hingga izin usaha berbasis risiko. Mulai Rp 1,5 juta, konsultasi gratis.
Izin Distribusi, Keagenan & STPW Waralaba
Pengurusan TDPSE, Tanda Daftar Distributor, izin keagenan tunggal, STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), dan perizinan ritel modern.
Harmonisasi KBLI 2025 & Restrukturisasi Legalitas Korporasi Enterprise
Layanan penyesuaian Anggaran Dasar ke KBLI 2025 (Peraturan BPS No. 7/2025), merger & akuisisi (M&A) due diligence, pendirian kantor perwakilan asing (KPPA), dan restrukturisasi legalitas korporasi.