Notifikasi Kosmetik BPOM
Pengurusan notifikasi kosmetik BPOM untuk produk kosmetik produksi lokal maupun impor sebelum diedarkan di Indonesia.
Tentang Notifikasi Kosmetik BPOM
Produk kosmetik di Indonesia menggunakan sistem notifikasi (bukan izin edar penuh) sesuai Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020. Notifikasi dilakukan oleh produsen atau importir melalui sistem e-notifkos BPOM. Kami membantu memastikan formula memenuhi standar ASEAN Cosmetic Directive dan menyiapkan seluruh dokumen teknis yang diperlukan.
Tahapan Proses Pengurusan
Alur kerja sistematis untuk menyelesaikan berkas secara tuntas dan sesuai standar teknis dinas.
Persyaratan & Dokumen Awal
Dokumen yang disiapkan oleh pemohon sebelum proses penginputan resmi ke sistem pemerintah.
- Formula lengkap beserta INCI name
- Sertifikat analisis (CoA) bahan aktif
- Desain kemasan & label
- Sertifikat CPKB atau GMP untuk importir
- NIB industri kosmetik
FAQ Terkait Layanan
Jawaban ringkas seputar regulasi dan proses eksekusi.
Berapa lama proses izin edar BPOM?
Apakah produk kosmetik perlu izin edar BPOM?
Apa itu variasi izin edar?
Apakah wajib memiliki CPIB atau GMP?
Berapa biaya jasa pendaftaran BPOM?
Sub-Layanan Lain dalam Jasa Izin Edar BPOM — Pangan, Kosmetik & Alat Kesehatan
Izin Edar Pangan Olahan BPOM (MD/ML)
Pengurusan nomor izin edar MD (produksi dalam negeri) dan ML (produk impor) untuk pangan olahan dari BPOM.
Izin Edar Alat Kesehatan (IPAK/NIE)
Pengurusan izin edar alat kesehatan (NIE) dan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dari Kemenkes/BPOM.
Siap Memulai Proses Perizinan?
Konsultasi awal tanpa biaya untuk memvalidasi kelayakan zonasi dan kelengkapan dokumen perusahaan Anda.